Tanah sebagai Pengikat Keluarga: Taranak, Pasini, dan Pembagian Warisan
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jalan pemukiman di Langowan - 1900an. Source: Tropenmuseum via wikimedia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada 11 April 1895, Worotikan dari Tondano menyusun nota mengenai penguasaan tanah di Minahasa. J.E. Jasper menggunakan nota yang belum diterbitkan itu dalam Eenige onderwerpen, betrekking hebbende op de Minahassa, terbitan 1913. Jasper menyebut bahwa ia memperoleh kesempatan membacanya melalui kepala distrik Mandagie. Dari nota tersebut, ia menguraikan jenis tanah, penguasaan bersama, serta pengelolaan tanah yang tetap berada dalam lingkungan keluarga.
Dalam uraian Jasper, tanah keluarga disebut tana oen taranak. Keluarga atau taranak merupakan pemegang tanah, toea oen taranak bertindak sebagai pengelola, sedangkan masing-masing ahli waris mempunyai hak menikmati hasilnya. Jasper menghubungkan susunan tersebut dengan kebiasaan membiarkan harta peninggalan tidak terbagi. Setelah ayah meninggal, anggota rumah tangga memilih seorang yang disebut toea ne mahatoea untuk mengurus peninggalan berupa barang bergerak dan tidak bergerak.
Persoalan pembagian tanah keluarga juga dibicarakan dalam surat J.H. Carpentier Alting kepada majoor Toulimambot, bertanggal 3 Januari 1900. Surat itu kemudian dimuat dalam Adatrechtbundel IX: Celebes, terbitan 1914. Carpentier Alting membedakan keadaan ketika semua pemegang hak menyetujui pembagian dari keadaan ketika hanya sebagian yang menghendakinya. Apabila tidak semuanya setuju, menurut surat tersebut, pembagian hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan dengan mengikuti tata cara yang telah diterapkan landraad.
Orang yang menghendaki pembagian dapat mengajukan permohonan kepada landraad dengan menggugat semua pihak yang mempunyai hak atas harta tersebut. Carpentier Alting menyatakan bahwa pembagian berdasarkan perintah hakim, termasuk terhadap pihak yang menolak, tidak bertentangan dengan pandangan yang berlaku di Minahasa ketika itu. Pembagiannya dilakukan melalui komisi yang ditunjuk pengadilan. Adapun pembagian secara damai dapat berlangsung apabila semua pemegang hak menyetujuinya.
Untuk pembagian yang disepakati, Carpentier Alting menganjurkan pembuatan surat pembagian dengan lampiran sketsa tanah setelah pengukuran dilakukan. Kepala distrik diminta membantu pembagian dan penyusunan dokumennya. Akta pembagian perlu diperlihatkan kepadanya, dan naskah asli sebaiknya disimpan di kantor distrik. Titik batas bidang-bidang yang diberikan kepada masing-masing penerima juga dianjurkan ditandai dengan batu.
Sekitar satu dasawarsa kemudian, ketua landraad Manado, N. Dirkzwager, menyampaikan nota kepada residen. Adatrechtbundel IX menerbitkan petikannya dengan keterangan bahwa nota tersebut tidak bertanggal dan diperkirakan berasal dari 1910. Dirkzwager menyebut tanah keluarga masih terdapat di hampir seluruh distrik dan menghasilkan banyak perkara yang memerlukan pemeriksaan panjang. Ia secara khusus menyebut Kakas Rembokken, Tondano, Toulimambot, dan Tondano-Touliang dalam pembahasan beban perkara landraad.
Dirkzwager menyatakan bahwa melalui tindakan kepala distrik H. Wënas pada 1897, kepemilikan keluarga di Tomohon–Sarongsong telah diakhiri. Akan tetapi, penyusun Adatrechtbundel IX mengoreksi pernyataan tersebut dalam catatan kaki. Menurut penyusun, yang dicapai Wënas adalah pembagian tanah menurut cabang keluarga. Dengan demikian, laporan Dirkzwager dan koreksi penyusun bundel memberikan keterangan berbeda tentang hasil pembagian di distrik itu.
