Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sejarah » Dua Pasal yang Mengubah Sejarah Gereja di Sangihe, 1729–1752

Dua Pasal yang Mengubah Sejarah Gereja di Sangihe, 1729–1752

  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pertanyaan tentang kapan gereja pertama berdiri di Sulawesi Utara hampir selalu dijawab dengan tarikh sebuah bangunan. Ada jawaban lain yang lebih dapat diperiksa dan pada akhirnya, lebih menjelaskan kapan dan dengan kalimat apa gereja diberi tempat secara hukum, dan dengan kalimat apa pendahulunya dihapus.

Dua kalimat itu ada tertulis, bertarikh dan beralamat halaman. Keduanya berdiri bersebelahan dalam kontrak-kontrak yang ditandatangani raja-raja Sangihe dengan Kompeni pada pertengahan abad ke-18. Yang satu memberi Kompeni hak menempatkan pendeta dan guru sekolah di kerajaan dan yang lain memerintahkan raja mengusir setiap imam Katolik yang menjejakkan kaki di tanahnya. Artikel ini membaca keduanya dari teksnya sendiri.

Sumber dan Alamatnya

Seluruh bahan artikel ini berasal dari Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum, kumpulan kontrak dan perjanjian VOC yang terbit sebagai jilid-jilid Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde. Dokumen-dokumen yang dipakai di sini bertarikh 1729 sampai 1752 dan terhimpun dalam satu jilid yang sama; tanda cetak “Dl. 96” pada kaki halaman 593 menunjukkan jilid BKI yang memuatnya.[^1]

Yang membuat himpunan ini berbeda dari hampir semua bahan yang selama ini dipakai untuk menulis sejarah Sangihe adalah catatan kakinya. Setiap dokumen menyebutkan naskah asalnya. Dokumen 21 Maret 1729 berasal dari Overgecomen brieven tahun 1730, buku ke-25, bagian Ternate, folio 548 dan seterusnya.[^2] Dokumen 3 Mei 1729 berasal dari Contractboek, dengan salinan pada seri yang sama folio 542 dan seterusnya.[^3] Sedangkan seluruh dokumen 1747 dan 1752 yang dipakai di sini berasal dari Contractenboek XI (No. 19) pada Landsarchief di Batavia[^4] artinya naskah aslinya kini berada di Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, bukan di Den Haag.

Perlu dinyatakan terus terang, artikel ini dibuat dari teks terbitan bukan dari naskahnya. Naskah di ANRI Jakarta belum diperiksa. Nama penyunting jilidnya pun tidak tercetak pada halaman-halaman yang dipakai dan harus dipastikan dari halaman judul.

Bentuk Pendek 1729, Dan Apa Yang Tersembunyi Di Dalamnya

Kontrak Kendahe 3 Mei 1729 dibuat karena raja Kandahar wafat dan penggantinya harus ditetapkan. Sebagian besar rakyat kerajaan itu Kristen dengan minoritas Muslim yang oleh penyunting disebut tidak kecil, para pemuka kedua pihak dipanggil ke Ternate, tetapi hanya pihak Kristen yang datang. Pada 15 April 1729 pangeran Kristen Manaboung dipilih menjadi raja, dan pada 3 Mei ia menerima tongkat dan segel kerajaan setelah kontrak-kontrak lama diperbarui dan disumpahnya.[^5]

Kontrak itu hanya terdiri atas lima pasal.[^6] Pasal 3 melarang raja menerima atau memberi tempat tinggal kepada bangsa asing mana pun dengan dalih apa pun, dan mewajibkannya mengusir mereka serta melapor ke Ternate. Pasal 4 berbunyi bahwa raja tidak akan menerima agama Kristen selain yang Gereformeerd, akan memeliharanya dan menyebarkannya, dan sedapat mungkin akan membuat agama Islam surut.[^7]

Kependekan itu menipu, pasal 1 dokumen ini menyebutkan satu per satu kontrak yang diperbarui: tahun 1677, 3 November, antara Gubernur Robertus Padtbrugge dan Francesco Maccampo raja Tabukan yang ditandatangani orang Kendahe pada 7 Desember; tahun 1688, 10 September, dengan Datoe Boeisan; tahun 1704, 31 Januari; dan terakhir 1716, 8 Oktober.[^8] Kontrak 1729 tidak menggantikan semua itu, ia memberlakukannya kembali kata demi kata. Kewajibannya tidak lebih sedikit, teksnya saja yang tidak diulang.

