Bantik dalam Catatan P.A. Mandagi: Perkawinan, Utang, Perceraian, dan Penyusutan Penduduk
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petrus Alexander Mandagie (repro foto Majalah Kajawen no. 21,1927)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di kepala halaman 53 jilid kesembilan Adatrechtbundels, tercetak dalam huruf kecil di bawah judul, ada empat baris yang menjelaskan segalanya:
Atas permintaan mr. J.H. Carpentier Alting, yang waktu itu ditugasi merancang peraturan perundangan bagi hukum perdata penduduk pribumi Minahasa, disusun oleh tuan P.A. Mandagi, waktu itu dorpshoofd Malalayang. [^1]
Empat baris itu menjawab tiga pertanyaan sekaligus: siapa yang menulis, atas permintaan siapa, dan dalam kedudukan apa. Jawabannya bukan yang biasa diduga.
Bukan Kepala Distrik, Melainkan Hukum Tua
P.A. Mandagi pada 1902 bukan Hukum Besar Kepala Distrik Bantik. Ia dorpshoofd — hukum tua — sebuah negeri: Malalayang. Satu tingkat di bawah kepala distrik, dan justru itu yang membuat naskahnya lebih berharga, bukan kurang.
Buktinya ada di dalam teksnya sendiri. Ketika sampai pada upacara perkawinan, Mandagi mencatat bahwa hukum tua tidak boleh absen pada kesempatan itu, dan bahwa hukum tualah yang menunjuk beberapa orang tua untuk memberi nasihat kepada kedua mempelai. Penulis naskah ini sedang menerangkan upacara yang wajib ia hadiri dan yang di dalamnya ia sendiri memegang peran. Ia bukan pengamat dari luar pagar; ia salah satu perangkat upacara itu.
Temuan ini merapikan, bukan menguatkan, dugaan lama. Daftar kepala Distrik Bantik menempatkan Petrus Alexander Mandagie memegang jabatan Hukum Besar baru sekitar 1913–1914. Bila hukum tua Malalayang 1902 ini adalah orang yang sama, yang kita punya adalah jenjang karier, bukan kontradiksi. Tetapi kesamaan orang itu masih harus dibuktikan dari Regeeringsalmanak, bukan disimpulkan dari inisial.
Siapa Yang Meminta, Dan Mengapa Permintaan Itu Akhirnya Sia-sia
Johannes Hendrik Carpentier Alting (1864–1929) pada 1900 dibebastugaskan dari jabatannya dan diperbantukan kepada Direktur Kehakiman untuk meneliti adat di Residensi Menado, sebagai persiapan kodifikasi hukum pribumi di keresidenan itu. Hasilnya terbit sebagai Regeling van het privaatrecht voor de inlandsche bevolking in de Minahassa-districten der residentie Menado (Weltevreden, 1902–1903, dua jilid). [^2]
Jadi naskah Mandagi bukan tulisan yang muncul sendiri. Ia bahan mentah sebuah proyek kodifikasi: seorang ahli hukum Belanda meminta keterangan kepada pejabat pribumi, dan hukum tua Malalayang menjawabnya.

P. A. Mandagie, ca. 1920, Menado, Noord Celebes (
Nationaal Museum van Wereldculturen)
Ujung proyeknya patut dicatat. Kabinet Kuyper yang mulai memerintah pada 1901 bergerak ke arah unifikasi hukum, bukan kodifikasi lokal; tugas serupa untuk Residensi Ambon dan Ternate tidak pernah dijalankan, dan Carpentier Alting atas permintaannya sendiri dilepaskan dari tugas itu. [^2]
Naskah Mandagi selamat bukan karena undang-undang yang dirancangnya jadi, melainkan karena dua belas tahun kemudian Commissie voor het Adatrecht menerbitkannya dalam Adatrechtbundels — sebagai dokumen, bukan sebagai rancangan pasal.
Carpentier Alting juga tidak meminta keterangan kepada satu orang saja. Tepat sesudah tulisan Mandagi tentang tanah, dalam jilid ketiga Adatrechtbundels, menyusul karangan seorang pejabat pribumi lain — H.J. Loemanauw, hukum kedua Kakaskasen — tentang kebiasaan pemilik kebun sawah di Tondano, dan karangan itu ditulis dalam bahasa Melayu. [^5]
Daftar isi jilid kesembilan pun memuat terjemahan sebagian laporan Melayu tahun 1896 tentang adat kebiasaan.
