Perkawinan Minahasa: Harta, Pilihan Pasangan, dan Biaya Pesta
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

“Toelis nama” of huwelijksfeest = “Upacara penulisan nama” atau pesta pernikahan. Repro Uit Onze Koloniën — H. Van Kol, 1903
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada 22 Januari 1894, Tjahaja Sijang menerbitkan laporan perhimpunan para penolong Injil dan beberapa pengerdja jemaat Minahasa di Tondano. Salah satu pembicaraannya menyangkut harta dalam perkawinan: siapa yang menentukan pasangan, besarnya pembayaran, serta pengeluaran keluarga. Laporan tersebut disambung pada 22 Februari 1894, dengan tanggapan dari para penolong Injil di Airmadidi, Bunaken, Singkil, Sonder, Ratahan, Tanawangko, dan Tara-tara.
Perhimpunan yang diberitakan pada 1894 itu berlangsung pada tahun sebelumnya. Menurut laporan berjudul “Perhimpunan Penulung-penulung Indjil dan beberapa sudara Pengerdja Djamaat Minahassa di Tondano”, pemberitahuan disampaikan pada Oktober mengenai pertemuan tanggal 23 dan 24 November 1893. Setiap penolong Injil diperbolehkan membawa dua pengerdja jemaat dari wilayah pekerjaannya. Para pendeta yang hendak hadir diperbolehkan membawa enam pengerdja.
Menjelang malam pada 22 November, para peserta yang datang sudah berada di Tondano. Jemaat setempat menerima dan memberikan tumpangan kepada mereka. Mereka yang tidak hadir karena sakit disebut sebagai pengecualian. Pertemuan dimulai pada 23 November pukul sembilan pagi di gereja lama. Laporan menyebut kehadiran sejumlah kepala dan pendeta, termasuk H. Rooker dari Tondano dan J. Louwerier dari Tomohon. Di antara kepala yang hadir disebut pula A. Supit, mayor Tondano Toulimambot, dan H. Wenas, mayor Tomohon-Sarongsong. Pendeta Tondano membuka pertemuan dengan nyanyian dan doa. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa perhimpunan tersebut sudah lama direncanakan untuk mengadakan hubungan dan persatuan di antara jemaat Minahasa.
Sesudah pembicaraan pada pagi hari, peserta diberi tahu bahwa mereka akan berhimpun kembali pukul tiga sore. Pokok yang hendak dibicarakan ialah cara meninggalkan kebiasaan lama yang dinilai bertentangan dengan kehidupan Kristen, termasuk dalam perkawinan dan kematian. Dalam sesi sore itu, pendeta Tondano memulai pembicaraan dengan pengajaran agama serta pertanyaan mengenai jalan yang patut ditempuh untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Pembahasan perkawinan mula-mula menyoroti harta. Menurut uraian pendeta Tondano yang dicatat Tjahaja Sijang, ada perkawinan yang diperlakukan sebagai pembelian istri dan penjualan anak perempuan oleh orang tuanya. Ia menghubungkan keadaan itu dengan penentuan calon suami berdasarkan besarnya harta atau pembayaran. Sebutan jual beli tersebut merupakan penilaian yang disampaikan dalam pembicaraan, bukan keterangan bahwa setiap perkawinan Minahasa berlangsung demikian.
Pendeta Tondano menggambarkan keadaan ketika pihak yang menawarkan pembayaran lebih besar memperoleh calon istri. Ia menilai perempuan dalam keadaan demikian diperlakukan sebagai barang dagangan dan perlu dilepaskan dari perlakuan tersebut. Para pengerdja di tempat yang menghadapi persoalan serupa diminta menegur dengan tegas sekaligus penuh kasih. Pembicaraan kemudian beralih kepada perceraian, hubungan di luar perkawinan, serta kesulitan mengenai anak dan warisan.
