Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sejarah » Suara Lisan dan Hak Pilih: Pemilihan Kepala Negeri Minahasa

Suara Lisan dan Hak Pilih: Pemilihan Kepala Negeri Minahasa

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada 1854, Residen A.J.F. Jansen memperkenalkan pemilihan kepala negeri di Minahasa. Tahun tersebut disebut dalam Adatrechtbundel IX: Celebes yang terbit pada 1914 dan dalam Bestuursvormen en bestuursstelsels in de Minahassa karya Marten Brouwer, terbitan 1936. Menurut Adatrechtbundel IX, sejak sistem itu diperkenalkan, pengangkatan kepala negeri oleh kepala pemerintahan wilayah pada umumnya merupakan pengesahan atas pilihan penduduk. Namun, sumber yang sama juga mencatat kemungkinan pengangkatan langsung oleh residen dalam keadaan tertentu.

Dalam bagian β€œDorpsinrichting en grondenrecht (1906–1910)”, Adatrechtbundel IX menjelaskan bahwa permukiman baru semula diperintah dari negeri induk. Setelah mempunyai kepala, permukiman itu berangsur memperoleh kedudukan tersendiri dan akhirnya diakui sebagai negeri mandiri. Kepala pemerintahan negeri disebut Hoekoem Toewa, atau hukum tua. Menurut uraian tersebut, sebelum sistem pemilihan diperkenalkan, hukum tua diangkat langsung oleh kepala distrik.

Brouwer menempatkan pengenalan pemilihan dalam pembahasan hubungan negeri dengan pekasaan. Menurutnya, negeri semula bergantung kepada pekasaan dalam urusan tanah dan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa perubahan pada 1854 memutus hubungan berdasarkan adat antara kepala negeri dan kepala distrik, sekaligus mengubah hubungan kepala negeri dengan penduduknya. Penjelasan mengenai akibat perubahan tersebut merupakan uraian Brouwer dalam bukunya.

Mengenai asal pemilihan, L. Adam memberikan penekanan berbeda dalam β€œUit en over de Minahasa. V. Bestuur”, yang terbit pada 1925. Ia menduga pemilihan oleh penduduk berasal dari kebiasaan masyarakat setempat, meskipun pengangkatan oleh kepala distrik juga tidak dikesampingkannya. Adam menyampaikan asal setempat itu sebagai kemungkinan. Adapun Adatrechtbundel IX dan Brouwer secara tegas menyebut 1854 sebagai tahun pengenalan sistem pemilihan kepala negeri.

Pengaturan pemilihan berikutnya disebut dalam catatan kaki Adatrechtbundel IX. Penyusunnya merujuk keputusan Residen Manado tanggal 5 November 1898 nomor 666, yang diubah melalui keputusan tanggal 23 Februari 1900 nomor 100. Keputusan itu, menurut keterangan bundel tersebut, dimuat dalam Adatrechtbundel VII, halaman 360–363. Adam dan Brouwer juga merujuk peraturan dalam jilid ketujuh itu ketika membicarakan pemilihan kepala negeri.

Dalam uraian yang diterbitkan pada 1914, pemilihan merupakan cara yang lazim untuk mengisi jabatan kepala negeri. Semua penduduk yang mempunyai hak pilih dipanggil dalam waktu satu bulan setelah jabatan kosong. Pemanggilan dilakukan kepala distrik setelah berkonsultasi dengan kontrolir pemerintahan dalam negeri yang bersangkutan. Pengangkatan oleh kepala pemerintahan wilayah pada umumnya mengikuti pilihan penduduk, tetapi tidak selalu dilakukan tanpa pertimbangan lain.

Pemilihan diulang apabila tidak menghasilkan mayoritas mutlak atau dinyatakan tidak sah. Pemilihan ulang juga dapat berlangsung apabila kepala pemerintahan wilayah, karena alasan khusus, menganggap pengangkatan calon terpilih tidak dianjurkan. Jika pilihan penduduk dinilai tidak sesuai untuk jabatan tersebut, residen mempertahankan kewenangan mengangkat orang yang dianggap lebih layak. Dalam keadaan khusus yang dinilainya memerlukan tindakan demikian, residen juga dapat mengangkat kepala negeri tanpa pemilihan terlebih dahulu.

