Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sejarah » Debitur, Kreditur, dan Perbudakan di Minahasa Tahun 1804

Debitur, Kreditur, dan Perbudakan di Minahasa Tahun 1804

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada awal abad 19, kehidupan masyarakat Minahasa masih memperlihatkan kuatnya berbagai aturan dan kebiasaan lokal yang telah berlangsung sejak lama. Hal itu tercatat dalam Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, laporan yang disusun oleh C.C. Prediger Jr., Resident Manado, sekitar akhir Mei 1804. Dokumen tersebut kemudian ditemukan, disunting, dan diberi catatan oleh F.S. Watuseke, dengan pengantar yang ditulis D.E.F. Henley. Laporan ini penting karena tidak hanya membicarakan pemerintahan, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi penduduk Minahasa. Salah satu bagian yang paling menarik adalah uraian mengenai hak kreditur terhadap orang yang tidak mampu membayar utangnya — sebuah praktik yang oleh Prediger disebut sebagai hak untuk menjadikan orang yang berutang sebagai budak. [1]

Ketika Utang Tidak Dapat Dibayar

Prediger menjelaskan bahwa sejak “zaman yang tidak diingat” telah terdapat suatu hak di antara penduduk pribumi. Apabila seseorang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya, kreditur berhak mengambil orang tersebut untuk bekerja baginya sampai utangnya lunas. Dengan demikian, utang tidak hanya menjadi kewajiban ekonomi, tetapi dapat berubah menjadi hubungan kerja yang membatasi kebebasan orang yang berutang. Prediger secara langsung menggambarkan keadaan tersebut dengan mengatakan bahwa orang yang berada dalam keadaan itu harus bekerja “als een slaaf”, atau seperti seorang budak, bagi krediturnya. [2]

Utang Dihitung dengan Lijwaat

Sistem tersebut mempunyai ukuran tertentu dalam perhitungan pelunasan utang. Menurut Prediger, untuk pembayaran utang ditetapkan nilai sebesar satu potong lijwaat atau enam Rijksdaalders dalam setahun. Ia menjelaskan bahwa penduduk setempat pada masa itu tidak selalu menghitung utang dengan uang tunai. Perhitungan dapat dilakukan berdasarkan potongan lijwaat, dan setiap potong lijwaat dihitung senilai enam Rijksdaalders. Dengan demikian, kerja orang yang berutang memiliki nilai tertentu yang diperhitungkan terhadap utangnya. [3]

Namun hubungan tersebut bukan berarti orang yang berutang hanya bekerja tanpa kewajiban dari pihak kreditur. Prediger mencatat bahwa selama bekerja untuk krediturnya, orang tersebut harus diberi makan dan pakaian. Jadi, mekanisme yang ia gambarkan terdiri atas beberapa unsur: seseorang mempunyai utang, tidak mampu membayarnya, kemudian bekerja bagi kreditur hingga utang dianggap lunas, sementara kebutuhan makan dan pakaian selama masa tersebut menjadi tanggung jawab kreditur. Ketika kreditur meninggal, menurut keterangan Prediger, utang itu dianggap selesai dan orang yang bekerja tersebut kembali bebas. [4]

Note: “ijwaat (satu potong kain) yang dinilai setara dengan 6 Rijksdaalders (mata uang/koin perak Belanda).”

Dari Utang Menjadi Hubungan Ketergantungan

Prediger sendiri memandang aturan tersebut secara ambivalen. Di satu sisi, ia menyebutnya sebagai “schoone wet”, suatu aturan yang menurutnya diperlukan bagi negeri itu. Alasannya adalah aturan tersebut dapat membuat penduduk takut mengambil utang yang lebih besar daripada kemampuan mereka untuk membayarnya. Dalam pandangannya, ancaman kehilangan kebebasan untuk bekerja bagi kreditur menjadi semacam pencegah agar seseorang tidak membuat utang secara berlebihan. Dengan demikian, dalam pandangan Prediger, praktik tersebut bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari mekanisme sosial untuk mengendalikan utang. [5]

Akan tetapi, tepat setelah memberikan penilaian tersebut, Prediger mengungkap sisi lain yang jauh lebih gelap. Ia menyatakan bahwa aturan itu telah mengalami penyalahgunaan besar. Menurut catatannya, orang-orang yang telah “dipertaruhkan” atau terikat karena utang bahkan dijual sebagai budak. Artinya, mekanisme yang semula digambarkan sebagai cara bagi kreditur untuk memperoleh tenaga kerja sampai utang dilunasi tidak selalu berhenti pada pelunasan. Dalam praktiknya, menurut laporan Prediger, orang yang terikat karena utang dapat diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan. [6]

