Pilihan Pembaca
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sejarah » Debitur, Kreditur, dan Perbudakan di Minahasa Tahun 1804

Debitur, Kreditur, dan Perbudakan di Minahasa Tahun 1804

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada awal abad 19, kehidupan masyarakat Minahasa masih memperlihatkan kuatnya berbagai aturan dan kebiasaan lokal yang telah berlangsung sejak lama. Hal itu tercatat dalam Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, laporan yang disusun oleh C.C. Prediger Jr., Resident Manado, sekitar akhir Mei 1804. Dokumen tersebut kemudian ditemukan, disunting, dan diberi catatan oleh F.S. Watuseke, dengan pengantar yang ditulis D.E.F. Henley. Laporan ini penting karena tidak hanya membicarakan pemerintahan, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi penduduk Minahasa. Salah satu bagian yang paling menarik adalah uraian mengenai hak kreditur terhadap orang yang tidak mampu membayar utangnya — sebuah praktik yang oleh Prediger disebut sebagai hak untuk menjadikan orang yang berutang sebagai budak. [1]

Ketika Utang Tidak Dapat Dibayar

Prediger menjelaskan bahwa sejak “zaman yang tidak diingat” telah terdapat suatu hak di antara penduduk pribumi. Apabila seseorang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya, kreditur berhak mengambil orang tersebut untuk bekerja baginya sampai utangnya lunas. Dengan demikian, utang tidak hanya menjadi kewajiban ekonomi, tetapi dapat berubah menjadi hubungan kerja yang membatasi kebebasan orang yang berutang. Prediger secara langsung menggambarkan keadaan tersebut dengan mengatakan bahwa orang yang berada dalam keadaan itu harus bekerja “als een slaaf”, atau seperti seorang budak, bagi krediturnya. [2]

Utang Dihitung dengan Lijwaat

Sistem tersebut mempunyai ukuran tertentu dalam perhitungan pelunasan utang. Menurut Prediger, untuk pembayaran utang ditetapkan nilai sebesar satu potong lijwaat atau enam Rijksdaalders dalam setahun. Ia menjelaskan bahwa penduduk setempat pada masa itu tidak selalu menghitung utang dengan uang tunai. Perhitungan dapat dilakukan berdasarkan potongan lijwaat, dan setiap potong lijwaat dihitung senilai enam Rijksdaalders. Dengan demikian, kerja orang yang berutang memiliki nilai tertentu yang diperhitungkan terhadap utangnya. [3]

Namun hubungan tersebut bukan berarti orang yang berutang hanya bekerja tanpa kewajiban dari pihak kreditur. Prediger mencatat bahwa selama bekerja untuk krediturnya, orang tersebut harus diberi makan dan pakaian. Jadi, mekanisme yang ia gambarkan terdiri atas beberapa unsur: seseorang mempunyai utang, tidak mampu membayarnya, kemudian bekerja bagi kreditur hingga utang dianggap lunas, sementara kebutuhan makan dan pakaian selama masa tersebut menjadi tanggung jawab kreditur. Ketika kreditur meninggal, menurut keterangan Prediger, utang itu dianggap selesai dan orang yang bekerja tersebut kembali bebas. [4]

Note: “ijwaat (satu potong kain) yang dinilai setara dengan 6 Rijksdaalders (mata uang/koin perak Belanda).”

Dari Utang Menjadi Hubungan Ketergantungan

Prediger sendiri memandang aturan tersebut secara ambivalen. Di satu sisi, ia menyebutnya sebagai “schoone wet”, suatu aturan yang menurutnya diperlukan bagi negeri itu. Alasannya adalah aturan tersebut dapat membuat penduduk takut mengambil utang yang lebih besar daripada kemampuan mereka untuk membayarnya. Dalam pandangannya, ancaman kehilangan kebebasan untuk bekerja bagi kreditur menjadi semacam pencegah agar seseorang tidak membuat utang secara berlebihan. Dengan demikian, dalam pandangan Prediger, praktik tersebut bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari mekanisme sosial untuk mengendalikan utang. [5]

Akan tetapi, tepat setelah memberikan penilaian tersebut, Prediger mengungkap sisi lain yang jauh lebih gelap. Ia menyatakan bahwa aturan itu telah mengalami penyalahgunaan besar. Menurut catatannya, orang-orang yang telah “dipertaruhkan” atau terikat karena utang bahkan dijual sebagai budak. Artinya, mekanisme yang semula digambarkan sebagai cara bagi kreditur untuk memperoleh tenaga kerja sampai utang dilunasi tidak selalu berhenti pada pelunasan. Dalam praktiknya, menurut laporan Prediger, orang yang terikat karena utang dapat diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan. [6]

