Dua Prajurit KNIL dari Minahasa yang Berakhir di Belanda
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan prajurit KNIL Lefinus Tuuk (kiri) dan Hendrikus Kapoh (kanan). Sumber foto: Werkgroep Eerherstel KNIL-erfgoed Gooise Meren.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hendrikus Kapoh dan Lefinus Tuuk
Di pemakaman di Bussum, Belanda, ada dua makam yang menyimpan perjalanan cerita panjang orang Minahasa dalam sejarah militer Hindia Belanda dan Belanda sesudah Perang Dunia ke- II. Mereka adalah Hendrikus Kapoh dan Lefinus Tuuk, dua prajurit Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) yang berasal dari kawasan Manado. Pada Agustus 2026, Pemerintah Kota Gooise Meren secara resmi memasukkan kedua makam mereka ke dalam daftar makam bersejarah. Keputusan tersebut menjadikan makam keduanya tidak hanya sebagai tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga sebagai bagian dari warisan sejarah lokal Belanda.¹
Hendrikus Kapoh lahir pada 12 November 1895 di Woloan di Tomohon (Tomohon adalah kota pendidikan dan kiblat pendidikan pada masa Hindia Belanda akhir abad 19 dan awal abad 20), dekat Manado, yang pada masa itu berada di Nederlands-Indië. Dokumen resmi pemerintah Belanda mengenai permohonan naturalisasinya memberikan keterangan penting bahwa Kapoh telah tinggal di Woloan hingga 1951 sebelum kemudian datang ke Belanda. Dokumen tersebut juga menyebut bahwa ia telah mengabdikan diri selama 34 tahun dalam KNIL dan kemudian bekerja sebagai pegawai sipil bagian pergudangan pada lingkungan Angkatan Darat Belanda.²
Kesaksian yang kemudian ditulis oleh cucu-cucunya memberikan gambaran lebih rinci mengenai karier militernya. Menurut keluarga, Kapoh mulai berdinas pada 4 September 1913 sebagai prajurit infanteri KNIL. Pada 1916 ia berpindah ke kesatuan artileri. Kariernya kemudian berkembang hingga mencapai pangkat wachtmeester 1e klasse. Pada 1936 ia pensiun, tetapi masih mempertahankan hubungan dengan KNIL sebagai sukarelawan tanpa gaji. Ketika dipanggil kembali pada 1940, ia kembali menjalankan tugas militer.³
Perjalanan militernya kemudian berhadapan dengan Perang Dunia II. Menurut kesaksian keluarga, Kapoh ditawan oleh Jepang pada 1942 dan baru dibebaskan pada Agustus 1945. Setelah Jepang menyerah, ia kembali melapor untuk berdinas. Catatan keluarga menggambarkan periode setelah perang sebagai masa yang penuh ketidakpastian. Situasi politik dan militer di Indonesia berubah drastis, sementara orang-orang yang sebelumnya mempunyai hubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda menghadapi kondisi yang semakin tidak aman.⁴
Keadaan tersebut akhirnya mendorong keberangkatan keluarga Kapoh ke Belanda. Menurut dokumen pemerintah Belanda, Kapoh datang ke Belanda pada 1951. Sementara kesaksian keluarganya memberikan tanggal yang lebih spesifik: keluarga berangkat dari Indonesia pada 19 Desember 1950 dengan kapal MS Volendam dan tiba di Rotterdam pada 17 Januari 1951. Di sana mereka kembali bertemu dengan putra tertua keluarga, Herman, yang sebelumnya telah tiba di Belanda.⁵
Jika Kapoh mewakili generasi lebih tua, Lefinus Tuuk berasal dari generasi berikutnya. Tuuk lahir di Manado pada 31 Juli 1913. Keterangan ini bukan hanya berasal dari keluarganya, tetapi juga tercatat dalam dokumen resmi Staten-Generaal Belanda. Dalam rancangan undang-undang naturalisasi tahun 1957, Tuuk tercatat sebagai orang yang lahir di Manado dan pada saat itu tinggal di Naarden, Noord-Holland, serta bekerja sebagai tenaga kontrak pada dinas teknis Koninklijke Landmacht.⁶
Kesaksian anak-anaknya memberikan gambaran mengenai karier militernya. Tuuk masuk KNIL di Manado pada 1934 sebagai fuselier. Pada 1941 ia dipromosikan menjadi korporaal setelah mengikuti pendidikan kader di Magelang. Ia kemudian pernah ditempatkan di Ambon dan Nieuw-Guinea. Pada 1942 ia dipindahkan ke Buitenzorg dan bergabung dengan Batalyon Infanteri ke-14. Ketika Jepang menduduki Hindia Belanda, ia sempat ditahan di kamp interniran Buitenzorg. Ia kemudian melarikan diri ke Batavia dan Magelang.⁷
Setelah Jepang menyerah, perjalanan Tuuk tidak langsung berakhir. Menurut catatan keluarganya, ia bekerja untuk RAPWI, organisasi yang menangani pemulihan dan bantuan bagi tawanan perang serta orang-orang yang sebelumnya diinternir. Setelah pasukan Inggris mundur, situasi kembali tidak aman. Ia kemudian terlibat dalam berbagai struktur militer selama konflik bersenjata setelah 1945. Pada 1948 ia kembali bergabung dengan pihak Belanda dan bekerja dalam IVG-T Brigade, yang berkaitan dengan fungsi intelijen dan keamanan.⁸