Dalam nota yang sama, Dirkzwager mencatat perkara sebidang tanah di Kakas Rembokken yang berada dalam penguasaan keluarga Inkiriwang. Keluarga Sengkey menuntut pembagian karena menganggap tanah itu bagian peninggalan dotoe Sengkey. Pihak lain, yang menyebut dirinya kepala taranak dotoe Moemek, menuntutnya sebagai peninggalan Moemek. Kelompok berikutnya menuntut atas dasar peninggalan dotoe Wahani dan Wireij.
Menurut keterangan para pihak yang dicatat Dirkzwager, Sengkey merupakan keturunan Moemek, sedangkan Moemek disebut sebagai salah satu dari lima anak Wahani dan Wireij. Para pihak mengajukan silsilah lengkap. Namun, ketiga gugatan berakhir dengan pernyataan tidak dapat diterima. Dalam uraian mengenai perkara warisan, Dirkzwager juga menyebut kesulitan membuktikan keturunan, memastikan seluruh pemegang hak telah dilibatkan, dan menunjukkan bahwa tanah benar-benar berasal dari leluhur yang disebut penggugat.
Ketika menerbitkan tulisannya pada 1913, Jasper menjelaskan pekerjaan pengelola tanah keluarga. Toea oen taranak menjaga kepentingan keluarga dan para ahli waris, termasuk mencegah penguasaan tanah oleh tetangga serta mengatur pemanfaatannya. Ia dapat menyewakan tanah yang sedang tidak dikerjakan kepada orang lain. Uang sewanya harus digunakan untuk kepentingan bersama keluarga. Jasper juga menyebut bahwa pada mulanya tanah semacam itu tidak boleh dijual atau dialihkan.
Sebagai imbalan pengurusan, menurut Jasper, pengelola biasanya mendapat hak memilih bagian tanah terbaik untuk dipakainya sendiri. Setelah ia meninggal, bagian itu beralih kepada penggantinya. Jika keluarga menyepakati pembagian tetapi kemudian timbul keberatan atas pelaksanaannya, persoalan dibawa kepada kepala bersama para oekoeng. Jasper menyebut sidang tersebut sebagai gogoeta dan mencatat bahwa perkara dapat diteruskan kepada tingkat yang lebih tinggi.
Jasper juga mencatat bahwa ketika pembagian akhirnya dilakukan, sebagian kecil tanah keluarga kadang sengaja dibiarkan tidak terbagi. Tanah itu disebut tana pasoesoengkoelan atau tana wawakes oen taranak, yang diterangkannya sebagai tanah pertemuan atau pengikat keluarga. Namun, menurut Jasper, perselisihan tetap dapat berlangsung, termasuk ketika seorang anggota keluarga mempertahankan bidang tersebut sebagai pasini untuk dirinya sendiri.
Pasini dalam tulisan Jasper mencakup tanah yang diperoleh melalui berbagai cara. Ia menyebut tanah pembelian, pemberian sebagai mas kawin atau perlengkapan perkawinan, pembayaran biaya perkara, ganti rugi, pengukuhan pengangkatan anak, serta imbalan penyelenggaraan pemakaman atau pekerjaan tertentu. Dalam penjelasannya mengenai pewarisan pasini, Jasper menyatakan bahwa tanah tersebut dibagi di antara ahli waris setelah pemegangnya meninggal.
Menurut Jasper, anak-anak memperoleh bagian terbesar, disusul anak angkat dan kemudian simapoet, yang diterjemahkannya sebagai keponakan. Ia juga menghubungkan bagian warisan dengan sumbangan untuk perayaan kematian. Apabila simapoet memberikan sumbangan besar untuk keperluan tersebut, menurut keterangannya, ia berpeluang memperoleh bagian pasini terbesar. Penjelasan ini disajikan Jasper sebagai bagian dari uraian adat mengenai tanah perseorangan dan pembagian peninggalannya.