Jadi yang kita hadapi bukan satu pengecualian, melainkan sebuah korpus kecil: sekumpulan karangan tentang Minahasa yang ditulis oleh orang Minahasa sendiri pada pergantian abad, atas permintaan seorang ahli hukum, dan diterbitkan dengan nama penulisnya tercantum. Naskah Mandagi kebetulan yang paling panjang.
Peta Naskahnya
Sebelum masuk ke isinya, ada baiknya diketahui bentuk naskah itu. Panjangnya tiga puluh satu halaman, dibagi tujuh bab: perkawinan, keluarga, perceraian, anak di luar perkawinan, pengangkatan anak, anggota keluarga, dan warisan.
Tulisan ini hanya mengambil satu jalur dari dalamnya, jalur yang menjelaskan mengapa Mandagi berkesimpulan bahwa bangsanya menyusut. Upacara perkawinannya sendiri, berikut tarif mas kawinnya, dibahas dalam tulisan kedua seri ini; soal harta, anak, dan kerabat dalam tulisan ketiga; dan naskah tanahnya yang terpisah dalam tulisan keempat.
Yang perlu dipegang untuk mengikuti jalur ini hanya satu hal yakni mas kawin Bantik sangat mahal. Untuk seorang gadis perawan, tuntutannya sekitar 90 real — dengan kurs 1 real = f 1,56, kira-kira f 140. Mandagi sendiri menyebutnya raksasa. Uang sebesar itu tidak dimiliki seorang pemuda petani, sehingga ia dan orang tuanya berutang untuk mengumpulkannya. Dari titik itulah rantai sebabnya berangkat.
Angkoemang: Setahun Sebagai Pelayan
Bab kedua, “Over het Bantiksche gezin“, dibuka dengan kalimat yang menahan diri: kedua mempelai kini menjadi suami-istri dan dengan begitu membentuk sebuah keluarga — tetapi belum mandiri.
Sesudah kawin, si laki-laki pindah tinggal di rumah mertuanya. Alasan resminya, tulis Mandagi, supaya ia belajar cara berumah tangga dan tata hidup orang-orang tua itu — tetapi sesungguhnya, lanjutnya tanpa berputar-putar, supaya ia membanting tulang bagi mereka, dan sebagai gantinya ia diberi makan. Masa itu disebut angkoemang.
Setiap pagi ia harus bangun sebelum fajar untuk mengerjakan apa yang ditunjukkan mertuanya, dan bila ia bekerja di kebun mertuanya terus mengawasi. Bahkan dalam hujan lebat atau angin ia tidak boleh berhenti, sebab ia akan mendapat nama pemalas, dan itu memberi mertuanya alasan untuk memaksa anak perempuan mereka bercerai daripadanya.
Kerap terjadi, tulisnya, mertua memanfaatkan kesalahan sekecil apa pun untuk mendorong anak perempuan mereka mencari cekcok dengan suaminya, yang pada akhirnya niscaya berujung perceraian.
Hubungan mertua dan menantu laki-laki, simpulnya, lebih tepat disebut hubungan tuan dan pelayan ketimbang hubungan mertua yang berniat baik dengan menantunya. Hampir segalanya, sampai pekerjaan yang paling kecil, diserahkan kepada si menantu. Dalam segala hal ia dipandang sebagai yang lebih rendah, yang melayani.
Kerendahan kedudukan itu bahkan tertanam dalam tutur sapa. Menantu tidak boleh menyebut nama mertua, ipar, dan kerabat mereka, dan sebaliknya mereka pun tidak boleh menyebut namanya. Ia memanggil mertua laki-laki itou, mertua perempuan ata, dan para ipar ipa.
Keadaan itu berlangsung kira-kira setahun. Baru sesudah jagung (miloe) dan padi masuk lumbung dan pasangan itu menerima bagiannya dari orang tua, mereka boleh tinggal terpisah dan membuka rumah tangga sendiri.
Poto: Perceraian Dan Ekonominya
Bab ketiga dibuka dengan kalimat yang tidak berbasa-basi: perkawinan Bantik berdiri di atas dasar yang sangat rapuh, persoalan sekecil apa pun kerap menjadi alasan bercerai, dan karena itu di Bantik perceraian adalah perkara sehari-hari.
Mandagi lalu menderetkan sebab-sebabnya.