Pada 1949, menurut kesaksian keluarga, Tuuk dianggap tidak lagi aman untuk tetap berada di Indonesia. Catatan tersebut menyebut bahwa ia tercantum dalam daftar pencarian sehingga kemudian diputuskan bahwa ia harus meninggalkan Indonesia. Pada 1950, ia bersama keluarganya berangkat menggunakan kapal Fair Sea. Mereka tiba di Rotterdam pada 27 September 1950, kemudian ditempatkan sementara di Westerbork dan selanjutnya tinggal di beberapa pension di Laren.⁹
Kedatangan Kapoh dan Tuuk ke Belanda berlangsung dalam konteks perubahan besar. KNIL secara resmi dibubarkan pada 26 Juli 1950, sementara para bekas prajuritnya harus menghadapi persoalan baru mengenai status, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan. Bagi Tuuk, proses tersebut berlangsung hingga pertengahan 1950-an. Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa pada 1957 ia masih tercatat sebagai tenaga kontrak pada dinas teknis Koninklijke Landmacht di Naarden. Pada periode yang sama, pemerintah Belanda mengajukan naturalisasinya.¹⁰
Kapoh juga akhirnya memperoleh status sebagai warga negara Belanda. Undang-undang naturalisasi tahun 1954 mencatat Hendrikus Kapoh sebagai orang yang lahir di Woloan, Menado, pada 1895 dan tinggal di Hilversum. Pemerintah menjelaskan bahwa ia telah mengabdi selama 34 tahun dalam KNIL dan saat itu masih bekerja sebagai pegawai sipil di lingkungan militer.¹¹
Kehidupan keduanya kemudian berlanjut di kawasan Gooi. Tuuk akhirnya memperoleh rumah di Bussum pada 1956 dan bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, pertama di Naarden dan kemudian Bussum, hingga pensiun. Ia meninggal di Weesp pada 1993. Kapoh sendiri meninggal pada 1966. Makam keduanya kemudian menjadi titik penting dalam usaha keluarga untuk menjaga ingatan mengenai perjalanan mereka.¹²
Pada 15 Agustus 2026, Pemerintah Kota Gooise Meren memasang papan informasi pada kedua makam tersebut. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa makam Kapoh dan Tuuk ditempatkan dalam daftar makam bersejarah sehingga tidak dapat begitu saja dibongkar. Pengakuan itu juga dimaksudkan untuk menjaga kisah para veteran KNIL Manadonese tetap terlihat oleh generasi berikutnya.¹³
Kisah Hendrikus Kapoh dan Lefinus Tuuk dengan demikian memperlihatkan satu jalur sejarah yang panjang: Woloan dan Manado, dinas dalam KNIL, pendudukan Jepang, pergolakan setelah 1945, pembubaran KNIL, kemudian kehidupan baru di Belanda. Namun, penting untuk melihat kisah tersebut melalui sumber sezaman maupun kesaksian keluarga secara hati-hati. Dokumen pemerintah memberikan bukti administratif mengenai kelahiran, kedinasan, tempat tinggal, pekerjaan, dan proses naturalisasi mereka, sedangkan kisah keluarga membantu mengisi pengalaman hidup yang tidak selalu tercatat dalam dokumen negara.¹⁴
Pada akhirnya, dua makam di Bussum bukan hanya penanda tempat seseorang dimakamkan. Keduanya menjadi jejak material dari perjalanan dua orang asal lingkungan Manado-Minahasa yang hidup melalui pergantian zaman: dari Nederlands-Indië menuju Indonesia dan kemudian Belanda. Setelah puluhan tahun, nama Hendrikus Kapoh dan Lefinus Tuuk kembali ditempatkan dalam ruang sejarah publik—kali ini bukan sebagai catatan administratif semata, tetapi sebagai bagian dari sejarah yang secara resmi dipertahankan di tempat mereka menghabiskan bagian akhir kehidupan.¹⁵
Catatan kaki:
1. Gemeente Gooise Meren, “Veteranengraven op lijst historische graven geplaatst,” 17 Agustus 2026; NH Gooi, “Twee graven van voormalige KNIL-soldaten in Bussum krijgen beschermde historische status.”
2. Staten-Generaal, Zitting 1953–1954, 3562, Naturalisatie van Johanna Henriette van Alst en 19 anderen, Memorie van Toelichting, hlm. 2.
3 LOB, Het verhaal van Hendrikus Kapoh, berdasarkan kesaksian cucu-cucu Kapoh.
4. Ibid.
5. Staten-Generaal, Zitting 1953–1954, 3562; LOB, Het verhaal van Hendrikus Kapoh.
6. Staten-Generaal, Zitting 1956–1957, 4590, Naturalisatie van Tai Hak Nio Ang en 18 anderen.
7.LOB, Het verhaal van Lefinus Tuuk, berdasarkan kesaksian anak-anaknya.
8.Ibid.
9.Ibid.
10. Staten-Generaal, Zitting 1956–1957, 4590.
11. Staatsblad 1954, no. 497; Staten-Generaal, Zitting 1953–1954, 3562.
12. LOB, Het verhaal van Lefinus Tuuk dan Het verhaal van Hendrikus Kapoh.
13 Gemeente Gooise Meren, Veteranengraven op lijst historische graven geplaatst, 17 Agustus 2026.
14. Perbandingan antara dokumen Staten-Generaal dan kesaksian keluarga.
15. Gemeente Gooise Meren dan LOB.
Kontributor: V. Najoan
- Penulis: Engel Yong