Batas Antara Pelunasan dan Perbudakan

Bagian ini memperlihatkan bahwa hubungan antara utang dan perbudakan di Minahasa tahun 1804 tidak dapat dipahami hanya sebagai hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam uraian Prediger terdapat tahapan yang jelas: utang → ketidakmampuan membayar → bekerja bagi kreditur → utang dianggap lunas → kembali bebas. Namun di samping mekanisme tersebut terdapat penyimpangan: orang yang terikat karena utang dapat dijual sebagai budak. Karena itu, sumber ini menunjukkan adanya perbedaan antara mekanisme kerja untuk melunasi utang sebagaimana dijelaskan Prediger dan penyalahgunaan yang membuat orang yang terikat utang diperdagangkan sebagai budak. [7]

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena dokumen Prediger tidak berdiri di luar sistem ekonomi yang lebih luas. Dalam pengantarnya, Henley menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan pemerintah pada 1804 masih berlangsung dalam pola yang mempunyai akar pada masa sebelumnya. Prosedur pertukaran lijwaat dengan beras, misalnya, disebut hampir tidak berubah sejak ekspansi VOC di Sulawesi Utara pada abad ketujuh belas. Pemerintah juga membagikan tekstil yang didatangkan dari luar dan mengumpulkan hasil bumi dari penduduk. Dalam kegiatan perdagangan tersebut, kompania bertindak sebagai kreditur. [8]

Utang, Perdagangan, dan Kekuasaan

Di sinilah Henley melihat persoalan yang lebih besar. Menurutnya, keterangan Prediger mengenai hubungan antara utang dan perbudakan menimbulkan pertanyaan tentang hubungan tradisional antara perdagangan dan kekuasaan di Sulawesi. Jika pemerintah atau pihak yang mempunyai kekuasaan memberikan barang kepada penduduk dan bertindak sebagai kreditur, hubungan perdagangan tersebut mungkin tidak hanya menciptakan kewajiban ekonomi. Henley mengajukan kemungkinan bahwa pemberian barang kepada penduduk secara kredit pada dirinya sendiri dapat menciptakan suatu bentuk ketergantungan politik. Dengan kata lain, utang mungkin menjadi salah satu cara hubungan ekonomi berubah menjadi hubungan kekuasaan. [9]

Pertanyaan Henley kemudian bergerak lebih jauh: apakah utang juga pernah menjadi bagian penting dalam hubungan antara para “raja” atau penguasa pribumi di Sulawesi Utara sebelum masa kolonial dengan rakyat mereka? Ia tidak memberikan jawaban pasti dalam artikel tersebut. Justru pertanyaan itu dibiarkan sebagai kemungkinan yang perlu dipikirkan lebih lanjut. Karena itu, sumber ini tidak membuktikan bahwa seluruh hubungan politik masyarakat Minahasa dibangun melalui utang. Yang ditunjukkannya adalah adanya kemungkinan hubungan antara perdagangan, kredit, utang, ketergantungan, dan kekuasaan, sementara praktik perbudakan karena utang memberikan salah satu petunjuk penting untuk memahami hubungan tersebut. [10]

Keterangan:

Artikel ini mengikuti keterangan yang terdapat dalam C.C. Predigers Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, yang disusun C.C. Prediger pada 1804 dan kemudian disusun oleh F.S. Watuseke serta diberi pengantar oleh D.E.F. Henley. Dalam edisi tersebut, bagian mengenai “Recht om schuldenaars tot slaaf te maken” secara khusus mencatat hak terhadap orang yang tidak mampu membayar utang, kewajiban bekerja bagi kreditur, ukuran pelunasan berdasarkan lijwaat atau Rijksdaalders, pemberian makan dan pakaian, pembebasan setelah kematian kreditur, serta penyalahgunaan berupa penjualan orang yang terikat utang sebagai budak. Karena itu, istilah dan uraian mengenai praktik tersebut di atas sengaja dibatasi pada apa yang memang dicatat dalam sumber, tanpa menambahkan bentuk atau mekanisme perbudakan lain yang tidak dijelaskan oleh Prediger. [11]

Catatan kaki:

[1] F.S. Watuseke & D.E.F. Henley, C.C. Predigers Verhandeling over het Plaatselijke Bestuur en de Huishouding van de Minahasa in 1804, bagian Voorwoord dan pengantar. 
[2]–[7], [11] C.C. Prediger, Recht om schuldenaars tot slaaf te maken. 
[8]–[10] D.E.F. Henley, pengantar mengenai perdagangan, kredit, utang, perbudakan, dan kekuasaan.

