Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Historiografi » Zending Menentang Mas Kawin di Minahasa

Zending Menentang Mas Kawin di Minahasa

  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Zending Menentang Mas Kawin di Minahasa karena Dianggap sebagai “Harga Pembelian Perempuan”

Minahasa mengalami campur tangan gereja dan pemerintah dalam urusan perkawinan sejak abad ke-19. J. Prins mencatat bahwa Minahasa dikristenkan oleh Protestantisme dalam abad tersebut, setelah kegiatan singkat misi Katolik Roma pada abad ke-16. Menjelang akhir abad ke-19, Gereja Katolik Roma kembali memperoleh pengikut di daerah itu. Bersamaan dengan penyebaran kekristenan, hukum perkawinan Eropa mulai diberlakukan, sedangkan kebiasaan Eropa turut memasuki kehidupan masyarakat. Menurut Prins, tindakan pemerintah dan zending memberikan pengaruh yang mendalam terhadap hukum serta kebiasaan perkawinan Minahasa.

Salah satu tindakan zending adalah menentang perkawinan dengan mas kawin. Penentangan tersebut berawal dari anggapan bahwa mas kawin merupakan harga yang dibayarkan untuk membeli seorang perempuan. Prins mencatat bahwa tindakan serupa juga berlangsung di daerah lain melalui campur tangan pemerintah, meskipun tidak terdapat kegiatan zending atau misi. Namun, ia menyebut bahwa kedudukan perempuan Minahasa sejak dahulu relatif tinggi sehingga keadaan itu sebenarnya dapat memberikan gambaran berbeda mengenai arti mas kawin dalam masyarakat.

Zending juga menghadapi bentuk-bentuk perceraian yang berlangsung tanpa prosedur tetap. Ikatan perkawinan dapat berakhir hanya dengan berpisah, melarikan diri, atau mengusir istri. Prins menyebut kelonggaran ikatan perkawinan sebagai persoalan terbesar. Pergundikan juga bukan sesuatu yang jarang terjadi dan tidak mudah dihilangkan seluruhnya. Keluhan mengenai kelonggaran hubungan perkawinan terus terdengar meskipun masyarakat Minahasa telah menerima kekristenan. Prins menghubungkan keadaan tersebut, selain dengan beberapa ketentuan adat yang tidak dibahasnya lebih lanjut, dengan melemahnya perkawinan berdasarkan mas kawin.

Perkawinan dengan mas kawin sebenarnya tidak menghilang sepenuhnya. Di samping perkawinan gerejawi yang resmi dan perkawinan adat yang masih bertahan, Kemudian muncul hubungan antara laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi dan tanpa mas kawin. Hubungan seperti ini disebut “bakoe-piara”. Prins tidak menyatakan bahwa keterangan itu berasal dari pengamatannya sendiri. Ia secara tegas menyebut bahwa informasi mengenai bakoe-piara diperolehnya dari publikasi L. Adam mengenai Minahasa yang diterbitkan tahun 1925.

Keterangan L. Adam yang diteruskan oleh Prins memperlihatkan beberapa perubahan dalam pemilihan pasangan. Prakarsa untuk menentukan perkawinan semakin berada di tangan orang yang akan menikah, termasuk perempuan. Pasangan yang telah bertunangan juga semakin sering diperbolehkan mengikuti pesta keluarga yang mengesahkan pertunangan mereka. Perubahan itu menunjukkan bahwa keputusan perkawinan tidak lagi sepenuhnya berlangsung tanpa kehadiran atau keterlibatan langsung calon suami dan calon istri.

Mas kawin yang masih dipertahankan juga mengalami perubahan bentuk. Menurut keterangan tersebut, mas kawin semakin menjadi pemberian yang ditujukan hanya kepada orang tua pengantin perempuan atau langsung kepada pengantin perempuan. Prins mencatat bahwa kelompok Bantik masih mengikuti perkawinan adat mereka. Sementara itu, perkawinan anak telah menghilang. Semua perubahan ini ditempatkan Prins dalam pembahasannya mengenai masuknya bentuk-bentuk kehidupan Barat ke dalam kehidupan masyarakat Minahasa.

