Di Minahasa, sistem kekerabatan ditentukan oleh prinsip keturunan bilateral atau parental, di mana hubungan kekerabatan dihitung melalui pihak ayah maupun ibu.
Dengan demikian, seseorang dapat bergaul erat dengan kerabat dari kedua belah pihak, baik dari keluarga ayah maupun ibu.
Kelompok kekerabatan yang mempengaruhi kehidupan seseorang mencakup keluarga rumah tangga, famili, dan taranak.
1. Keluarga / Rumah Tangga (Pamale):
Ini adalah kelompok kekerabatan terkecil dan terpenting dalam kehidupan seseorang.
Meskipun adat mengatur bahwa setelah menikah, pasangan akan tinggal di kediaman baru, kenyataannya banyak keluarga baru yang tinggal lebih lama di rumah orang tua mereka, terutama untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara mandiri.
Waktu ini digunakan untuk membimbing dan menyiapkan kebutuhan rumah tangga sebelum mereka bisa mandiri.
2. Famili:
Famili mencakup keluarga besar yang lebih luas, melibatkan saudara sekandung, sepupu, ipar, orang tua, dan orang tua dari pasangan (mertua).
Ini juga mencakup kemenakan atau keponakan dari kedua belah pihak, baik pihak ayah maupun ibu. Dalam sistem ini, keluarga besar memainkan peran penting dalam membentuk jaringan sosial.
3. Taranak:
Taranak adalah kelompok kekerabatan yang lebih luas, diperhitungkan melalui garis keturunan dari kedua pihak (ayah dan ibu).
Biasanya, kelompok ini membentuk sebuah perkumpulan keluarga atau rukun keluarga yang disatukan oleh leluhur atau dotu mereka, baik dari pihak ayah maupun ibu.
Dengan demikian, anggota taranak saling mengenal sebagai kerabat dekat yang masih satu garis keturunan atau masih “basudara” (bersaudara).
Nama Keluarga (Marga/Fam):
Pada masa lalu, penduduk Minahasa tidak mengenal penggunaan nama keluarga atau marga/fam. Namun, sejak masa penjajahan Belanda, khususnya setelah orang Minahasa memeluk agama Kristen, penggunaan nama besar keluarga mulai diperkenalkan.
Nama keluarga ini digunakan untuk menunjukkan garis keturunan seseorang.
Anak-anak yang lahir dalam pernikahan sah akan mewarisi marga/fam dari ayahnya, sementara anak-anak yang lahir di luar nikah akan mewarisi marga/fam dari ibu.
Dalam kasus adopsi, anak angkat akan mengikuti marga/fam dari orang yang mengadopsinya.
Pada awalnya, marga/fam ini diberikan saat seseorang dibaptis, dan nama baptisan yang diberikan sering kali berasal dari nama-nama tokoh Alkitab atau nama-nama yang dianggap baik oleh orang Barat.
Nama besar keluarga atau marga ini biasanya berasal dari nama leluhur atau dotu yang dikenal dalam komunitas Minahasa, seperti Pasiowan, Mandey, atau Mamarimbing.
Tradisi pemberian marga/fam ini dipengaruhi oleh kebiasaan Eropa, yang bertujuan untuk membedakan antara penduduk yang memeluk agama Kristen dengan mereka yang masih memeluk kepercayaan asli (Alifuru/kafir) pada masa kolonial Belanda.
Secara keseluruhan, sistem kekerabatan Minahasa mencerminkan nilai-nilai keluarga yang kuat, saling mendukung, dan menghargai hubungan darah yang menghubungkan setiap individu dengan leluhur mereka.
Foto dan Tulisan Disadur dan diringkas dari buku Jejak-jejak leluhur Minahasa oleh Drs. Valry S.H. Prang