Penyunting sendiri mencatat bahwa kontrak 1704 tidak dikenalnya dan dokumen pembaruan 1716 tidak pernah dikirim ke Batavia, karena di Hindia dianggap cukup memberitahukan bahwa raja baru telah bersumpah akta-akta semacam itu, tulisnya, hanya akan ditemukan di arsip setempat.[^9]

Ini penting untuk siapa pun yang hendak melanjutkan penelusuran, ketiadaan sebuah kontrak dalam terbitan tidak berarti kontrak itu tidak ada.

Bentuk panjang 1752: satu cetakan untuk lima kerajaan

Dua puluh tiga tahun kemudian bentuknya berubah total. Kontrak Manganitu 23 Juni 1752, yang dibuat ketika Daniël Katiandago diangkat menjadi raja, terdiri atas tiga puluh pasal.[^10] Kontrak Siau 1 Desember 1752, dibuat ketika Ismael Jacobsz. menggantikan Daniël Jacobsz. yang wafat pada akhir Desember 1751, terdiri atas dua puluh sembilan pasal.[^11]

Bahwa keduanya memakai satu cetakan bukan tafsiran. Pengantar dokumen Siau menyatakannya sendiri perjanjian itu, kecuali beberapa perubahan kecil sama bunyinya dengan yang dibuat dengan Taruna pada 22 Mei 1748, dengan Kaidipang pada 25 Mei 1750, dan dengan Manganitu pada 23 Juni 1752.[^12]

Pembacaan berdampingan membuktikannya sampai ke nomor pasal. Pasal 8, 9, 10, dan 11 pada kedua kontrak sama persis, hanya nama kerajaannya yang berganti. Setelah itu kontrak Manganitu menyisipkan satu pasal tambahan yakni pasal 12, tentang pembuangan raja sebelumnya sehingga seluruh penomoran sesudahnya bergeser satu angka.

Pasal tentang izin mendirikan benteng adalah pasal 14 di Manganitu dan pasal 13 di Siau, pasal tentang hak halsregt adalah pasal 21 di Manganitu dan pasal 20 di Siau.[^13]

Pergeseran satu angka yang rapi itu adalah bukti mekanis bahwa juru tulis Ternate bekerja dari satu naskah induk. Satu hal yang mudah terlewat, Kaidipang terletak di lengan utara Sulawesi. Dengan demikian cetakan yang sama sudah dipakai untuk daratan pada 1750, dua tahun sebelum Manganitu.

Perlu juga dicatat bahwa tidak setiap kontrak berbentuk panjang. Dua akta 22 April dan 2 Mei 1747, masing-masing dengan raja Manganitu dan raja Kendahe hanya berupa satu janji tunggal tentang penyerahan pelarian dan budak, tanpa satu pun pasal agama.[^14]

Bentuk panjang muncul pada satu peristiwa tertentu yaitu pengangkatan raja baru. Itulah yang mengikat setiap raja pada kalimat-kalimat berikut ini pada saat ia dinobatkan.

Pasal 9: Izin Menempatkan Pendeta Dan Guru

Bunyinya, dalam kontrak Manganitu 1752 dan sama persis dalam kontrak Siau:

“Tidak ada agama lain selain agama Kristen Gereformeerd, sebagaimana diajarkan dan dikhotbahkan di gereja Nederland, yang akan ditolerir raja dan para pembesar di kerajaan Manganitu; dan mereka berjanji akan membantu dalam segala hal mereka yang hendak beralih ke agama ini dari kekafiran atau dari ajaran Muhammad.

Dan Kompeni, bila keadaan memungkinkan, boleh menempatkan satu atau lebih predikant, ziekentrooster, atau schoolmeester di kerajaan ini dan di negeri-negeri yang berada di bawahnya, untuk mengajar mereka yang hendak masuk ke dalam agama Gereformeerd, tanpa boleh ada penderitaan atau kerugian yang ditimpakan kepada orang itu; sebaliknya mereka harus dilindungi dan dibebaskan dari segala gangguan sebagaimana rakyat yang lain.”[^15]

Inilah dasar hukum gereja Protestan di kepulauan ini, dinyatakan dalam satu kalimat. Perhatikan tiga jabatan yang disebut: predikant adalah pendeta yang ditahbiskan; ziekentrooster adalah pelayan awam yang berwenang membacakan Firman dan menghibur orang sakit tetapi tidak melayankan sakramen; schoolmeester adalah guru sekolah yang dalam praktik Hindia sering merangkap sebagai pemimpin ibadah setempat.