Batas Antara Pelunasan dan Perbudakan

Bagian ini memperlihatkan bahwa hubungan antara utang dan perbudakan di Minahasa tahun 1804 tidak dapat dipahami hanya sebagai hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam uraian Prediger terdapat tahapan yang jelas: utang → ketidakmampuan membayar → bekerja bagi kreditur → utang dianggap lunas → kembali bebas. Namun di samping mekanisme tersebut terdapat penyimpangan: orang yang terikat karena utang dapat dijual sebagai budak. Karena itu, sumber ini menunjukkan adanya perbedaan antara mekanisme kerja untuk melunasi utang sebagaimana dijelaskan Prediger dan penyalahgunaan yang membuat orang yang terikat utang diperdagangkan sebagai budak. [7]

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena dokumen Prediger tidak berdiri di luar sistem ekonomi yang lebih luas. Dalam pengantarnya, Henley menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan pemerintah pada 1804 masih berlangsung dalam pola yang mempunyai akar pada masa sebelumnya. Prosedur pertukaran lijwaat dengan beras, misalnya, disebut hampir tidak berubah sejak ekspansi VOC di Sulawesi Utara pada abad ketujuh belas. Pemerintah juga membagikan tekstil yang didatangkan dari luar dan mengumpulkan hasil bumi dari penduduk. Dalam kegiatan perdagangan tersebut, kompania bertindak sebagai kreditur. [8]

Utang, Perdagangan, dan Kekuasaan

Di sinilah Henley melihat persoalan yang lebih besar. Menurutnya, keterangan Prediger mengenai hubungan antara utang dan perbudakan menimbulkan pertanyaan tentang hubungan tradisional antara perdagangan dan kekuasaan di Sulawesi. Jika pemerintah atau pihak yang mempunyai kekuasaan memberikan barang kepada penduduk dan bertindak sebagai kreditur, hubungan perdagangan tersebut mungkin tidak hanya menciptakan kewajiban ekonomi. Henley mengajukan kemungkinan bahwa pemberian barang kepada penduduk secara kredit pada dirinya sendiri dapat menciptakan suatu bentuk ketergantungan politik. Dengan kata lain, utang mungkin menjadi salah satu cara hubungan ekonomi berubah menjadi hubungan kekuasaan. [9]

Pertanyaan Henley kemudian bergerak lebih jauh: apakah utang juga pernah menjadi bagian penting dalam hubungan antara para “raja” atau penguasa pribumi di Sulawesi Utara sebelum masa kolonial dengan rakyat mereka? Ia tidak memberikan jawaban pasti dalam artikel tersebut. Justru pertanyaan itu dibiarkan sebagai kemungkinan yang perlu dipikirkan lebih lanjut. Karena itu, sumber ini tidak membuktikan bahwa seluruh hubungan politik masyarakat Minahasa dibangun melalui utang. Yang ditunjukkannya adalah adanya kemungkinan hubungan antara perdagangan, kredit, utang, ketergantungan, dan kekuasaan, sementara praktik perbudakan karena utang memberikan salah satu petunjuk penting untuk memahami hubungan tersebut. [10]

Keterangan:

Artikel ini mengikuti keterangan yang terdapat dalam C.C. Predigers Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, yang disusun C.C. Prediger pada 1804 dan kemudian disusun oleh F.S. Watuseke serta diberi pengantar oleh D.E.F. Henley. Dalam edisi tersebut, bagian mengenai “Recht om schuldenaars tot slaaf te maken” secara khusus mencatat hak terhadap orang yang tidak mampu membayar utang, kewajiban bekerja bagi kreditur, ukuran pelunasan berdasarkan lijwaat atau Rijksdaalders, pemberian makan dan pakaian, pembebasan setelah kematian kreditur, serta penyalahgunaan berupa penjualan orang yang terikat utang sebagai budak. Karena itu, istilah dan uraian mengenai praktik tersebut di atas sengaja dibatasi pada apa yang memang dicatat dalam sumber, tanpa menambahkan bentuk atau mekanisme perbudakan lain yang tidak dijelaskan oleh Prediger. [11]

Catatan kaki:

[1] F.S. Watuseke & D.E.F. Henley, C.C. Predigers Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, bagian Voorwoord dan pengantar. 
[2]–[7], [11] C.C. Prediger, Recht om schuldenaars tot slaaf te maken. 
[8]–[10] D.E.F. Henley, pengantar mengenai perdagangan, kredit, utang, perbudakan, dan kekuasaan.

