Pakaian Pengayau Minahasa
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi visual pakaian pengayau berdasarkan catatan G. W. Wilken 1884
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
G. A. Wilken mencatat perlengkapan seorang pengayau Minahasa dalam karyanya Het Animisme bij de Volken van den Indischen Archipel, yang diterbitkan di Amsterdam oleh J. H. de Bussy tahun 1884. Keterangan tentang pakaian tersebut muncul ketika Wilken membahas pengayauan, tengkorak, rambut manusia, serta keyakinan mengenai jiwa di berbagai masyarakat Kepulauan Hindia. Untuk keterangan khusus mengenai perlengkapan pengayau Minahasa, Wilken merujuk kepada N. Graafland, De Minahasa, jilid I, halaman 129, catatan kaki.
Dalam catatan tersebut Wilken menulis secara singkat: “De uitrusting van een koppensneller in de Minahasa bestond uit een zwarte tjidako (schaamgordel), zwarten hoofddoek, helm met menschenhaar omzet, en het zwaard met idem.” Dalam bahasa Indonesia, keterangan itu berarti bahwa perlengkapan seorang pengayau di Minahasa terdiri dari tjidako hitam atau cawat, penutup kepala hitam, helm yang dikelilingi atau dihiasi rambut manusia, serta pedang yang juga dihiasi rambut manusia.
Keterangan Wilken mengenai pakaian tersebut merupakan catatan kaki dari pembahasan yang lebih luas mengenai rambut dan tengkorak. Sebelum memberikan kesimpulannya mengenai pengayauan, Wilken menjelaskan bahwa di kalangan orang Minahasa pernah terdapat nama orang maweikere. Menurut keterangannya, kata itu tersusun dari mawei, yang berarti membawa — secara khusus membawa melewati bahu kiri di bawah lengan dan kere, yang berarti rupa, wajah, kepala, atau tengkorak. Wilken menerjemahkan maweikere secara harfiah sebagai “schedeldrager” yaitu “pembawa tengkorak”.
Wilken kemudian membicarakan keadaan ketika bukan seluruh tengkorak yang disimpan, melainkan hanya rambutnya. Ia menulis bahwa jika hanya rambut yang dipertahankan, rambut itu dibawa bersama pemiliknya. Dalam pembahasan yang sama ia menghubungkan kebiasaan menghiasi senjata termasuk pedang dan tombak dengan rambut manusia. Setelah itu Wilken menjelaskan bahwa di berbagai kelompok lain di Kepulauan Hindia, rambut orang yang terbunuh juga dapat dipasang pada perlengkapan dan dibawa sebagai pengganti seluruh tengkorak.
Keterangan tersebut berada dalam konteks yang sama dengan catatan mengenai pedang pengayau Minahasa. Wilken secara eksplisit menyebut bahwa pedang dalam perlengkapan seorang koppensneller Minahasa dihiasi dengan bahan yang sama seperti helm, yaitu rambut manusia. Karena itu, berdasarkan uraian yang benar-benar terdapat dalam sumber Wilken, unsur perlengkapan yang disebutkan hanya empat: tjidako hitam, penutup kepala hitam, helm dengan rambut manusia, dan pedang dengan rambut manusia. Wilken tidak memberikan uraian lebih terperinci dalam bagian tersebut mengenai bentuk, ukuran, bahan helm, jenis pedang, atau cara rambut itu dipasang.
Pembahasan mengenai perlengkapan itu ditempatkan Wilken dalam uraian tentang pemeliharaan tengkorak dan rambut. Ia menulis bahwa kebiasaan menggunakan tengkorak sebagai benda pelindung terdapat di berbagai masyarakat Kepulauan Hindia. Dalam kerangka pembahasannya, Wilken menyebut pembunuhan seseorang dan penyimpanan tengkoraknya dengan anggapan bahwa jiwa yang dikaitkan dengan tengkorak tersebut dapat menjadi schutsgeest, atau roh pelindung bagi pemiliknya. Ia kemudian menempatkan praktik koppensnellen sebagai salah satu bentuk yang dibahas dalam konteks tersebut.
Wilken juga membedakan bentuk-bentuk pengayauan yang ia temukan dalam sumber-sumber yang digunakannya. Dalam catatannya, ia menyebut dua cara: seseorang sengaja dibunuh, sering kali melalui serangan tersembunyi, atau kepala orang yang gugur dalam perang dipotong dan dibawa. Keterangan ini diberikan sebagai penjelasan umum mengenai praktik pengayauan di masyarakat-masyarakat yang dibahas Wilken dan bukan sebagai keterangan khusus bahwa kedua cara tersebut selalu dilakukan di Minahasa.
Dalam bagian mengenai Minahasa, keberadaan rambut pada perlengkapan pengayau menjadi unsur yang berulang. Wilken terlebih dahulu menyebut rambut yang dapat dibawa sebagai pengganti seluruh tengkorak, kemudian mencatat senjata yang dihiasi rambut. Ia mencatat tentang perlengkapan Minahasa secara khusus menyebut helm dan pedang sebagai dua benda yang menggunakan rambut manusia. Keterangan ini bersumber dari Graafland yang dikutip Wilken, sehingga Wilken bukan menyatakan bahwa ia sendiri menyaksikan seorang pengayau Minahasa mengenakan perlengkapan tersebut.
Dengan ini demikian memberi gambaran yang sangat ringkas tetapi spesifik mengenai penampilan seorang pengayau Minahasa sebagaimana tercatat dalam literatur yang digunakan Wilken. Warna yang disebut hanya hitam, diterapkan kepada tjidako dan penutup kepala. Sementara itu, unsur yang disebut berhubungan dengan rambut manusia ada pada helm dan pedang. Dan dalam catatan Wilken, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai baju, alas kaki, perisai, perhiasan tubuh, warna pedang, ataupun perlengkapan lain yang dikenakan seorang pengayau Minahasa. Karena itu, unsur-unsur tersebut tidak dapat ditambahkan apabila uraian dibatasi hanya kepada apa yang dicatat Wilken tahun 1884.
Referensi: G. A. Wilken, Het Animisme bij de Volken van den Indischen Archipel, Eerste Stuk (Amsterdam: J. H. de Bussy, 1884)
- Penulis: Engel Yong