Susunan ketiganya, bukan pendeta saja, menunjukkan bentuk kelembagaan yang dibayangkan sedikit tenaga tertahbis, banyak tenaga awam, dan sekolah sebagai ujung tombaknya.

Bandingkan dengan pasal 4 kontrak 1729, yang hanya mewajibkan raja memelihara dan menyebarkan agama Gereformeerd tanpa satu kata pun tentang penempatan tenaga.[^7] Antara 1729 dan 1752, kewajiban pasif berubah menjadi hak masuk yang aktif.

Bahwa hak itu memang dipakai, terlihat dari pasal lain. Pasal 29 kontrak Manganitu, pasal 28 pada kontrak Siau, mewajibkan raja menyediakan perahu, corra-corra atau gilalo apabila gubernur, residen di Manado, atau komandan di Tabukan memerlukannya, antara lain untuk mengangkut predicant, membawa surat, atau mengangkut kayu untuk memperbaiki kapal.[^16] Seorang pendeta yang perlu diangkut adalah seorang pendeta yang sedang berkeliling.

Pasal 10: Pengusiran Papen Spanyol

Pasal berikutnya adalah bayangan gelap dari pasal 9, dan keduanya dicetak di halaman yang sama:

“Dan karena itu serta untuk maksud itu harus disingkirkan dari tanah dan wilayah mereka semua orang Spanyol yang beragama Roma atau papen lain, biarawan, imam, guru sekolah, atau awam; kami, raja dan para pembesar, berjanji tidak akan membiarkan mereka menjejakkan kaki di daratan, dan bila mereka datang tanpa sepengetahuan kami, kami akan menolak mereka, dan bila mereka melawan, mengusir mereka dengan kekerasan atau mengirim mereka sebagai tawanan ke Manado atau Ternate, sebab orang-orang semacam itu tidak membawa apa pun selain kekacauan dan keonaran.”[^17]

Dua hal patut dicatat dari rumusan ini.

Pertama, yang disebut adalah Spanyol. Ini bukan kebetulan penyebutan. Pasal berikutnya di pasal 11, melarang raja menerima orang Eropa mana pun dan menyebut daftar panjang: Castiliaan, Spanyol, Portugis, Prancis, Inggris, Swedia, Denmark, Oostender — ditambah orang Makassar, Jawa, Bugis, Mandar, Aceh, Mindanao, dan lain-lain.[^18]

Jadi Portugis ada dalam kontrak, tetapi hanya sebagai satu nama dalam daftar bangsa asing pada umumnya. Ketika yang dibicarakan adalah ancaman Katolik, yang disebut adalah Spanyol.

Asimetri itu penting untuk menilai tradisi lisan Sangihe yang menyebut “Portugis” sebagai pihak yang mendirikan rumah ibadah Katolik pada abad ke-17. Dalam kacamata pejabat VOC di kawasan ini, papen berarti orang Spanyol dan memang Spanyollah, dari Manila, yang menguasai Ternate, Tidore, dan Siau sepanjang 1606–1663.

Penyebutan “Portugis” dalam tradisi lisan kemungkinan besar adalah penggantian nama yang lazim terjadi, bukan keterangan tentang bangsa yang sebenarnya.

Kedua, pasal 10 adalah perintah penghapusan. Ia menutup pintu, bukan mencatat keadaan. Dari sini menyusul satu simpulan yang harus dinyatakan terang-terangan dalam setiap pembicaraan tentang gereja tertua di kawasan ini, tidak adanya peninggalan Katolik di Sangihe bukanlah bukti bahwa peninggalan itu tidak pernah ada. Ketiadaannya persis seperti yang diperintahkan pasal 10. Jejaknya kalau ada, harus dicari dalam laporan dan keluhan di dalam arsip VOC bukan dalam bangunan.