Sesudah uraian pendeta Tondano, para peserta diminta menyampaikan pendapat mengenai cara mengubah kebiasaan yang dibicarakan. L. Kaseger, penolong Injil di Kuwil, mengusulkan penerangan kepada jemaat dan keteladanan para pengerdja. Ia juga menyarankan suatu daftar tempat anggota jemaat dapat membubuhkan tanda sebagai janji untuk tidak lagi melakukan atau ikut serta dalam kebiasaan tersebut. Usul daftar itu kemudian memperoleh tanggapan dalam pembicaraan berikutnya.
Pendeta Tomohon menekankan bahwa perubahan harus terbit dari jemaat. Mengenai perkawinan, ia menyatakan bahwa perkara itu sudah sering dibicarakan, tetapi orang yang memahami keberatannya belum tentu meninggalkannya. Menurut penilaiannya, di antara pengerdja sendiri masih ada yang membeli istri atau menjual anak. Oleh sebab itu, ia meminta perubahan dimulai dari diri para pengerdja, terutama mereka yang mempunyai anak-anak menjelang usia perkawinan.
Dalam nasihatnya, pendeta Tomohon meminta agar orang tua tidak memaksa anak dan tidak memilih berdasarkan pembayaran yang lebih besar. Ia juga meminta para pengerdja tidak menghadiri perkawinan yang dipandang berlangsung atas dasar jual beli. Mengenai pasangan yang berpisah, ia menganjurkan usaha perdamaian tanpa tuntutan pembayaran. Ia turut menolak pembayaran yang disebut tutup malu ketika seorang suami hendak menerima kembali istrinya yang pergi.
Pembicara itu mengakhiri uraian mengenai perkawinan dengan anjuran agar orang tua membantu memberikan dasar penghidupan kepada anak-anaknya. Menurut nasihat yang dicatat koran, bantuan bagi kehidupan pasangan lebih baik daripada pengeluaran besar yang tidak berguna. Dalam sambungan laporan pada Februari, gagasan menjadikan harta sebagai bekal hidup pasangan baru kembali muncul dalam pendapat para penolong Injil dari beberapa tempat.
Dalam sambungan Tjahaja Sijang edisi 22 Februari 1894, H. Tangkilisan, penolong Injil di Airmadidi, menyatakan bahwa jalan mengenai perkawinan ialah memberikan contoh melalui diri sendiri dan anak-anak, disertai penerangan. Sesudahnya, N. Wongkar dari Bunaken menyampaikan penilaian yang berbeda mengenai pengeluaran. Menurut Wongkar, kesalahan dalam urusan perkawinan lebih banyak berada pada pemuda laki-laki, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya besar.
A. Pangkei, penolong Injil di Singkil, menyatakan bahwa banyak urusan perkawinan di Minahasa bergantung kepada orang tua. Namun, ia juga menyebut adanya anak-anak yang mendesakkan keinginan untuk menikahi seseorang. Mengenai harta, Pangkei menyarankan agar penggunaannya dialihkan menjadi dasar penghidupan bagi orang yang baru menikah. Ia turut mencatat perbedaan pengeluaran: di suatu tempat kedua pihak menanggung biaya serupa, sedangkan di tempat lain pihak perempuan mengeluarkan lebih banyak.
Pada mulanya, Pangkei menyampaikan pendapat bahwa pesta perkawinan di antara orang Kristen sebaiknya ditiadakan sama sekali. Namun, laporan mencatat adanya keberatan dari beberapa peserta serta pengingatan kepada kisah-kisah dalam Alkitab. Pangkei kemudian menyatakan bahwa pesta tidak dapat dilarang seluruhnya; apabila pesta diadakan, sifat pelaksanaannya perlu diperhatikan. Dengan demikian, laporan mempertahankan perubahan pendapatnya di dalam jalannya pembicaraan.
Mayor Tondano Toulimambot meminta penolong Injil dan pengerdja bersatu dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, ada hal yang sudah berubah di suatu tempat, tetapi belum berubah di tempat lain. Ia mempertanyakan mengapa sesuatu yang baik dapat dilakukan di satu wilayah dan tidak di wilayah lainnya. Para peserta diminta tetap berbicara dan memberikan penerangan mengenai perkawinan maupun kematian, termasuk ketika mereka menghadapi rasa takut.
