Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sejarah » Ketika Tanah Minahasa Menjadi Domein Negara: Titik Balik 1877

Ketika Tanah Minahasa Menjadi Domein Negara: Titik Balik 1877

  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada 8 Maret 1877 di Batavia, sebuah ordonnansi ditandatangani. Judulnya terdengar seperti urusan tata usaha yaitu ketentuan tentang pemberian dalam erfpacht atas tanah-tanah kosong di tanah gubernemen yang termasuk Keresidenan Menado.[^1] Yang menandatangani bukan Gubernur Jenderal, melainkan O. van Rees, Wakil Presiden Raad van Nederlandsch-Indië, yang dua minggu sebelumnya ditugasi menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Gubernur Jenderal berangkat ke Aceh.[^2]

Di dalam ordonnansi yang tampak teknis itu terdapat satu kalimat yang mengubah kedudukan hukum tanah di Minahasa untuk delapan puluh tiga tahun ke depan.

Keadaan Sebelumnya

Sebelas tahun sebelumnya, pemerintah justru melakukan yang sebaliknya. Ind. Stb. 1866 no. 80 memuat proklamasi berisi jaminan kepada penduduk pribumi yang memegang tanah dalam pemakaian perorangan turun-temurun maupun pemakaian bersama, bahwa hak atas pemakaian itu diakui.[^3] Negara menyatakan mengakui, bukan menyangkal.

Perubahan besar datang pada 1870. Ind. Stb. 1870 no. 55 menetapkan asas-asas umum mengenai tanah yang dilepas dalam erfpacht, tanah yang dibuka penduduk untuk pemakaian sendiri, tanah desa, serta penyewaan tanah oleh pribumi kepada bukan-pribumi. Tetapi penerapannya dibatasi oleh Ind. Stb. 1870 no. 118 menyatakan asas-asas itu berlaku sejauh mengenai Jawa dan Madura.[^4]

Di luar Jawa, pengaturannya berjalan wilayah demi wilayah. Keresidenan Amboina memperoleh aturan pelepasan erfpacht tersendiri pada 1872.[^5]

Sumatera menyusul pada 1874, disusul sebuah domeinverklaring umum pada 1875. Menado mendapat giliran pada 1877; Zuider- en Oosterafdeling van Borneo baru pada 1888.[^6] Jadi yang terjadi bukan pengabaian terhadap satu daerah melainkan penerapan bertahap sebuah kerangka yang sama sepanjang hampir dua dasawarsa.

Bahwa Minahasa menunggu tujuh tahun sesudah Jawa bukan hal yang berdiri sendiri. Dalam perkara kerja wajib pun daerah ini tidak mendapat aturan tetap. Ketika sejumlah keresidenan seperti Ternate, Banda, Timor, Lampung, Riouw memperoleh regeling penuh pada 1866–1867, Minahasa hanya memperoleh provisionele voorschriften pada 1870, sebagaimana halnya Celebes en Onderhoorigheden, Banka, Bengkulu, dan Borneo Barat.[^7] Sifat sementara itu bertahan lama.

Isi peraturannya

Preambul ordonnansi 1877 menyebut maksudnya tanpa berbelit yakni menghilangkan segala keraguan mengenai hak negara atas tanah kosong di tanah gubernemen yang termasuk Keresidenan Menado, sekaligus menetapkan aturan pemberian tanah itu dalam erfpacht.[^8]

Kalimat itu mengandung pengakuan tersirat bahwa keraguan memang ada dan bahwa ia perlu diakhiri.

Pasal 1 berbunyi bahwa semua tanah kosong di tanah gubernemen dalam wilayah Menado termasuk Staatsdomein, sejauh di atasnya tidak dijalankan hak-hak yang berasal dari ontginningsregt oleh anggota penduduk pribumi.

Ayat keduanya menegaskan bahwa penguasaan atas tanah yang termasuk Staatsdomein itu sepenuhnya ada pada gubernemen, dengan tetap menghormati ontginningsregt penduduk.[^9]

Rumusan itu perlu dibaca cermat, karena berbeda dari domeinverklaring yang lebih dikenal. Rumusan baku menyisihkan tanah yang di atasnya dapat dibuktikan adanya hak milik.

Rumusan Menado menyisihkan sesuatu yang lain, hak buka lahan yang sedang dijalankan. Kedua-duanya menyempitkan, tetapi lewat pintu yang berlainan dan pintu yang dipakai di Menado justru mengakui hak yang tidak berdiri di atas surat.