Dan satu rambu terhadap pasal 10 itu sendiri, karena ia bagian dari cetakan baku yang dipakai untuk lima kerajaan sekaligus, ia tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa di Manganitu atau Siau memang ada imam Katolik yang perlu diusir pada 1752. Ia membuktikan kebijakan, bukan keadaan setempat.

Pasal-pasal Lain Yang Melengkapi Gambar

Beberapa pasal di sekitarnya menambah rincian yang berguna.

Pasal 8 melarang raja menikahi perempuan bukan Kristen; istrinya harus dari agama Kristen yang benar.[^19] Perkawinan raja dengan demikian ikut diatur sebagai perkara agama negara.

Pasal 14 Manganitu (13 Siau) memberi Kompeni izin mendirikan benteng di pantai atau di pedalaman, dan mewajibkan raja menyediakan bahan yang diperlukan kecuali paku, pekerjaan besi, dan genteng.[^20]

Pengecualian itu memberi tahu apa yang tidak tersedia setempat dan harus didatangkan. Siapa pun yang mempertanyakan seperti apa wujud bangunan permanen di kepulauan ini pada abad ke-18 mendapat jawaban tak langsung dari daftar tiga benda itu.

Pasal 21 Manganitu (20 Siau) menyebut hak halsregt — kewenangan menjatuhkan hukuman mati atas rakyat sendiri — yang kembali diberikan kepada raja-raja “Celebes” oleh pemerintah di Batavia pada 1748, merujuk akta otorisasi yang dahulu diberikan Gubernur Jenderal Joan van Hoorn kepada mendiang raja Kaidipang bermarga Cornput.[^21]

Ada satu masalah kecil di sini yang harus dinyatakan, kontrak Manganitu menulis nama depannya Jacob, kontrak Siau menulis Willem, pada pasal yang seharusnya identik.[^22]

Salah satu di antaranya keliru. Sampai ada saksi ketiga yang aman dikutip hanyalah bahwa seorang raja Kaidipang bermarga Cornput menerima akta itu pada masa Van Hoorn, yakni 1704–1709.

Pasal 26 Manganitu (25 Siau) mewajibkan raja mencabut dan memusnahkan setiap pohon rempah yang ditemukan di wilayahnya, dan tidak pernah membiarkan rempah ditanam di tanahnya.[^23]

Pasal agama dan pasal rempah berdiri dalam satu dokumen yang sama, ditandatangani pada hari yang sama, oleh orang yang sama.

Apa Yang Boleh Dan Tidak Boleh Disimpulkan

Boleh disimpulkan. Pada pertengahan abad ke-18 terdapat kerangka hukum tertulis, seragam, dan berulang, yang menjadikan agama Gereformeerd satu-satunya agama Kristen yang boleh ada di Manganitu, Siau, Taruna, Kendahe, dan Kaidipang yang memberi Kompeni hak menempatkan pendeta, penghibur orang sakit, dan guru sekolah di kerajaan-kerajaan itu beserta negeri bawahannya. Dan yang sekaligus mewajibkan raja mengusir setiap imam Katolik dari wilayahnya. Kerangka itu mengikat setiap raja pada saat penobatannya, dan ia sudah menjangkau daratan Sulawesi sejak 1750.

Tidak boleh disimpulkan. Bahwa rumusan sekeras ini sudah berlaku pada 1677, ketika Padtbrugge menandatangani kontrak dengan raja Tabukan. Seluruh bahan dalam artikel ini bertarikh 1729 ke atas dan perbandingan antara bentuk lima pasal tahun 1729 dan bentuk tiga puluh pasal tahun 1752 justru memperlihatkan bahwa teksnya berkembang.

Keseragaman pada 1752 tidak membuktikan keseragaman tujuh puluh lima tahun sebelumnya. Kontrak 1677 harus dibaca sendiri sebelum bunyi pasalnya boleh dinyatakan.

Celah Yang Tetap Terbuka

Teks kontrak 3 November 1677 antara Robertus Padtbrugge dan Francesco Maccampo, raja Tabukan, terletak di jilid III himpunan yang sama, halaman 83 dan seterusnya, kontrak 1688 dengan Datoe Boeisan ada di halaman 470 dan seterusnya pada jilid yang sama.[^24]

Selama kedua halaman itu belum dibaca, pertanyaan berikut tetap tanpa jawaban:

  1. Apakah pasal tentang pengusiran papen dan pasal tentang agama Gereformeerd sudah ada dalam teks 1677, atau baru muncul kemudian.
  2. Apakah ada kontrak tersendiri dengan Manganitu segera sesudah 1675, dan siapa nama raja yang menandatanganinya.
  3. Sejak kapan seorang predikant benar-benar ditempatkan, bukan sekadar boleh ditempatkan di kepulauan ini.