Pertama, istri ditinggalkan oleh suami yang masih dalam angkoemang — kasus yang sudah ia uraikan di bab sebelumnya. Ia menambahkan satu keterangan yang menusuk, tidak jarang orang tua yang tamak, dengan alasan sepele, mendorong anak perempuan mereka bercerai, dengan harapan dapat kembali menarik uang dari anak itu pada perkawinan berikutnya. Dan biasanya bekas suami segera menyesali langkahnya mengingat mas kawin raksasa yang telah ia bayar untuk memperoleh istrinya, lalu kembali kepadanya, yang berarti membayar mas kawin kedua.
Kedua, diusirnya istri oleh suami, kerap atas hasutan orang tua pihak laki-laki.
Ketiga, perceraian karena zina. Pihak yang terbukti bersalah dahulu dihukum denda oleh mambere banoea, dewan negeri, bersama pasangan zinanya; denda itu diserahkan kepada pihak yang dirugikan sebagai ganti atas penghinaan, ditambah hukuman biaya perkara dan yang berzina kehilangan hak menuntut pembagian harta yang diperoleh bersama.
Keempat, larinya istri karena penganiayaan atau kelakuan buruk suami. Bila baru sampai pada tahap si istri melarikan diri ke rumah orang tuanya, suami yang hendak menjemputnya harus lebih dahulu membayar uang tebusan sebagai ganti derita yang ditimpakannya dan tebusan itu jatuh kepada orang tua si istri.
Lalu Mandagi menambahkan satu kasus lagi, yang menurutnya menjadi sebab banyak perceraian, dan menguraikannya dengan ketelitian seorang yang sudah sering menyaksikannya. Ketika istri hamil dan beban rumah tangga mulai terasa berat, kerap terjadi si suami mencari jalan keluar untuk mengelak dari beban itu.
Supaya tidak tampak tak acuh terhadap keadaan istrinya, ia menunggu sampai anak lahir; lalu, ketika bayi itu berumur beberapa minggu, ia memakai sepatah kata teguran dari istrinya sebagai alasan untuk meminta poto.
Poto adalah uang perceraian yang harus diberikan istri kepada suami, sebesar 2 soekoe — 78 sen.
Maka, tulisnya, kita melihat si suami pada suatu pagi meninggalkan rumah dengan tikar-bantal-nya, meninggalkan istri dan anak. Naskah ini menerangkan bahwa laki-laki itu pergi dengan tikar dan bantal — dengan tempat tidurnya — terkepit di ketiak, dan itulah tanda pasti bahwa perceraian telah terjadi. Untunglah, tambahnya, kerabat langsung datang menolong mereka yang ditinggalkan.
Baru ketika anak sudah besar, si ayah mencari jalan mendekati ibu dan anak itu. Ujungnya perkawinan kedua — dengan mas kawin kedua, ditambah tiga tebusan lagi yang masing-masing punya nama dan tarifnya sendiri.
Rujuk kepada bekas istri memang diperbolehkan dalam segala kasus, asal mas kawin yang dituntut dibayar. Dan makin sering seorang laki-laki menceraikan lalu kembali kepada perempuan yang sama, makin mahal tarifnya. Yang tertinggi disebut hoko’m-pamaja, kira-kira empat kali mas kawin biasa — sekitar 360 real, lebih dari f 560. Mertua menuntutnya hanya sebagai jalan terakhir, ketika mereka kehabisan akal hendak menuntut apa lagi dari menantu yang berulang kali pergi dan kembali. Mas kawin ini mengikat suami-istri untuk selamanya dan menutup segala kemungkinan bercerai lagi.
Deretan istilah ini sendiri sudah merupakan keterangan. Sebuah masyarakat menyediakan nama, tarif, dan prosedur bagi begitu banyak titik keretakan rumah tangga hanya bila keretakan itu sering terjadi. Dan ia menyediakan satu tarif raksasa untuk menghentikannya sama sekali.
Rantai Kedua: Kewajiban Kepada Kerabat
Ada satu rantai lagi, dan bentuknya sama.
Di bab tentang anggota keluarga, sesudah mendaftar kewajiban timbal balik antar-kerabat, Mandagi berbalik menyerangnya. Bagian ini jelas tulisan seorang pejabat yang sudah lama memendam kejengkelan.
Untuk perayaan ketika anaknya diangkat menjadi hukum tua, tulisnya, sumbangan datang tanpa diminta; minuman dan cerutu dibeli; sebab orang-orang terkemuka di distrik harus diundang datang mengagumi kemampuan keluarga itu. Untuk segala jenis pesta, terutama pesta kematian, ada tolong-menolong semacam ini.