Seberapa jauh pengecualian itu berarti di lapangan dan bagaimana ontginningsregt dipahami oleh mereka yang menjalankannya, adalah persoalan tersendiri yang menuntut kajian sendiri.[^10]

Dasar hukumnya adalah pasal 20, 29, 31, dan 33 Reglement op het beleid der Regering van Nederlandsch-Indië, serta pasal 20 Koninklijk Besluit 20 Juli 1870 no. 15, Agrarisch Besluit. Pasal 2 mengatur bahwa tanah yang berada dalam penguasaan gubernemen dapat, atas permohonan, diberikan dalam erfpacht oleh Gubernur Jenderal, dengan mengikuti pasal 2 sampai 7 dan 9 sampai 14 ordonnansi 26 Maret 1874 yang dibuat untuk Sumatera.[^11] Minahasa, dengan kata lain, memakai prosedur pinjaman.

Kopi

Pada hari yang sama terbit sebuah besluit yang jarang disebut orang dan justru di situlah perkaranya menjadi terang. Ind. Stb. 1877 no. 55a mengatur hal-hal yang harus diperhatikan pada permohonan erfpacht atas tanah Staatsdomein di Menado.

Ia menunjuk pada aturan Sumatera tahun 1874 sebagaimana telah diubah pada 1876, tetapi dengan satu tambahan yaitu komisi yang memeriksa permohonan wajib menyelidiki pula sejauh mana tanah yang dimohon seluruhnya atau sebagian perlu tetap tersedia untuk perluasan kultur kopi gubernemen dan Residen diharuskan menyatakan pendapatnya mengenai hal itu dalam nasihat yang ia berikan.[^12]

Dengan demikian urutannya lengkap. Tanah kosong dinyatakan milik negara. Tanah milik negara boleh dilepas dalam erfpacht kepada pemohon. Tetapi sebelum dilepas, harus dipastikan lebih dulu bahwa kopi tidak memerlukannya.

Kopi bukan urusan yang terpisah dari tanah. Lima tahun sebelumnya, Ind. Stb. 1872 no. 180 mengukuhkan dan mengatur sistem kopi yang bekerja di Minahasa dan kata bevestiging pada judulnya menunjukkan bahwa sistem itu sudah berjalan sebelum memperoleh bentuk hukumnya.[^13]

Pola yang sama berulang pada tanah lima tahun kemudian, peraturan menyusul praktik, bukan mendahuluinya.

Tenaga yang menjalankan sistem itu diatur terpisah lagi. Kerja wajib pribadi untuk pegawai pemerintahan dalam negeri di Minahasa dihapus pada 1857.[^14]

Kerja wajib untuk mengangkut produk, barang, dan uang gubernemen tetap ada, dan sejak 1870 diatur secara sementara.[^15]

Dalam kerangka itu berlaku asas yang dinyatakan terus terang: apa yang dihasilkan oleh kerja para wajib-heerendienst adalah milik negeri.[^16]

Tujuh tahun kemudian, logika yang sama diterapkan pada tanah yang tidak kelihatan dipakai orang.

Sesudahnya

Ordonnansi 8 Maret 1877 diundangkan pada 12 Maret 1877 dan tidak pernah dicabut sepanjang masa kolonial. Ia melewati pendudukan Jepang dan revolusi dan baru berakhir pada 1960, ketika Undang-Undang Pokok Agraria mencabutnya bersama seluruh rangkaian domeinverklaring — Agrarisch Besluit 1870, Sumatera 1874, domeinverklaring umum 1875, Menado 1877, dan Borneo 1888.[^17] Delapan puluh tiga tahun.

Sementara itu, sisi lain dari sistem yang sama mulai dibongkar lebih dulu. Pada anggaran Hindia untuk tahun dinas 1881, negara menyediakan f 74.104 untuk pengaturan baru penghasilan kepala-kepala pribumi di Minahasa dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengannya.[^18]

Penghasilan para kepala selama ini melekat pada kopi dan pada tenaga rakyat; begitu negara menganggarkan uang untuk menggantikannya, tatanan lama sudah mulai ditinggalkan dari sisi yang paling menentukan.

Apa yang kemudian terjadi di lapangan, siapa yang mengajukan erfpacht, berapa luas tanah yang dilepas dan bagaimana pengecualian ontginningsregt itu diperlakukan oleh komisi pemeriksa tidak dapat dijawab dari teks peraturan. Itu perlu dibaca dari laporan pelaksanaan dan layak menjadi tulisan tersendiri.

Semua rujukan bertanda “Ind. Stb.” di bawah ini adalah Staatsblad van Nederlandsch-Indië terbitan Batavia, bukan Staatsblad van het Koninkrijk der Nederlanden terbitan Den Haag. Kedua seri memakai penomoran tahunan yang sama dan sangat mudah tertukar.

Odonnansi : Peraturan yang ditetapkan Gubernur Jenderal setelah mendengar Raad van Nederlandsch-Indië, berlaku umum dan diumumkan dalam Staatsblad. Setingkat undang-undang di Hindia Belanda, tapi dibuat di Batavia, bukan di Den Haag.