Pertanyaan ketiga itulah yang paling dekat dengan pertanyaan tentang gereja pertama, dan jawabannya tidak ada dalam kontrak.

Ia ada dalam arsip gerejawi, himpunan dokumen gereja Protestan masa VOC, daftar biografis para pendeta Hindia, dan surat-surat yang dikirim dari Ternate ke Batavia. Kontrak hanya memberi tahu apa yang boleh terjadi. Untuk mengetahui apa yang terjadi, harus dibuka rak yang lain.

Catatan kaki

Untuk membaca/mengunduh data selengkapnya, silakan masuk ke akun komunitas Anda. Jika belum ada silakan register.

  • Penulis: Alfa Leo

Rekomendasi

  • Pulau Bentenan Kabupaten Minahasa Tenggara

    Pulau Bentenan: Gerbang Awal Migrasi Leluhur Pasan dan Ratahan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Di antara beragam komunitas yang membentuk mozaik kebudayaan Minahasa, Pasan dan Ratahan menempati posisi yang istimewa. Keduanya memang telah lama menjadi bagian dari Tanah Malesung, tetapi jejak asal-usulnya memperlihatkan kisah yang berbeda dibandingkan kelompok-kelompok Minahasa lainnya. Jika sebagian besar subetnis Minahasa mengaitkan identitas leluhurnya dengan tradisi Watu Pinawetengan sebagai simbol pembagian wilayah dan kekerabatan, masyarakat […]

  • Kolonel Sumual bersama ajudan dan panglima AUREV Petit Muharto Kartodirdjo di Morotai 28 April 1958

    Kolonel Sumual bersama ajudan dan panglima AUREV Petit Muharto Kartodirdjo di Morotai 28 April 1958

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Lieutenant colonel H.N.Ventje Sumual second from left is flanked by an aide ,on the right is Major Muharto, as they stands on runway of Allied made military airport in Morotai after their captured the base on April 28 1958. Colored by Romy Toar Nonutu

  • Joppy Worek (Penulis)

    Ketika Waktu Tak Lagi Membatasi: Kisah Tonaas dari Motoling

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tou Minahasa, dalam akar budayanya, tumbuh dari kesadaran akan rotasi dan dinamika alam. Waktu, bagi mereka, bukanlah garis lurus yang membatasi, melainkan ruang yang lentur, dapat dilalui, dirasakan, bahkan dalam keyakinan tertentu, ditembus. Ingatan tentang hal itu hidup dalam pengalaman-pengalaman sederhana di kampung. Salah satunya berkaitan dengan sosok Opa Rambi, seorang tua yang pada masanya […]

  • De Minahassa – N. Graafland (1869)

    De Minahassa – N. Graafland (1869)

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Atas permintaan: buku klasik N. Graafland – Minahasa, 1869 (bahasa Belanda), bagian 1 dari 2. Versi OCR, dibersihkan. DOWNLOAD – GDRIVE – PDF – 45MB *Diupload oleh Roderick C. Wahr

  • Proyek Jalan Kota Manado (1930)

    Proyek Jalan Kota Manado (1930)

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pekerja pemerintah kota manado dan alat berat menggunakan stoomwals tahun 1930-an Foto KITLV

  • Di Ambang Selamat, Ia Berbalik: Detik-Detik Terakhir E.W.A. Pangalila

    Di Ambang Selamat, Ia Berbalik: Detik-Detik Terakhir E.W.A. Pangalila

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Asap hitam membubung dari badan pesawat Lockheed L-188 Electra milik Garuda Indonesia dengan registrasi PK-GLB “Viara” yang baru saja menghantam landasan. Di tengah kekacauan itu, ketika sebagian penumpang berhamburan menjauh dari kobaran api, seorang perwira berseragam loreng justru melangkah kembali ke arah kabin.   Dialah Engelbert Willem Antonius Pangalila. Keputusan itu kelak mengabadikan namanya dalam […]

expand_less