Perubahan hukum perkawinan juga berkaitan dengan peranan landraad. Selama beberapa generasi, lembaga tersebut telah dianggap sebagai pengadilan biasa untuk menangani perkara perkawinan dan perceraian. Dalam urusan pembagian harta, landraad turut memberlakukan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum Belanda. Pada waktu yang sama, susunan masyarakat lama berdasarkan hubungan genealogis walak menghilang, sedangkan kelompok kerabat tidak lagi berkedudukan sebagai badan hukum. Prins menyamakan perubahan itu dengan peralihan dari bahasa-bahasa lama melalui bahasa Melayu gerejawi menuju bahasa Melayu modern dan bahasa Belanda.

Prins menyatakan bahwa sebagian besar hukum lama Minahasa telah lama mengalami kemunduran. Keadaan tersebut berbeda dari apa yang dilihatnya di Ambon dan Kepulauan Lease. Menurutnya, Minahasa memerlukan hukum tertulis baru dalam banyak urusan. Kebutuhan demikian, katanya, telah dikemukakan sekitar tahun 1900. Ia juga menilai bahwa perubahan kehidupan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh gereja. Pengaruh dunia Barat yang bersifat sekuler turut menyebabkan kehidupan menjadi lebih individual dan terbuka.

Ordonansi tahun 1861 sebelumnya telah menempatkan gereja dalam kedudukan yang sulit. Selain biaya dan kerumitan pencatatan perkawinan atau toelis nama, peraturan tersebut hanya mengakui perkawinan gerejawi sebagai perkawinan yang sah. Akibat tuntutan legalitas, gereja kadang-kadang harus melangsungkan perkawinan yang diperlukan dari sudut kemasyarakatan, tetapi sebenarnya tidak layak diberkati menurut ukuran gereja. Orang yang mengakhiri perkawinannya menurut cara lama Minahasa tanpa melalui landraad, kemudian memulai hubungan baru yang disebut perkawinan adat, secara resmi dianggap hidup dalam hubungan yang tidak sah. Anak-anak dari hubungan semacam itu kemudian digolongkan sebagai anak “tidak sah” atau “hasil perzinaan”.

Perubahan penting berikutnya terjadi melalui Staatsblad 1933 Nomor 74. Peraturan itu mengatur perkawinan penduduk Kristen di Jawa, Minahasa, Ambon, Kepulauan Lease, dan daerah lain yang disebutkan di dalamnya. Prins menilai peraturan tersebut membawa perbaikan besar karena memperkenalkan perkawinan sipil sebagai pilihan tambahan ketika perkawinan gerejawi tidak dapat dilaksanakan. Gagasan mengenai pilihan perkawinan sipil sebenarnya telah diajukan oleh Residen Menado pada 1897, meskipun dari sudut pandang berbeda. Peraturan tahun 1933 juga mengatur perceraian dan mengakui perselisihan yang tidak dapat dipulihkan, setelah ditetapkan oleh hakim, sebagai alasan perceraian. Sejumlah ketentuannya memungkinkan hukum adat tetap diperhatikan, termasuk dalam hukum harta perkawinan.

Dengan demikian, istilah bakoe-piara muncul dalam tulisan Prins di tengah uraian mengenai perubahan perkawinan Minahasa: penentangan terhadap mas kawin, melemahnya ikatan perkawinan adat, penerapan hukum Eropa, peranan landraad, serta hadirnya perkawinan sipil. Prins memperoleh istilah itu dari L. Adam dan memakainya untuk menyebut kehidupan bersama yang informal serta tidak menggunakan mas kawin, berdampingan dengan perkawinan gerejawi dan perkawinan adat yang masih bertahan.

Referensi:

Prins, J. Christelijke beïnvloeding van adatrecht. 1949; Adam, L. “Zeden en gewoonten en het daarmede samenhangend adatrecht van het Minahassische volk.” Dalam Uit en over de Minahasa. 1925.