Orang akan mengatakan bahwa ini lembaga yang sangat terpuji, lanjutnya — tetapi bila diperiksa lebih dekat, orang segera yakin akan yang sebaliknya. Alangkah manis melihat sumbangan kerabat berdatangan tanpa diminta; tetapi celaka, ketika tiba giliran sendiri memenuhi kewajiban yang sama, yang adakalanya datang beruntun dalam waktu singkat. Makin banyak kerabat, makin banyak kewajiban semacam itu. Dan kewajiban itu tidak bertanya keadaan: yang kaya maupun yang miskin sama-sama terikat. Bagi yang berpunya masih dapat dipikul; bagi yang miskin ia beban yang tak tertanggungkan.
Akibatnya, tulisnya, kebanyakan orang jatuh ke dalam utang yang dalam, yang sampai mati tidak sanggup mereka bayar dan yang kemudian ditagihkan kepada anak atau cucu mereka. Untuk memenuhi kewajiban itu, tanah, rumah, atau perhiasan digadaikan; dan ketika jatuh tempo tiba, uang penebusnya biasanya belum terkumpul, sehingga barang gadai jatuh ke tangan pemberi pinjaman.
Ia menyebut seluruh pola itu pemborosan yang tak terpahami dan menyatakan terus terang bahwa ia sengaja memperlihatkan sisi bayangan kehidupan keluarga Bantik sesudah lebih dahulu memperlihatkan sisi kemurahannya.
Perhatikan bahwa ini rantai sebab kedua, dan bentuknya sama persis dengan yang pertama. Mas kawin yang besar melahirkan utang; kewajiban kekerabatan melahirkan utang; keduanya bermuara pada gadai, hilangnya tanah, dan beban yang diwariskan ke generasi berikutnya. Seorang hukum tua pada 1902 sedang menerangkan bahwa kemiskinan negerinya sebagian diproduksi oleh adatnya sendiri.
Adat Yang Sedang Luruh
Naskah ini juga mencatat adat sekaligus kelunturannya dan mencatat siapa yang meluruhkannya.
Aturan tentang hukuman bagi pemutus pertunangan, tulis catatan kakinya, tidak lagi dipegang sejak orang Bantik memeluk agama Kristen. Adapun alas kadēra, biaya perkara yang harus dibayar kepada mambere banoea atau dewan negeri, telah dihapuskan oleh peraturan-peraturan dari pihak pemerintah.
Dua kalimat pendek, dua penyebab berbeda: yang satu perpindahan agama, yang lain regulasi kolonial. Yang pertama menghapus sanksinya, yang kedua menghapus lembaga peradilannya. Hukuman denda zina oleh mambere banoea pun ditulis dalam bentuk lampau.
Pakaian bergeser, dan Mandagi mencatat arahnya. Dahulu laki-laki hanya bercelana pendek kain putih (keper) dan berbaju biru pendek (takoea), perempuan bersarung mahal buatan Buol atau Bugis dengan baju biru pendek (rakoe makengke) sepanjang tepi atas sarung. Pada 1902 banyak laki-laki datang berjas dan bersepatu, sementara perempuan lebih suka kabaya panjang — persis seperti orang sarani, sebutan mereka bagi penduduk Kristen ibu kota Manado.
Keterangan yang paling terang justru menyangkut hoko’m-pamaja. Sejak orang Bantik memeluk agama Kristen, tulis Mandagi, mas kawin jenis itu tidak pernah lagi dibicarakan orang — pertama karena terlalu mahal, dan kedua karena orang berpendapat bahwa perkawinan Kristen melahirkan ikatan antara suami dan istri yang sama kokohnya dengan ikatan yang dahulu harus ditebus dengan hoko’m-pamaja.
Kalimat itu layak dibaca dua kali. Perkawinan Kristen di sini tidak diterima sebagai agama baru yang menggantikan adat, melainkan diukur dengan kategori adat sendiri dan didapati setara: ia menghasilkan perkawinan yang tak dapat diceraikan, dan ia gratis. Konversi, dari sudut pandang ini, adalah cara termurah memperoleh perkawinan permanen. Itu keterangan tentang bagaimana orang Bantik memahami perpindahan agamanya sendiri, dicatat oleh salah seorang dari mereka.