J. Regar, penolong Injil di Sonder, menyarankan agar para pengerdja membangunkan jemaat dengan kecerdikan, ketulusan, dan kesabaran. Ia menanggapi pula usul pembuatan daftar. Menurutnya, daftar itu baik, tetapi kebiasaan yang hendak dihentikan dapat muncul kembali. Jalan yang mulai ditempuhnya ialah memberikan dorongan kepada jemaat dan menerangkan kerugian dalam urusan perkawinan, kemudian perlahan-lahan mengarahkannya kepada pemberian bekal hidup bagi anak-anak yang menikah.
E. Supit, penolong Injil di Ratahan, menyatakan bahwa pesta perkawinan tidak dapat ditiadakan atau diatur dengan satu cara bagi setiap orang; sifatnya perlu diperhatikan. Mengenai harta, ia menuturkan pengalaman dalam pekerjaannya. Menurut keterangannya, sekalipun sudah ada janji tertulis untuk tidak mengulang praktik tersebut, pelaksanaannya masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi, sampai kemudian menjadi perkara dan diperiksa. Laporan tidak menyebut identitas pihak-pihak dalam pengalaman itu.
S. Welei dari Tanawangko menilai bahwa kesulitan mengubah kebiasaan bergantung kepada kuatnya kebiasaan itu di masing-masing tempat. Ia membandingkan perbedaan kesulitan tersebut dengan membunuh ular kecil dan ular besar. Welei kemudian menuturkan langkah yang telah ditempuhnya, hingga sudah ada orang di wilayah pekerjaannya yang menikah tanpa mengeluarkan banyak biaya. Pernyataan itu disampaikan sebagai pengalaman dalam bagian pekerjaannya sendiri.
S. Lantang, penolong Injil di Tara-tara, meminta agar pangkal persoalan diperiksa dengan baik. Ia memakai perbandingan seorang tabib yang harus mengetahui letak penyakit dan cara mengobatinya. Sementara itu, penatua Matungkas menyarankan agar para pengerdja bekerja bersama pihak pemerintah. Pendeta Tondano kemudian menanggapi berbagai pendapat yang sudah disampaikan dan menyatakan bahwa sebagian pembicaraan telah membawa cabang persoalan menjadi pokok pembahasan.
Dalam tanggapan penutupnya, pendeta Tondano menyatakan bahwa belum dapat dibawa suatu keputusan mengenai perkara itu. Ia juga mengakui bahwa apabila jemaat tidak mengikuti pengaturan, para pengerdja tidak mempunyai kuasa untuk menghukum. Menurutnya, teguran dapat terus diberikan, demikian pula penerangan dan kesaksian melalui teladan. Ia menyebut adanya orang yang mengakui kebenaran pengajaran, tetapi tetap merasa sukar meninggalkan kebiasaannya.
Laporan akhirnya mencatat tiga jalan yang dinyatakan perhimpunan: tidak melakukan sendiri kebiasaan yang ditolak, tidak ikut serta di dalamnya, serta memberikan penerangan dan kesaksian di hadapan orang banyak. Sesudah pembicaraan tersebut, peserta diberi tahu mengenai pertemuan bersama jemaat pada pukul tujuh malam dan perhimpunan berikutnya pada pagi hari. Sesi itu ditutup dengan nyanyian, doa, dan permohonan berkat oleh pendeta Tondano.
Note: “Para pengerdja, sebutan dalam sumber untuk para pelayan jemaat, berkumpul di Tondano untuk membicarakan berbagai persoalan kehidupan jemaat, termasuk perkawinan.”
Referensi
“Perhimpunan Penulung-penulung Indjil dan beberapa sudara Pengerdja Djamaat Minahassa di Tondano”. Tjehaja-Sijang, no. 2, 22 Januari 1894
“Perhimpunan Penulung-penulung Indjil dan beberapa sudara Pengerdja Djamaat Minahassa di Tondano” (sambungan). Tjehaja-Sijang, no. 4, 22 Februari 1894
- Penulis: Engel Yong