  • Penulis: Engel Yong

Rekomendasi

  • Rumah Sakit Hermana 14 September 1945 (Australian War Memorial)

    Menelusuri Jejak Pengabdian Medis di Tanah Tonsea: Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Hermana Lembean (1940)

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Di lereng perbukitan Tonsea yang tenang, Desa Lembean menyimpan sebuah jejak pengabdian yang telah melintasi rezim kolonial, perang dunia, hingga pergolakan politik lokal. Di sanalah berdiri Rumah Sakit Hermana sebuah institusi kesehatan yang lahir bukan sekadar dari kebutuhan medis, melainkan dari perjumpaan iman, solidaritas sosial, dan ilmu kedokteran modern pada masa Hindia Belanda. Berdiri resmi […]

  • Ilustrasi suasana Pelabuhan Kema pada pertengahan abad ke-19, ketika kapal dagang dan perahu pribumi memadati dermaga.

    Ketika Kema Menjadi Pelabuhan Bebas: Kapal, Garam dan Perdagangan 1848–1857

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Laporan tahunan pemerintah kolonial memperlihatkan pelabuhan bebas Menado dan Kema bekerja lewat hal-hal kecil yakni dari garam yang lebih murah, pajak pasar yang dilepas, perahu pribumi yang makin sering datang dan seorang penduduk Kema yang ingin menjadi agen Lloyd’s*. Tulisan ini sengaja sempit, sandarannya adalah teks penetapan tahun 1848 dan laporan tahunan yang diajukan Menteri […]

  • Minahasa dalam Lensa Misionaris Tahun 1931

    Minahasa dalam Lensa Misionaris Tahun 1931

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Lima foto berikut berasal dari Almanak van O. L. Vrouw van het Heilig Hart edisi tahun 1931, sebuah almanak yang diterbitkan oleh Kongregasi Misionaris Hati Kudus (MSC). Melalui tulisan Pastor Jac. Duray, pembaca diajak melihat kehidupan Minahasa pada awal abad ke-20 dari sudut pandang seorang misionaris Katolik. Meski beberapa pandangannya mencerminkan perspektif kolonial dan keagamaan […]

  • Jejak Raja Manado dalam Dokumen Portugis dan Spanyol, 1556–1619

    Jejak Raja Manado dalam Dokumen Portugis dan Spanyol, 1556–1619

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Manado sudah punya raja Kristen pada tahun 1556 dan rajanya dibaptis Diogo de Magalhães pada 1563, tetapi tak satu pun dokumen abad ke-16 menyebut nama diri raja-raja itu.[^1] Raja Manado pertama yang namanya tercatat baru muncul pada awal abad ke-17, dalam surat-menyurat Spanyol adalah sekali sebagai penerima surat bernama Tululio (1606), sekali sebagai penulis surat […]

  • Desa Wuwuk, Minahasa Selatan

    Mengungkap Sejarah Desa Wuwuk dan Peran Joel Walintukan dalam Lahirnya KGPM

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Dalam lanskap historiografi Minahasa Selatan, nama Desa Wuwuk atau dalam ejaan kolonial Woewoek, kerap hanya muncul sebagai titik kecil dalam peta wilayah Tareran. Namun ketika arsip-arsip lama di Leiden dibuka kembali, dan laporan para zendeling ditelusuri, desa ini tampil dalam wajah berbeda: sebagai ruang peradaban tua yang menyimpan jejak linguistik, pendidikan, sekaligus pergerakan intelektual yang […]

  • Dra. Augustine Magdalena Waworuntu

    Augustine Waworuntu: Guru Bangsa yang Menjadi Wali Kota Perempuan Pertama Manado

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Di tengah puing-puing perang dan masa depan Indonesia yang masih gamang pada awal dekade 1950-an, seorang perempuan dari Minahasa tampil memimpin sebuah kota yang baru saja bangkit dari kehancuran. Namanya Dra. Augustine Magdalena Waworuntu lebih dikenal sebagai Ny. A.M. Waworuntu, tokoh pendidikan sekaligus perempuan pertama yang memimpin pemerintahan kota di Indonesia. Bagi masyarakat Manado, ia […]

expand_less