Zending Menentang Mas Kawin di Minahasa
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Toelis Nama te Tondano, antara 1910 dan 1930 - KITLV 1405794
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Zending Menentang Mas Kawin di Minahasa karena Dianggap sebagai “Harga Pembelian Perempuan”
Minahasa mengalami campur tangan gereja dan pemerintah dalam urusan perkawinan sejak abad ke-19. J. Prins mencatat bahwa Minahasa dikristenkan oleh Protestantisme dalam abad tersebut, setelah kegiatan singkat misi Katolik Roma pada abad ke-16. Menjelang akhir abad ke-19, Gereja Katolik Roma kembali memperoleh pengikut di daerah itu. Bersamaan dengan penyebaran kekristenan, hukum perkawinan Eropa mulai diberlakukan, sedangkan kebiasaan Eropa turut memasuki kehidupan masyarakat. Menurut Prins, tindakan pemerintah dan zending memberikan pengaruh yang mendalam terhadap hukum serta kebiasaan perkawinan Minahasa.
Salah satu tindakan zending adalah menentang perkawinan dengan mas kawin. Penentangan tersebut berawal dari anggapan bahwa mas kawin merupakan harga yang dibayarkan untuk membeli seorang perempuan. Prins mencatat bahwa tindakan serupa juga berlangsung di daerah lain melalui campur tangan pemerintah, meskipun tidak terdapat kegiatan zending atau misi. Namun, ia menyebut bahwa kedudukan perempuan Minahasa sejak dahulu relatif tinggi sehingga keadaan itu sebenarnya dapat memberikan gambaran berbeda mengenai arti mas kawin dalam masyarakat.
Zending juga menghadapi bentuk-bentuk perceraian yang berlangsung tanpa prosedur tetap. Ikatan perkawinan dapat berakhir hanya dengan berpisah, melarikan diri, atau mengusir istri. Prins menyebut kelonggaran ikatan perkawinan sebagai persoalan terbesar. Pergundikan juga bukan sesuatu yang jarang terjadi dan tidak mudah dihilangkan seluruhnya. Keluhan mengenai kelonggaran hubungan perkawinan terus terdengar meskipun masyarakat Minahasa telah menerima kekristenan. Prins menghubungkan keadaan tersebut, selain dengan beberapa ketentuan adat yang tidak dibahasnya lebih lanjut, dengan melemahnya perkawinan berdasarkan mas kawin.
Perkawinan dengan mas kawin sebenarnya tidak menghilang sepenuhnya. Di samping perkawinan gerejawi yang resmi dan perkawinan adat yang masih bertahan, Kemudian muncul hubungan antara laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi dan tanpa mas kawin. Hubungan seperti ini disebut “bakoe-piara”. Prins tidak menyatakan bahwa keterangan itu berasal dari pengamatannya sendiri. Ia secara tegas menyebut bahwa informasi mengenai bakoe-piara diperolehnya dari publikasi L. Adam mengenai Minahasa yang diterbitkan tahun 1925.
Keterangan L. Adam yang diteruskan oleh Prins memperlihatkan beberapa perubahan dalam pemilihan pasangan. Prakarsa untuk menentukan perkawinan semakin berada di tangan orang yang akan menikah, termasuk perempuan. Pasangan yang telah bertunangan juga semakin sering diperbolehkan mengikuti pesta keluarga yang mengesahkan pertunangan mereka. Perubahan itu menunjukkan bahwa keputusan perkawinan tidak lagi sepenuhnya berlangsung tanpa kehadiran atau keterlibatan langsung calon suami dan calon istri.
Mas kawin yang masih dipertahankan juga mengalami perubahan bentuk. Menurut keterangan tersebut, mas kawin semakin menjadi pemberian yang ditujukan hanya kepada orang tua pengantin perempuan atau langsung kepada pengantin perempuan. Prins mencatat bahwa kelompok Bantik masih mengikuti perkawinan adat mereka. Sementara itu, perkawinan anak telah menghilang. Semua perubahan ini ditempatkan Prins dalam pembahasannya mengenai masuknya bentuk-bentuk kehidupan Barat ke dalam kehidupan masyarakat Minahasa.