Gambaran pelaksanaan pemilihan terdapat dalam tulisan M. Hamerster, Een kijkje in de Minahassa, yang diterbitkan dalam De Aarde en haar Volken pada 1916. Dalam perjalanan menuju Kema, Hamerster menceritakan kedatangannya di TrΓ©man. Ia melihat banyak penduduk menuju rumah hukum tua. Kontrolir dan kepala distrik datang untuk memimpin pemilihan kepala baru karena pejabat sebelumnya telah diberhentikan. Bagian ini tidak menyebut tanggal pasti pemilihan tersebut.

Menurut Hamerster, jabatan kepala negeri, terutama di negeri besar seperti TrΓ©man, banyak diminati. Para calon berusaha memastikan sebanyak mungkin pendukung datang memberikan suara. Ia menggambarkan perhatian besar terhadap pemilihan, sampai orang sakit dan lanjut usia dibawa ke tempat pemungutan suara. Dalam penjelasannya tentang hak pilih, Hamerster menyebut penduduk laki-laki yang telah berusia 18 tahun dan sedang atau pernah menjadi wajib pajak hassil.

Hamerster membedakan persyaratan pemilih dari persyaratan calon. Seseorang yang memenuhi ketentuan jabatan hukum tua, termasuk berusia sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat dipilih dengan suara terbanyak. Daftar pajak digunakan untuk memeriksa pemilih, termasuk mencegah masuknya orang yang belum cukup umur dan belum menjadi wajib pajak. Hamerster juga menyebut pengawasan para calon terhadap orang-orang yang datang memberikan suara.

Pemberian suara dilakukan satu per satu. Menurut Hamerster, pemilih menghadap kontrolir dan kepala distrik, biasanya di serambi depan sebuah rumah di negeri tersebut. Mereka menyampaikan nama calon pilihannya dengan suara pelan. Kedua pejabat itu segera mencatat suara yang diberikan. Hamerster menjelaskan bahwa pilihan sedapat mungkin dirahasiakan dan biasanya hanya diketahui kontrolir serta kepala distrik, karena adanya kekhawatiran terhadap pembalasan apabila seseorang memilih calon lain.

Menjelang pemilihan di negeri-negeri besar, menurut Hamerster, para calon mengadakan pesta dan jamuan minum. Calon berusaha memperoleh dukungan melalui pemberian tembakau, uang, atau janji. Ia juga menulis bahwa penerima jamuan dan pemberian dapat tetap memberikan suara kepada calon lain. Pada bagian berikutnya, Hamerster menyebut adanya pemilih yang menjual suara kepada pihak yang menawarkan pemberian atau janji lebih besar. Keterangan tersebut merupakan gambaran yang disampaikan Hamerster.

Hamerster kemudian menggambarkan pengumuman hasil yang disambut sorak-sorai dan lambaian topi para pendukung calon terpilih. Setelah mendengarkan nasihat kepala distrik mengenai kewajiban jabatan, orang yang dipilih menerima ucapan selamat dan diantar pulang. Pengangkatan definitif, menurut Hamerster, dilakukan residen atas usul kontrolir. Untuk keperluan itu, kontrolir menyampaikan laporan tentang pemilihan yang telah diselenggarakan.

Pada 1925, Adam menjelaskan bahwa hukum tua dipilih oleh penduduk. Ia menyebut pemilihan tersebut telah menjadi hukum kebiasaan dan dipertahankan melalui keputusan residen. Adam juga mencatat besarnya perhatian terhadap pemilihan hukum tua di beberapa daerah, terutama Tonsea. Akan tetapi, dalam penjelasannya mengenai hak pilih, Adam menyebut penduduk laki-laki berusia 20 tahun, dengan beberapa kategori dikecualikan.

Brouwer kemudian mencatat batas usia serupa, yakni genap 20 tahun, bagi penduduk laki-laki yang menetap di negeri bersangkutan, dengan pengecualian tertentu. Keterangan Adam dan Brouwer dengan demikian berbeda dari Hamerster yang menyebut usia pemilih 18 tahun. Sumber-sumber yang diperiksa tidak memberikan penjelasan yang memastikan penyebab perbedaan itu. Karena itu, ketentuan usia dalam masing-masing sumber tetap perlu disebut sesuai keterangannya.