  • Penulis: Engel Yong

Rekomendasi

  • Daan Eduard Mogot dan Keyakinan terhadap Perang Gerilya di Sumatra, 1958

    Daan Eduard Mogot dan Keyakinan terhadap Perang Gerilya di Sumatra, 1958

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Pada 18 Februari 1958, surat kabar Belanda De Telegraaf memuat laporan dari Jenewa mengenai perkembangan pemerintahan yang berpusat di Padang. Laporan tersebut berjudul “Andere Methoden in strijd om N.-Guinea” atau “Metode Lain dalam Perjuangan untuk Nugini”. Dalam berita itu, Dr. Soemitro tampil sebagai salah satu tokoh penting pemerintahan Padang. Soemitro menjelaskan arah politik pemerintahan tersebut, […]

  • Peresmian Kantor Borsumij Manado 1938

    Peresmian Kantor Borsumij Manado 1938

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Pada hari Senin pagi, tanggal 27 Juli 1938, gedung baru milik NV. Borsumij (Borneo Sumatra Maatschappij) di jalan Benteng (Fort Straat) Manado resmi dibuka. Setahun sebelumnya, pihak Borsumij membeli tanah yang terletak di antara lahan milik Lim Oei Tiong (Toko Kopa) dan Hotel Wilhelmina.   Pembangunan gedung ini dipercayakan kepada perusahaan konstruksi Batavia, NV. Hollandsche […]

  • Taman Mahoni

    Taman Mahoni Tomohon, Surga Kecil di Tengah Alam!

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Taman Mahoni Tomohon, Tempat Nongkrong Adem di Tengah Alam Halo, sobat traveler! Lagi cari tempat adem buat rehat dari penatnya kota? Atau butuh lokasi estetik buat stok foto Instagram? Nah, kamu wajib banget mampir ke Taman Mahoni Tomohon! Terletak di daerah pegunungan Sulawesi Utara, taman ini jadi salah satu hidden gem yang mulai naik daun […]

  • Manguni AI: Terobosan Digital Tim Malesung.com untuk Menghidupkan Sejarah dan Budaya Minahasa

    Manguni AI: Terobosan Digital Tim Malesung.com untuk Menghidupkan Sejarah dan Budaya Minahasa

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Tim redaksi Malesung.com tengah mengembangkan sebuah inovasi berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Manguni AI, sebuah platform digital yang dirancang khusus untuk mendokumentasikan, mempelajari, dan mempopulerkan sejarah serta budaya Minahasa di era teknologi. Nama Manguni diambil dari burung hantu khas Minahasa yang dalam tradisi lokal dikenal sebagai simbol pengetahuan, pertanda, dan kebijaksanaan. Filosofi ini menjadi dasar […]

  • Pantai

    Pantai Ranowangko, Permata Tersembunyi di Kombi Minahasa

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Selamat Datang di Pantai Ranowangko! Kalau kamu lagi cari pantai yang tenang, alami, dan belum banyak dijamah wisatawan, Pantai Ranowangko di Desa Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bisa jadi pilihan terbaik. Pantai ini punya daya tarik khas: pasir putih bersih, air laut jernih bergradasi biru toska, dan panorama alam yang bikin betah berlama-lama. Lokasi dan […]

  • Alex Maramis bersama Istri Beth Veldhoedt di Kantor Presiden Bina Graha Jakarta tahun 1976 (Repro - Lisa T)

    A.A. Maramis: Kearifan Minahasa yang Menembus Diplomasi Dunia

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pada setiap 31 Juli, bangsa Indonesia mengenang wafatnya Alexander Andries (A.A.) Maramis (1897–1977), salah seorang tokoh penting dalam sejarah republik. Namanya tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta, Menteri Keuangan pada masa revolusi, diplomat senior, sekaligus Pahlawan Nasional. Namun, di balik berbagai jabatan kenegaraan itu, […]

expand_less