Ontginningsregt : Hak yang lahir dari membuka tanah. Seseorang menebas hutan, membakar, dan menggarapnya dari perbuatan itulah haknya timbul, bukan dari surat atau pemberian penguasa. Karena itu sering ditulis lengkap regt van eerste ontginning, hak pembukaan pertama.

Gubernemen : Pemerintah kolonial Hindia Belanda itu sendiri yakni negara, sebagai lawan dari swasta dan dari penguasa pribumi. Dari bahasa Belanda gouvernement.

Erfpacht : Hak sewa jangka panjang atas tanah orang lain, dengan kewenangan hampir seperti pemilik. Penyewa boleh menggarap, menanam, mendirikan bangunan, mewariskan, bahkan menjual haknya, tapi tanahnya sendiri tetap milik pihak yang menyewakan. Di Hindia Belanda jangkanya lazim 75 tahun, dengan pembayaran tahunan yang disebut canon.

Catatan kaki

Untuk membaca/mengunduh data selengkapnya, silakan masuk ke akun komunitas Anda. Jika belum ada silakan register.

  • Penulis: Moderator Malesung

Rekomendasi

  • Sungai

    Sungai Sawangan Menantang Adrenalin di Arung Jeram Aermadidi

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Petualangan Seru di Sungai Sawangan Aermadidi! Kalau kamu lagi cari wisata alam yang bikin deg-degan tapi tetap seru, arung jeram di Sungai Sawangan Aermadidi adalah jawabannya! Terletak di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sungai ini jadi surga tersembunyi bagi pecinta olahraga air ekstrem. Jangan bayangkan arung jeram yang cuma guyur-guyur air biasa—di sini, kamu bakal […]

  • Altar ritual kepada simpon Minahasa abad-17 (ilustrasi)

    Sebelum Gereja dan Kolonialisme: Kepercayaan Simpon di Tanah Minahasa

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pada penghujung abad ke-17, ketika pengaruh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mulai menguat di kawasan utara Sulawesi, seorang pejabat Belanda bernama Robertus Padt-Brugge meninggalkan salah satu catatan etnografis paling penting mengenai masyarakat Minahasa. Dalam laporannya yang ditulis pada tahun 1679, ia menggambarkan sebuah konsep spiritual lokal yang terus diucapkan oleh penduduk: Simpon. Catatan tersebut bukan sekadar […]

  • Prajurit KNIL di Aceh 1874 (javapost.nl)

    Pemburu di Tanah Rencong: Marsose Minahasa Mengejar Teuku Umar hingga Cut Nyak Dien

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Perang Aceh adalah luka panjang dalam sejarah kolonial Hindia Belanda. Sejak invasi pertama pada 1873, ekspedisi militer demi ekspedisi gagal menundukkan kesultanan di ujung utara Sumatra itu. Rimba tropis, medan pegunungan, dan perlawanan gerilya rakyat Aceh membuat tentara Belanda yang terbiasa perang terbuka di Eropa terjebak dalam konflik yang oleh arsip kolonial disebut de bloedigste […]

  • Penjelasan Arti Lambang Gmim

    Penjelasan Arti Lambang Gmim

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Burung Manguni melambangkan ”Gereja di tanah Minahasa”. Warna coklat tua pada gambar burung Manguni melambangkan dewasa dan mandiri, yang mencirikan kehidupan berjemaat dalam GMIM. Mawar yang ditempatkan di jantung burung manguni melambangkan Reformasi. Simbol ini melambangkan Yesus Kristus sebagai Pokok Pembaharu Gereja dan telah digunakan dalam Gereja Reformasi sejak abad ke-16. Bulatan berwarna biru di […]

  • Duel Tarumetor dan Ramokian (Ilustrasi)

    Ramokian dan Perang Pertama Minahasa–Bolaang Mongondow dalam Catatan Riedel dan Jasper

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Di banyak wilayah Nusantara, sejarah sering kali lahir dari pertempuran. Tanah Malesung yang kelak dikenal sebagai Minahasa tidak terkecuali. Di antara kisah-kisah perang yang membentuk identitas kawasan ini, terdapat satu episode yang terus hidup dalam arsip kolonial maupun tradisi lisan: kematian panglima perang Bolaang Mongondow yang dikenal dengan nama Datu Mokijan, atau dalam sejumlah sumber […]

  • Pendeta Frederik Hendrik van de Wetering (KITLV - Repro Ai)

    Profil Pendeta Frederik Hendrik van de Wetering, Wali Kota Pertama Manado

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sejarah Kota Manado tidak dapat dilepaskan dari dinamika pemerintahan kolonial yang membentuk fondasi administrasi modern di Sulawesi Utara. Salah satu tokoh penting dalam fase tersebut adalah Ds. Frederik Hendrik van de Wetering, seorang pendeta Protestan yang kemudian dipercaya menjadi wali kota pertama Manado pada masa Hindia Belanda. Bersama istrinya, Arendje Wilhelmina van de Wetering-Welman, ia […]

expand_less