Susunan komisi pemilihan berubah pada 1926. Brouwer mengutip rumusan lama pasal 2 peraturan pemilihan, yang menyebut pertemuan berlangsung di wilayah negeri bersangkutan di hadapan komisi yang terdiri atas kontrolir dan kepala distrik setempat. Jika berhalangan, kontrolir dapat digantikan calon kontrolir atau pejabat yang diperbantukan kepadanya. Kepala distrik dapat diwakili kepala distrik kedua. Susunan yang dikutip ini menempatkan kontrolir dan kepala distrik dalam pelaksanaan pemilihan.

Melalui keputusan residen tanggal 29 Juli 1926 nomor 297, kepala distrik menjadi ketua komisi pemilihan. Dua kepala negeri dari negeri-negeri berdekatan dalam distrik yang sama ditunjuk sebagai anggota. Untuk negeri yang berada dalam wilayah kepala onderdistrik, kepala onderdistrik tersebut menggantikan salah satu dari kedua kepala negeri anggota komisi. Pertemuan pemilihan tetap dilaksanakan dalam wilayah negeri yang bersangkutan.

Dalam catatannya tahun 1936, Brouwer menyebut pemilih menyampaikan nama calon secara lisan kepada komisi. Ia menilai cara tersebut mudah mengganggu kerahasiaan suara. Uraiannya dapat dibaca bersama penjelasan Hamerster tentang penyebutan nama dengan suara pelan kepada pejabat penerima suara. Hamerster menjelaskan usaha merahasiakan pilihan, sedangkan Brouwer mengemukakan penilaiannya mengenai kerahasiaan yang dapat terganggu dalam tata pemungutan suara lisan tersebut.

Brouwer menyebut adanya penyalahgunaan untuk memperoleh banyak suara, tetapi menyatakan tidak akan menguraikannya. Ia tidak memberikan nama calon, negeri, atau kejadian tertentu pada bagian tersebut. Dalam pembahasan keputusan 1926, ia juga menilai cara perubahan peraturan pemilihan masih kurang memuaskan dan menganjurkan pembaruan. Berbeda dari uraian singkat Brouwer, Hamerster sebelumnya memberikan gambaran mengenai jamuan, pemberian, dan janji menjelang pemilihan.

Untuk orang yang terpilih, Brouwer menyebut persyaratan kemampuan menulis dan larangan mengisap candu. Perilaku, keadaan jiwa, atau keadaan tubuh juga tidak boleh membuatnya tidak layak menjalankan jabatan. Kepala negeri kemudian mempunyai pekerjaan dalam perpajakan, kerja wajib, dan kepolisian. Adatrechtbundel IX turut menyebut tanggung jawab administratifnya atas kelancaran urusan, pengelolaan, dan kepentingan rumah tangga negeri.

Dalam pekerjaannya, hukum tua dibantu perangkat negeri. Hamerster menyebut penulis negeri, kepala jaga, dan meweteng, yang jumlahnya bergantung pada besar negeri. Brouwer menjelaskan tugas kepala jaga dan meweteng dalam pemungutan pajak serta kepolisian. Untuk urusan penting, menurut Brouwer, hukum tua biasanya berunding dengan kepala-kepala bawahannya dan kerap meminta pendapat para tetua, meskipun para kepala bawahan itu tidak membentuk dewan negeri.

Di luar urusan tersebut, Brouwer mencatat pekerjaan hukum tua dalam mengatur kerja negeri, bantuan antarpenduduk, dan pemakaman. Ia menunjuk penggali kubur, pembuat peti, serta pembawa peti ke makam. Dalam bagian penutup bukunya, Brouwer mengusulkan pengurangan beban urusan pemerintahan kepala negeri sejauh mungkin. Ia tetap menganjurkan agar pemilihan kepala negeri dipertahankan, disertai perbaikan peraturan pemilihannya.

Referensi:

Adam, L. 1925. β€œUit en over de Minahasa. V. Bestuur.” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-IndiΓ« 81: 390–423.

Brouwer, Marten. 1936. Bestuursvormen en bestuursstelsels in de Minahassa. Disertasi, Rijksuniversiteit te Leiden. Wageningen: H. Veenman & Zonen.