Masih ada ketegangan yang belum bisa saya selesaikan. Bila orang Bantik sudah Kristen, mengapa upacara rereang dengan formula pemanggilan dewa masih diuraikan dalam kalimat berwaktu kini? Kemungkinannya beberapa: Mandagi merekam bentuk adat sebagaimana seharusnya, bukan sebagaimana masih dijalankan; kedua lapisan berjalan berdampingan; atau perpindahan agama belum merata di seluruh negeri Bantik. Yang jelas, kelunturannya tidak seragam — sanksi dan tarif lebih dahulu hilang daripada upacaranya.
Angka Yang Sudah Ada Sejak 1874
Sebelum sampai pada halaman yang menjadi inti naskah ini, ada baiknya angka pembandingnya diletakkan lebih dulu.
Survei rumah tangga Asisten Residen A.C.J. Edeling pada 1874, sebagaimana diolah kembali oleh David Henley, menempatkan Distrik Bantik pada urutan teratas seluruh Minahasa untuk angka kematian anak: 43,20 persen, di atas Ponosakan (41,98) dan Tombariri (39,72), sementara rata-rata Minahasa 31,72. Dari 1.152 rumah tangga Bantik, rata-rata 2,64 anak pernah lahir dan hanya 1,50 yang masih hidup, dibandingkan rata-rata Minahasa 4,18 dan 2,82. Hampir sepertiga perkawinan, 29,86 persen, tercatat tanpa anak sama sekali. [^3]
Angka-angka itu dikumpulkan pegawai kolonial dan menunjuk ke satu arah: kematian anak. Halaman 64 naskah Mandagi menunjuk ke arah lain.
Halaman 64: Penduduk Yang Menyusut
Semua yang di atas bermuara pada satu catatan kaki di halaman 64, bagian yang selama ini dikenal lewat kutipan sekunder, dan yang isinya jauh lebih tajam daripada sekadar keluhan tentang perceraian.
Mandagi menulis bahwa inilah salah satu sebab mengapa jumlah jiwa di Bantik setiap tahun mengalami penyusutan alih-alih pertambahan. Sesudah bercerai, banyak orang — terutama laki-laki yang sudah melewati umur 35 tahun — tetap membujang lama, sebagian sampai mati, sebelum kembali berniat menikah; dan bila akhirnya menikah, biasanya sudah terlambat untuk memperoleh keturunan. Lagi pula, tambahnya, orang Bantik merasa malu memperanakkan anak dari umur 45 tahun ke atas. Ia menutupnya dengan sebuah pertanyaan: masih herankah kita bahwa hampir setiap tahun lebih banyak orang mati daripada lahir?
Ini bukan omelan moral. Ini argumen demografis dengan mekanisme yang lengkap.
Mandagi merangkai rantainya sendiri, tahap demi tahap, dan rantai itu dapat dibaca mundur dari halaman 64 sampai halaman 54. Mas kawin yang besar memaksa pemuda dan orang tuanya berutang. Utang dan kemiskinan menempatkan menantu setahun penuh sebagai tenaga kerja di rumah mertua, dalam kedudukan tuan-pelayan.
Kedudukan itu melahirkan tekanan sehari-hari, yang diperkuat oleh dorongan mertua yang berkepentingan menarik mas kawin baru. Tekanan itu berujung perceraian. Perceraian membuat laki-laki di atas 35 tahun membujang bertahun-tahun. Norma malu setelah 45 memotong sisa masa suburnya. Hasilnya: kematian melebihi kelahiran.
Pernyataan Mandagi bahwa poligami tidak pernah menjadi adat Bantik berarti bahwa jalur perkawinan jamak tidak tersedia secara resmi, meskipun naskah yang sama mencatat adanya anak yang lahir di luar perkawinan.
Dan bab adopsi memperlihatkan sisi sebaliknya: masyarakat yang menyusut itu sudah lama membangun lembaga untuk hidup dengan kekurangan anak. Ada kosakatanya sendiri. Banto menunjuk pada keadaan tak beranak; oekoehoe darai pada keadaan tidak sanggup mempertahankan anak hidup; mamanto pada kewajiban kerabat menanggung penguburan orang yang mati tanpa anak. Semua itu menunjukkan bahwa masyarakat Bantik memiliki perangkat adat untuk menghadapi keadaan ketika anak tidak ada atau tidak dapat bertahan hidup.