Pada 1925, L. Adam membahas penguasaan tanah dalam “Zeden en gewoonten en het daarmede samenhangend adatrecht van het Minahassische volk”. Ia membedakan penguasaan perseorangan, disebut pasini, dari penguasaan bersama, disebut kalakeran. Adam menjelaskan bahwa tanah perseorangan dapat diwarisi anak-anak tanpa langsung dibagi, terutama apabila bidangnya tidak besar. Dari keadaan tersebut, menurutnya, terbentuk tanah bersama yang dikuasai suatu cabang keluarga.
Pengelolanya, menurut Adam, tidak selalu anggota paling tua. Orang yang paling berpengaruh, termasuk kepala atau bekas kepala distrik maupun negeri, dapat menjalankan tugas itu. Sebagian keluarga mempunyai cabang-cabang yang masing-masing dipimpin seorang kepala. Ada pula pengelolaan melalui dewan kepala cabang keluarga. Ia menganjurkan kepala keluarga berkonsultasi dengan para kepala cabang sebelum mengatur pembagian pemanfaatan tanah setiap tahun. Adam menyebut bahwa taranak biasanya memakai nama leluhur atau dotoe, dengan contoh taranak dotoe Elias Mogot dan taranak dotoe Nicolaas Mogot.
Adam kemudian membahas Agrarisch Reglement tahun 1918. Menurut uraiannya, pembagian tanah keluarga memerlukan izin kepala pemerintahan setempat dan persetujuan orang-orang yang menurut ketentuan setempat berwenang mengambil keputusan keluarga. Ia mencatat kesulitan memperoleh persetujuan, termasuk ketika kerabat tinggal di luar Minahasa dan khawatir kepentingannya tidak terwakili. Dalam pembagian sukarela yang berlangsung, pembagian biasanya dilakukan menurut cabang keluarga, bukan langsung kepada setiap anggota dewasa.
Adam juga menyebut tanah yang sengaja ditinggalkan dalam keadaan tidak terbagi. Ia mencatat nama tana’ pasoesoengkoelan, tana’ wawakes oen taranak, dan tana’ eti, dengan penandaan bahasa setempat masing-masing. Adam menerangkan bidang tersebut sebagai pengikat keluarga. Ia juga menyebut kebiasaan memberikan bagian tambahan kepada kepala keluarga ketika pembagian dilakukan. Keterangan ini terdapat dalam pembahasannya tentang pembagian tanah bersama.
Dalam “Grondbezit in de Minahasa” pada 1928, C.T. Bertling menyebut tanah keluarga yang belum terbagi sebagai kalakeran poesaka. Pengelolaannya berada di bawah kepala familie atau toe’a oen taranak. Ia mencatat bahwa tuntutan atas tanah kerap dikembalikan kepada leluhur yang pertama membukanya. Dalam perkara, menurut Bertling, para pihak berusaha menelusuri haknya kepada dotoe tersebut, meskipun bukti pembukaan tanah sudah sulit diajukan.
Bertling juga menulis bahwa pembagian dan penjualan semakin sering berlangsung sehingga pasini memperoleh tempat penting. Ia menyebut pewarisan tanpa wasiat, pembagian calon peninggalan ketika pemilik masih hidup, pertukaran, pembelian, dan pemberian sebagai beberapa cara memperolehnya. Sementara itu, tanah keluarga yang tidak terbagi tetap disebutnya sebagai bentuk yang lazim di Minahasa. Kedua bentuk penguasaan tersebut dibahasnya dalam uraian tentang perkembangan dan keadaan penguasaan tanah pada masanya.
Referensi:
Adam, L. 1925. “Zeden en gewoonten en het daarmede samenhangend adatrecht van het Minahassische volk.” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië 81: 429–499.
Bertling, C.T. 1928. “Grondbezit in de Minahasa.” Koloniale Studiën.
Commissie voor het Adatrecht. 1914. Adatrechtbundel IX: Celebes. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
Jasper, J.E. 1913. Eenige onderwerpen, betrekking hebbende op de Minahassa. Cetak ulang dari Tijdschrift van het Binnenlandsch Bestuur. Batavia: G. Kolff & Co.
- Penulis: Engel Yong
