P.A. Mandagi
Bantik dalam Catatan P.A. Mandagi: Perkawinan, Utang, Perceraian, dan Penyusutan Penduduk
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 49
- 0Komentar
Di kepala halaman 53 jilid kesembilan Adatrechtbundels, tercetak dalam huruf kecil di bawah judul, ada empat baris yang menjelaskan segalanya: Atas permintaan mr. J.H. Carpentier Alting, yang waktu itu ditugasi merancang peraturan perundangan bagi hukum perdata penduduk pribumi Minahasa, disusun oleh tuan P.A. Mandagi, waktu itu dorpshoofd Malalayang. [^1] Empat baris itu menjawab tiga pertanyaan […]