Norma malu memperanakkan anak sesudah umur 45 itu adalah keterangan yang saya belum pernah temukan di sumber lain mana pun tentang Minahasa. Ia menunjukkan bahwa pembatasan kesuburan di Bantik bukan semata akibat penyakit atau kemiskinan, melainkan juga akibat aturan kepatutan yang dipegang masyarakatnya sendiri.
Perlu ditegaskan bahwa ini analisis seorang hukum tua tentang negerinya sendiri, disusun sebagai keterangan kepada seorang ahli hukum yang sedang menyiapkan rancangan undang-undang. Ia tidak menyebutnya teori. Bentuknya tetap sebuah argumen, dan argumen itu berdiri di atas pengamatannya sendiri.
Malalayang, 1764
Pada 1764 arsip Kompeni mencatat seorang hukum Bantik bernama Mandagie ditangkap Residen Seideman, dikirim ke Batavia dengan kapal Enkhuizen, dan lolos dari kapal di Selat Buton. [^4]

P.A Mandagie bersama istri Adele Therese Tikoalu (repro familysearch.org)
Sumber-sumber sekunder menghubungkan penangkapan itu dengan perselisihan Bantik dan Kakaskasen mengenai kepemilikan Malalayang serta pembakaran Lota, keterangan yang belum saya periksa pada teks Godée Molsbergen sendiri dan karena itu belum dipakai di sini.
Bila keterangan itu benar, letak kebetulannya tajam: pada 1764 seorang Mandagi berperkara memperebutkan Malalayang, dan pada 1902 seorang Mandagi menjabat hukum tua Malalayang. Bila tidak benar, yang tersisa tetap sah dikatakan — pada 1764 seorang Mandagie masuk arsip sebagai objek tindakan kolonial: ditangkap, diangkut, hilang. Pada 1902 seorang Mandagi masuk arsip sebagai penulis, menerangkan hukum perkawinan bangsanya kepada pemerintah yang sama, dan menyusun sendiri penjelasan mengapa bangsanya menyusut.
Kesamaan marga bukan bukti kekerabatan. Mandagi adalah marga Minahasa yang lazim, dan jebakan semacam ini sudah pernah kita jumpai pada nama Dotulong. Yang berubah bukan garis darah yang terbukti, melainkan kedudukan orang Bantik di dalam arsip: dari yang ditulis menjadi yang menulis.
Catatan Kaki
[^1]: Adatrechtbundels bezorgd door de Commissie voor het Adatrecht, IX (‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1914), Serie M. Minahasa, no. 13: “Over het huwelijk, de verwantschap en het erfrecht bij de Bantiks (1902)”, hlm. 53–83. Keterangan asal-usul naskah tercetak di kepala hlm. 53; terjemahan dalam artikel ini saya buat sendiri. Uraian tentang angkoemang ada pada hlm. 61–62; tentang perceraian pada hlm. 64–67; tentang kewajiban kerabat dan utang pada hlm. 78–79. Pernyataan tentang penyusutan jumlah jiwa, kebujangan laki-laki di atas 35 tahun, dan rasa malu memperanakkan anak sesudah umur 45 ada pada hlm. 64 catatan kaki 1; keterangan bahwa hoko’m-pamaja tidak lagi dibicarakan sejak orang Bantik memeluk Kristen pada hlm. 67 catatan kaki 1. Naskah berakhir pada hlm. 83 tanpa tanda tangan maupun tarikh. Jilid IX tersedia sebagai pindaian terbuka pada oxis.org.
[^2]: Biografisch Woordenboek van Nederland, lema “Carpentier Alting, Johannes Hendrik (1864–1929)”, Huygens Instituut.
[^3]: David Henley, Fertility, Food and Fever: Population, Economy and Environment in North and Central Sulawesi, 1600–1930 (Leiden: KITLV Press, 2005), Appendix E, mengolah A.C.J. Edeling, “Memorie omtrent de Minahasa”, 13 Agustus 1875, Nationaal Archief, V 17-4-1877/20.
[^4]: E.C. Godée Molsbergen, Geschiedenis van de Minahassa tot 1829 (Weltevreden: Landsdrukkerij, 1928), hlm. 125.
[^5]: Adatrechtbundels III, hlm. 164–169 (Mandagi, “Landbezit in Bantik”) dan hlm. 169 dst. (H.J. Loemanauw, “Contracten omtrent gronden in Tondano”).
- Penulis: Moderator Malesung