Perubahan hukum perkawinan juga berkaitan dengan peranan landraad. Selama beberapa generasi, lembaga tersebut telah dianggap sebagai pengadilan biasa untuk menangani perkara perkawinan dan perceraian. Dalam urusan pembagian harta, landraad turut memberlakukan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum Belanda. Pada waktu yang sama, susunan masyarakat lama berdasarkan hubungan genealogis walak menghilang, sedangkan kelompok kerabat tidak lagi berkedudukan sebagai badan hukum. Prins menyamakan perubahan itu dengan peralihan dari bahasa-bahasa lama melalui bahasa Melayu gerejawi menuju bahasa Melayu modern dan bahasa Belanda.
Prins menyatakan bahwa sebagian besar hukum lama Minahasa telah lama mengalami kemunduran. Keadaan tersebut berbeda dari apa yang dilihatnya di Ambon dan Kepulauan Lease. Menurutnya, Minahasa memerlukan hukum tertulis baru dalam banyak urusan. Kebutuhan demikian, katanya, telah dikemukakan sekitar tahun 1900. Ia juga menilai bahwa perubahan kehidupan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh gereja. Pengaruh dunia Barat yang bersifat sekuler turut menyebabkan kehidupan menjadi lebih individual dan terbuka.
Ordonansi tahun 1861 sebelumnya telah menempatkan gereja dalam kedudukan yang sulit. Selain biaya dan kerumitan pencatatan perkawinan atau toelis nama, peraturan tersebut hanya mengakui perkawinan gerejawi sebagai perkawinan yang sah. Akibat tuntutan legalitas, gereja kadang-kadang harus melangsungkan perkawinan yang diperlukan dari sudut kemasyarakatan, tetapi sebenarnya tidak layak diberkati menurut ukuran gereja. Orang yang mengakhiri perkawinannya menurut cara lama Minahasa tanpa melalui landraad, kemudian memulai hubungan baru yang disebut perkawinan adat, secara resmi dianggap hidup dalam hubungan yang tidak sah. Anak-anak dari hubungan semacam itu kemudian digolongkan sebagai anak “tidak sah” atau “hasil perzinaan”.
Perubahan penting berikutnya terjadi melalui Staatsblad 1933 Nomor 74. Peraturan itu mengatur perkawinan penduduk Kristen di Jawa, Minahasa, Ambon, Kepulauan Lease, dan daerah lain yang disebutkan di dalamnya. Prins menilai peraturan tersebut membawa perbaikan besar karena memperkenalkan perkawinan sipil sebagai pilihan tambahan ketika perkawinan gerejawi tidak dapat dilaksanakan. Gagasan mengenai pilihan perkawinan sipil sebenarnya telah diajukan oleh Residen Menado pada 1897, meskipun dari sudut pandang berbeda. Peraturan tahun 1933 juga mengatur perceraian dan mengakui perselisihan yang tidak dapat dipulihkan, setelah ditetapkan oleh hakim, sebagai alasan perceraian. Sejumlah ketentuannya memungkinkan hukum adat tetap diperhatikan, termasuk dalam hukum harta perkawinan.
Dengan demikian, istilah bakoe-piara muncul dalam tulisan Prins di tengah uraian mengenai perubahan perkawinan Minahasa: penentangan terhadap mas kawin, melemahnya ikatan perkawinan adat, penerapan hukum Eropa, peranan landraad, serta hadirnya perkawinan sipil. Prins memperoleh istilah itu dari L. Adam dan memakainya untuk menyebut kehidupan bersama yang informal serta tidak menggunakan mas kawin, berdampingan dengan perkawinan gerejawi dan perkawinan adat yang masih bertahan.
Referensi:
Prins, J. Christelijke beïnvloeding van adatrecht. 1949; Adam, L. “Zeden en gewoonten en het daarmede samenhangend adatrecht van het Minahassische volk.” Dalam Uit en over de Minahasa. 1925.
- Penulis: Engel Yong