Commissie voor het Adatrecht. 1914. Adatrechtbundel IX: Celebes. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.

Hamerster, M. 1916. β€œEen kijkje in de Minahassa.” De Aarde en haar Volken.

  • Penulis: Engel Yong

Rekomendasi

  • Ilustrasi Taghaloang

    Taghaloang: Laut Luas, Sang Penguasanya, dan Sebuah Nama yang Ditemukan Kembali

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bagi masyarakat Sangihe dan Talaud di ujung utara Sulawesi, laut bukan pemisah melainkan penghubung. Ia jalan raya, sumber pangan, dan dalam kepercayaan pra-Kristen ruang yang berpenguasa. Nama yang paling sering disebut ketika orang membicarakan hal ini adalah Taghaloang, yang dalam banyak tulisan populer disamakan begitu saja dengan Tagaroa, sepupu jauh Tangaroa di Polinesia. Persoalannya, dua […]

  • Minahasa dalam Lensa Misionaris Tahun 1931

    Minahasa dalam Lensa Misionaris Tahun 1931

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Lima foto berikut berasal dari Almanak van O. L. Vrouw van het Heilig Hart edisi tahun 1931, sebuah almanak yang diterbitkan oleh Kongregasi Misionaris Hati Kudus (MSC). Melalui tulisan Pastor Jac. Duray, pembaca diajak melihat kehidupan Minahasa pada awal abad ke-20 dari sudut pandang seorang misionaris Katolik. Meski beberapa pandangannya mencerminkan perspektif kolonial dan keagamaan […]

  • Johannes Rotikan, Pahlawan KNIL dari Minahasa yang Membunuh Singamangaraja XII

    Johannes Rotikan, Pahlawan KNIL dari Minahasa yang Membunuh Singamangaraja XII

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Johannes Rotikan adalah seorang fuselier (juru tembak) lahir di Tara-tara Tomohon, Sulawesi Utara, yang tercatat dalam sejarah militer Hindia Belanda sebagai tokoh penting dalam penumpasan perlawanan Singamangaraja XII, Raja Batak terakhir yang berjuang melawan kolonialisme Belanda. Rotikan bergabung dalam pasukan marechaussee (marsose), satuan elite KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger), dan bertugas dalam berbagai operasi militer di […]

  • Sejarah pos Minahasa “Ketika Surat Harus Menembus Pegunungan Minahasa”

    Sejarah pos Minahasa “Ketika Surat Harus Menembus Pegunungan Minahasa”

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Dalam Inilah Kitab Batja akan Tanah Minahassa, sumber yang tidak mencantumkan tahun terbit, N. Graafland menggambarkan medan yang harus dilalui di Minahasa. Ia menyebut wilayah ini sebagai tanah bergunung. Sungai-sungainya tidak banyak berguna untuk pelayaran karena alirannya menurun tajam, bergerak cepat ke laut, dan umumnya dangkal. Graafland juga mencatat bahwa musim hujan dan musim panas […]

  • Museum Negeri

    Museum Negeri Sulut, Menelusuri Budaya dan Sejarah Sulawesi Utara

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Museum Negeri Sulut – Menelusuri Budaya dan Sejarah Sulawesi Utara di Manado   Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara berdiri di pusat Kota Manado dan menampilkan beragam koleksi penting yang menggambarkan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat Sulut. Wisatawan, pelajar, dan pencinta budaya lokal menjadikan museum ini sebagai destinasi edukatif yang wajib mereka kunjungi. Pemerintah Sulawesi Utara […]

  • Andil Arnold Mononutu dalam Keutuhan NKRI

    Andil Arnold Mononutu dalam Keutuhan NKRI

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Konferensi Meja Bundar 1949 menandai berakhirnya perang kemerdekaan Indonesia. Namun, kesepakatan itu melahirkan bentuk negara baru: Republik Indonesia Serikat (RIS), sebuah kompromi politik yang sejak awal menyimpan persoalan. Di kawasan timur Indonesia, khususnya Negara Indonesia Timur (NIT) yang berpusat di Makassar, struktur federal justru menciptakan ketegangan baru. Di Jakarta, kalangan republik memandang NIT sebagai wilayah […]

expand_less