E. J. S. Lumanauw: Dari Hukum Besar menjadi Majoor Distrik Toulour
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

E. J. S. LUMANAUW Hukum Besar (1928-1929) dan kemudian Majoor (1929-1942) di distrik Toulour, dengan kediaman Tondano - repro foto dari artikel F. S. Watuseke
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
E. J. S. Lumanauw dalam artikel F. S. Watuseke mengenai istilah hukum dan jabatan pemerintahan di Minahasa. Keterangan pada sebuah foto menyebutkan bahwa Lumanauw menjabat sebagai Hukum Besar Distrik Toulour selama 1928–1929. Ia kemudian menggunakan gelar Majoor dan tetap memimpin Distrik Toulour dari 1929 sampai 1942. Tempat kedudukannya berada di Tondano.
Distrik Toulour yang dipimpin Lumanauw dibentuk pada 1920 melalui penggabungan empat distrik, yaitu Tondano-Toulimambot, Tondano-Touliang, Kakas, dan Remboken. Nama Toulour kemudian digunakan sebagai nama resmi distrik gabungan tersebut. Penggunaan resminya berlangsung selama 46 tahun hingga wilayah itu dibagi menjadi lima kecamatan pada 1966. Menurut Watuseke, Toulour adalah nama administratif yang tidak tepat jika digunakan sebagai nama bahasa atau kelompok etnolinguistik Tondano.
Gelar Hukum Besar yang mula-mula digunakan Lumanauw merupakan gelar bagi kepala distrik di Minahasa. Setelah 1830, istilah asli Minahasa walak diganti dengan istilah Belanda district, yang dalam bahasa Melayu dan bahasa-bahasa Minahasa menjadi distrik. Kepala wilayah itu disebut districtshoofd dalam bahasa Belanda dan kapala distrik dalam bahasa Melayu. Pejabat tersebut menyandang gelar Hukum Besar, yang secara harfiah berarti “hukum yang besar”.
Gelar Hukum Besar berasal dari bentuk yang lebih tua, yaitu Hukum Majoor. Kedua unsur dalam gelar Hukum Majoor mempunyai arti yang hampir sama. Kata hukum digunakan untuk menyebut pemimpin pemerintahan, sedangkan majoor berasal dari kata Spanyol mayor, yang berarti kepala atau pemimpin. Setelah digunakan di Minahasa, gelar majoor juga dihubungkan dengan pangkat militer.
Hubungan dengan pangkat militer dijelaskan Watuseke melalui keterlibatan para kepala Minahasa dalam Perang Jawa 1825–1830. Komandan kontingen Minahasa memperoleh pangkat mayor, sedangkan para perwira bawahannya menerima pangkat kapten atau pangkat yang setara. Setelah kembali ke daerahnya, komandan tersebut mempertahankan gelar Majoor sebagai kepala distrik. Sejak masa itu, pemberian gelar Majoor kepada kepala Minahasa dikaitkan dengan pangkat militer.
Penggunaan gelar Majoor sebenarnya telah dikenal jauh sebelum 1830, tetapi penerapannya belum teratur. Gelar itu pernah dipakai oleh kepala wilayah yang kemudian disebut distrik, wakil kepala wilayah, dan bahkan kepala desa. Watuseke mencatat laporan Robertus Padtbrugge yang menyebut bahwa di Atep, pesisir Tondano, pernah terdapat empat puluh orang bergelar majoor. Pada 1817, zendeling J. Kam juga mencatat Majoor Nalo dari Walak Kakaskasen yang datang menemuinya di Manado untuk meminta seorang guru.
Sesudah struktur distrik diterapkan, gelar Hukum Besar digunakan bagi kepala distrik. Jika seorang kepala distrik dinaikkan kedudukannya setelah menjalani masa pengabdian yang panjang dan setia kepada pemerintah, ia dapat memperoleh gelar Majoor. Pola inilah yang tampak dalam keterangan mengenai Lumanauw: ia mula-mula disebut Hukum Besar pada 1928–1929, lalu disebut Majoor mulai 1929. Sumber tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan pengangkatannya atau kegiatan pemerintahannya.
Di bawah Majoor atau Hukum Besar terdapat Hukum Kedua. Gelar itu secara harfiah berarti “pemimpin kedua”. Sejak sekitar 1856, Hukum Kedua menjadi kepala wilayah bawahan distrik sekaligus wakil kepala distrik. Ia menggantikan kepala distrik ketika pejabat tersebut tidak berada di tempat. Istilah asli Minahasa yang sepadan dengan Hukum Kedua ialah Kumarua, yang berarti orang kedua.
Di bawah struktur tersebut masih terdapat Hukum Tua sebagai kepala desa atau bagian kota, Kapala Jaga sebagai kepala lingkungan, dan meweteng yang membantu membagi tugas. Hukum Tua dipilih oleh penduduk desanya dan tidak menerima gaji tetap. Sementara itu, Kapala Jaga memimpin bagian-bagian yang lebih kecil di dalam desa. Susunan itu menempatkan Hukum Besar atau Majoor sebagai kepala pada tingkat distrik.
Ketika Lumanauw menjadi Majoor, kepala distrik telah lama ditempatkan dalam struktur pemerintahan kolonial. Watuseke menyatakan bahwa kepala distrik tetap dipandang sebagai volkshoofd atau kepala rakyat hingga abad ke-20, meskipun sejak 1881 mereka telah menjadi pejabat pemerintah. Lumanauw memimpin Distrik Toulour yang mencakup wilayah Tondano-Toulimambot, Tondano-Touliang, Ka’kas, dan Remboken, dengan Tondano sebagai tempat kedudukannya.
Dalam artikel Watuseke, tidak terdapat keterangan mengenai kelahiran, keluarga, pendidikan, atau kegiatan pribadi E. J. S. Lumanauw. Data yang tersedia hanya memastikan perubahan gelarnya dan kurun jabatannya: Hukum Besar pada 1928–1929 dan Majoor pada 1929–1942. Keterangan itu menempatkan Lumanauw dalam sejarah perubahan jabatan kepala distrik di Minahasa, dari gelar Hukum Besar menuju gelar Majoor, sebelum struktur distrik kemudian dihapuskan.
Gelar Hukum Besar dan Hukum Kedua secara resmi dihapus melalui undang-undang pemerintahan daerah tahun 1957. Di Minahasa, kedua istilah tersebut masih digunakan secara bergantian dengan istilah Indonesia wedana dan camat. Gelar Hukum Besar akhirnya menghilang bersamaan dengan penghapusan distrik sebagai wilayah administratif. Setelah itu, pejabat pada tingkat kecamatan disebut camat dan wilayahnya disebut kecamatan. Distrik Toulour sendiri berakhir ketika wilayahnya dibagi menjadi Kecamatan Tondano, Eris, Kombi, Kakas, dan Remboken pada 1966.
Referensi
Watuseke, F. S. “‘Hukum’ and Other Administrative Terms in the Languages of Minahasa.” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 142, no. 2/3 (1986): 314–324.
Watuseke, F. S. “Tondano and Not Toulour.” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 143, no. 4 (1987): 552–554.
- Penulis: Engel Yong