  • Penulis: Engel Yong

Rekomendasi

  • Eduard Douwes Dekker (museummultatuli.id)

    Minahasa 1850 dan Lahirnya Kritik Kolonial Douwes Dekker

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Di Minahasa pada pertengahan abad ke-19, kolonialisme tidak tampil sebagai kekerasan terbuka. Ia hadir dalam bentuk yang lebih halus: laporan administratif, target produksi, dan struktur pemerintahan yang tampak rapi. Di dalam sistem itulah Eduard Douwes Dekker bekerja, sebagai sekretaris residen di Manado, sekitar 1849 hingga 1852. Namun justru dari dalam sistem itu pula, ia mulai […]

  • Penolakan Orang Tua terhadap Kerja Bakti “anak kami bukan kuli” di Sekolah Minahasa

    Penolakan Orang Tua terhadap Kerja Bakti “anak kami bukan kuli” di Sekolah Minahasa

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Dalam tulisannya Het Onderwijs aan Inlanders in de Minahassa, P. de Nes membahas pendidikan pribumi di Minahasa berdasarkan pengalamannya sebagai mantan inspektur pendidikan pribumi di Manado. Salah satu bagian uraiannya menjelaskan keadaan bangunan dan halaman sekolah sekitar dekade 1910-an. Menurut De Nes, banyaknya sekolah di Minahasa tidak selalu diikuti penyediaan gedung yang memadai. Ketika menulis […]

  • Hampir 13.000 Penduduk Minahasa Meninggal dalam Wabah 1853–1854

    Hampir 13.000 Penduduk Minahasa Meninggal dalam Wabah 1853–1854

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Menjelang pertengahan abad ke-19, jumlah penduduk Minahasa mendekati 100.000 jiwa. Pieter Bleeker dalam Reis door de Minahassa en den Molukschen Archipel, terbit pada tahun 1856, mencatat 95.661 penduduk tahun 1849. Jumlah itu menjadi 96.815 tahun 1850, kemudian 99.255 tahun 1851 dan 99.588 tahun 1852. Angka 1853 tetap 99.588 jiwa. Rangkaian tersebut menjadi dasar perbandingan ketika […]

  • Waruga Turangwalelaki di Likupang (foto Jeffry Liando)

    Waruga Turangwalelaki, Arsip Batu dari Masa Ketika Minahasa Menyapa Dunia

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Di pesisir utara Minahasa, tepatnya di kawasan Malompoy atau Maiompaoy, wilayah Minawanua Linekepan yang kini termasuk Kecamatan Likupang Timur, berdiri salah satu peninggalan megalitik paling unik di Sulawesi Utara. Waruga tersebut dikenal sebagai Waruga Turangwalelaki, sebuah kubur batu kuno yang tidak hanya menyimpan jejak budaya Minahasa, tetapi juga merekam perjumpaan awal masyarakat lokal dengan bangsa-bangsa […]

  • Apa yang Dipelajari Anak-Anak Minahasa dari Buku Sekolah abad 19?

    Apa yang Dipelajari Anak-Anak Minahasa dari Buku Sekolah abad 19?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Isi bacaan bagi anak-anak Minahasa pada dekade 1860-an mencakup pelajaran membaca, pengetahuan tentang manusia, hewan dan tanaman, pengenalan wilayah Minahasa, serta pendidikan agama. Kelima sumber tulisan ini tidak menyajikan jadwal pelajaran atau kurikulum resmi yang berlaku seragam di semua sekolah. Beberapa di antaranya secara tegas menyebut anak-anak atau proses belajar. Sumber lain ditujukan kepada penduduk […]

  • Pantai

    Pantai Ranowangko, Permata Tersembunyi di Kombi Minahasa

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Selamat Datang di Pantai Ranowangko! Kalau kamu lagi cari pantai yang tenang, alami, dan belum banyak dijamah wisatawan, Pantai Ranowangko di Desa Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bisa jadi pilihan terbaik. Pantai ini punya daya tarik khas: pasir putih bersih, air laut jernih bergradasi biru toska, dan panorama alam yang bikin betah berlama-lama. Lokasi dan […]

expand_less