Anak Angkat Bisa Kehilangan Warisan
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

anak-anak yatim di Tomohon - Missies der Zusters van het Gezelschap van J.M.J. in Oost-Indië en Britsch-Indië 1941
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam catatan hukum adat Minahasa yang dihimpun dalam Adatrechtbundel III dan Adatrechtbundel IX, pengangkatan anak atau mengakoe anak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara orang tua angkat dan anak. Pengangkatan anak juga berhubungan dengan harta peninggalan. Adatrechtbundel III mencatat bahwa anak yang diangkat dan tetap setia serta mendengarkan orang tua angkatnya dapat memperoleh hak atas harta pusaka orang tua angkat. Namun, sumber yang sama juga mencatat bahwa hak anak kandung lebih besar daripada hak anak angkat.
Dalam keterangan mengenai adat di Tondano, tidak ditentukan secara pasti berapa bagian warisan yang harus diterima seorang anak angkat. Apabila anak angkat telah setia dan banyak membantu orang tua angkatnya, orang tua angkat dapat memberikan bagian tertentu kepadanya. Setelah orang tua angkat meninggal dan harta pusaka dibagi, hakim harus memeriksa kesetiaan serta pengorbanan anak angkat tersebut. Bagian yang diterimanya dapat lebih sedikit atau lebih banyak daripada bagian anak kandung, sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan dalam pembagian pusaka.
Adatrechtbundel III juga mencatat bahwa pengangkatan anak tidak hanya dilakukan oleh pasangan yang tidak mempunyai anak. Di beberapa tempat, pengangkatan anak juga dilakukan ketika seseorang telah mempunyai anak. Di Kawangkoan, misalnya, disebutkan bahwa pada masa itu masih terdapat orang yang mengangkat anak untuk memperoleh pertolongan pada masa tua. Orang yang biasa mengangkat anak adalah pasangan yang tidak mempunyai anak atau mempunyai anak kecil yang belum dapat diharapkan membantu dalam kehidupan sehari-hari
Dalam tata cara pengangkatan anak yang dicatat dalam Adatrechtbundel IX, orang yang hendak mengangkat anak terlebih dahulu menanyakan kesediaan orang tersebut. Jika anak masih kecil, izin juga ditanyakan kepada ayah atau ibunya. Setelah mendapat persetujuan, dilakukan suatu jamuan dengan memanggil keluarga dekat dari anak yang diangkat dan keluarga dari pihak yang mengangkat. Setelah jamuan selesai, orang tua angkat memberitahukan kepada keluarga bahwa seseorang telah diangkat sebagai anak. Pada kesempatan itu dapat ditentukan pula emas, perak, atau sebidang tanah sebagai pasini bagi anak yang diangkat, yang disebut maïrëtoek.
Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa anak angkat berhak memperoleh warisan dari orang tua angkatnya, tetapi tidak mempunyai hak waris atas harta keluarga orang tua angkat. Sebaliknya, orang tua angkat tidak menerima warisan dari anak yang diangkat. Dengan demikian, hubungan waris yang dicatat dalam sumber tersebut terutama berada antara anak angkat dan orang tua angkat, bukan secara otomatis meluas kepada seluruh keluarga orang tua angkat.
Persoalan menjadi berbeda ketika pengangkatan anak dibatalkan. Dalam kesaksian yang dicatat pada 1914, Wenas, pensiunan kepala distrik, menyatakan bahwa menurut kebiasaan adat Minahasa, pengangkatan anak dapat dibatalkan oleh kedua orang tua angkat maupun oleh salah satu dari pasangan yang masih hidup. Ia juga menyatakan bahwa apabila anak angkat tidak memenuhi kewajibannya kepada ayah dan ibu angkat, setelah keduanya meninggal, satu atau beberapa anak kandung dapat melalui rapat keluarga membatalkan pengangkatan tersebut.
Keterangan serupa diberikan oleh Mamahit, pensiunan kepala distrik. Dalam pernyataannya tanggal 18 Maret 1914, ia menyebut bahwa anak angkat dapat ditiadakan oleh kedua orang tua angkat, oleh salah satu dari mereka yang masih hidup, ataupun oleh anak-anak kandung pasangan tersebut apabila anak angkat tidak menjalankan kewajibannya sebagai anak angkat. Setelah pengangkatan ditiadakan, anak tersebut tidak dapat menerima apa pun dari harta peninggalan atau pusaka orang tua angkatnya.
Kasus yang diberikan oleh Sumaikoe pada 5 Maret 1914 memperlihatkan keadaan tersebut secara langsung. Ia memberikan beberapa contoh yang pernah terjadi di Kakas-Remboken dan Taler, Tondano-Touliang. Salah satunya adalah Daniel, yang dahulu tinggal di Kakas. Daniel telah diangkat sebagai anak oleh Moesa dan istrinya Catharina. Setelah Moesa meninggal, Catharina membatalkan pengangkatan tersebut. Setelah itu Daniel tidak menerima apa pun dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
Sumaikoe juga mencatat kasus Lambe yang tinggal di Toulimambot. Lambe telah diangkat sebagai anak oleh Jermias dan istrinya, Joana. Setelah Jermias meninggal, Joana bersama anak-anaknya membatalkan pengangkatan Lambe. Akibatnya, Lambe tidak menerima apa pun dari harta peninggalan Jermias dan Joana. Kedua contoh tersebut dicatat dalam pernyataan Sumaikoe di Kakas pada 5 Maret 1914.
Contoh lain datang dari pernyataan Estefanus pada 21 Februari 1914. Ia menerangkan bahwa menurut kebiasaan Minahasa, pengangkatan anak dapat ditiadakan oleh kedua orang tua angkat ketika keduanya masih hidup, atau oleh salah satu yang masih hidup setelah pasangannya meninggal. Ia juga menyatakan bahwa apabila anak angkat tidak menjalankan kewajibannya atau tidak menghormati orang tua angkat selama mereka masih hidup, anak kandung atau keluarga dari orang tua angkat dapat membatalkan pengangkatan itu setelah orang tua angkat meninggal. Anak angkat yang pengangkatannya telah ditiadakan tidak dapat menerima harta pusaka dari orang tua angkat yang telah meninggal.
Kesaksian tahun 1914 menunjukkan bahwa kasus seperti itu bukan hanya satu. Everhardus, pensiunan kepala distrik Langowan, memberikan beberapa contoh dari Rembokken. Silfanus telah diangkat oleh N.E dan istrinya inisial nama S.W; setelah N.E meninggal istrinya bernama inisial S.W membatalkan pengangkatan anak tersebut terhadap Silfanus, sehinggal Silfanus tidak menerima harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam contoh lain, Andries, Carel, dan Daniel telah diangkat oleh Nol dan Fransio. Setelah kedua orang tua angkat meninggal, anak-anak mereka membatalkan pengangkatan itu karena anak-anak angkat tersebut dinyatakan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dituntut menurut adat Minahasa.
Catatan 1914 juga menyebut bahwa pada masa itu orang-orang Minahasa yang berada dalam keadaan mampu telah mulai membuat surat wasiat. Namun, surat wasiat tersebut dapat diikuti selama tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan kebiasaan adat Minahasa. Dalam keterangan H. Wënas, hak untuk membatalkan pengangkatan anak karena anak angkat tidak memenuhi kewajibannya disebut telah ada dalam adat. Dari dua Adatrechtbundel tersebut tercatat bahwa seorang anak angkat memang dapat memperoleh warisan dari orang tua angkatnya. Namun, sumber yang sama juga mencatat bahwa pengangkatan itu dapat dibatalkan dalam keadaan tertentu. Setelah pengangkatan dibatalkan, anak tersebut tidak lagi menerima harta pusaka orang tua angkat. Kasus Daniel, Lambe, Silfanus, Katrin, serta beberapa kasus lain yang dicatat dalam kesaksian tahun 1914 menjadi contoh yang dicantumkan langsung dalam sumber mengenai adat Minahasa.
Referensi:
– Adatrechtbundel III (1910) Minahasa
laporan adat, warisan, tanah keluarga (kalakeran), tanah individu (pasini), perkawinan, dan sebagainya.
– Adatrechtbundel IX (1914) Celebes
pembaruan dan tambahan data Minahasa, termasuk kondisi agraria, Tondano, struktur desa, Bantik, Toloër, Tontemboan, putusan adat, dan hukum tanah.
- Penulis: Engel Yong
