Peristiwa Akhir Masa Pergolakan Permesta

Artikel207 Dilihat

Pemberian Amnesti, Abolisi Dan Masa Reahabilitasi Kepada Para Pejuang Permesta

 

Untuk merealisasi hasil kesepakatan perdamaian Woloan antara Permesta dengan Pemerintah/TNI Pusat, maka pada tanggal 12 Mei 1961 dilakukan temuan antara KSAD Mayor Jenderal A.H. Nasution dengan Mayor Jenderal Alex Kawilarang di desa Kamasi โ€“ Tomohon dalam rangka membicarakan tentang penanganan eks anggota Permesta terutama mereka yang akan melanjutkan karirnya di bidang militer.

Setelah pertemuan itu, hampir 30.000 tentara Permesta di Sulawesi Utara keluar dari hutan-hutan. Alex Kawilarang dan Abdul Haris Nasution sepakat untuk bersama-sama menghadapi kekuatan komunis di Pulau Jawa.

 

Tetapi belakangan Kawilarang kecewa pada Nasution yang tidak menepati janjinya.

Sejumlah perwira Permesta ditahan dan yang lainnya diturunkan pangkat. Ribuan pasukan Permesta setiba mereka di pulau Jawa dilucuti dan dimasukkan ke kamp-kamp konsentrasi.

Sebagian lagi dikirim ke perbatasan Kalimantan Utara dan berperang melawan tentara Inggris Ghurka dalam masa konfrontasi dengan Malaya.

Namun masih ada sisa-sisa pasukan Permesta yang belum mengetahui akan perjanjian Perdamaian antara lain Pasukan KDM Maluku dibawah komando Letkol Jonkhy Robert Kumontoy. Pasukannya tetap bergerilya di Halmahera โ€“ Maluku Utara hingga awal tahun 1962.

Hal ini terjadi karena sulitnya hubungan karena pasukan sering berpindah-pindah tempat serta keterbatasan alat PHB/komunikasi, menyebabkan pasukan Kumontoy tidak menerima instruksi dari Ventje Sumual agar semua pasukan Permesta menghentikan permusuhan. Karena itu sampai awal 1962 pasukan ini terus bergerilya.

 

Namun pada awal tahun 1962, Jonkhy Kumontoy berhasil dihubungi oleh Komandan Kodim Maluku Utara dan dianjurkan agar pasukannya keluar dari hutan untuk dialihkan secara utuh kedalam TNI dalam merebut Irian Barat.

Sekitar 158 anggotanya lalu turun gunung,kemudian menandatangani Perjanjian Kembali Kepangkuang Ibu Pertiwi, dan menjalani masa rehabilitasi untuk dijadikan Pasukan Gerilya 500 (PG 500) TNI di Irian Barat.

Dengan rampungnya proses kesepakatan perdamaian ini, maka Pemerintah Pusat menempati janjinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 322 tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada para pengikut Gerakan Permesta dibawah pimpinan Letkol Ventje Sumual, Brigjend. Alex Kawilarang, Laurens Saerang, dan D.J Somba yang memenuhi panggilan Pemerintah RI kembali kepangkuan Ibu Pertiwi pada tanggal 22 Juni 1961.

Maka selesailah sudah Perjuangan Permesta, sebagai Perjuangan Setengah Hati.

Amnesti dan abolisi ini diberikan kepada para pengikut gerakan “Permesta” dibawah pimpinan Alex Kawilarang, Laurens Saerang dan D.J. Somba yang telah memenuhi panggilan Pemerintah untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.

 

Dengan memberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap pengikut gerakan Permesta dibawah komando Alex Kawilarang dan Laurens Saerang dihapuskan.

Dengan memberikan abolisi, maka penuntutan terhadap pengikut gerakan Permesta dibawah komando Alex Kawilarangdan Laurens Saerang ditiadakan.

Pelaksanaan dari keputusan ini dilanjutkan oleh Menteri Keamanan Nasional sedangkan kelanjutannya (follow-up) menjadi tugas departemen yang bersangkutan dibawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional.

 

Amesti ini dinyatakan kepada mereka “yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi”. Amnesti dan abolisi ini diberikan oleh pemerintah pusat walaupun tidak disetujui oleh PKI.

 

S A L I N A N

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NO. 322 TAHUN 1961

T E N T A N G

PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI

KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN “PERMESTA”

DIBAWAH PIMPINAN KAWILARANG, LAURENS SAERANG, DAN SOMBA

JANG MEMENUHI PANGGILAN PEMERINTAH

KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa perlu menaruh perhatian sepenuhnja terhadap keinsjafan bekas para pengikut gerakan “Permesta” untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi ;

b. bahwa untuk kepentingan Negara dan kesatuan bangsa perlu memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan “Permesta” dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang dengan keinsjafan telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi dengan djalan menjediakan diri untuk berbakti kepada Negara ;

Memperhatikan : Usul dari Menteri Keamanan Nasional ;

Mengingat : 1. Pasal 14 Undang-undang Dasar ;

2. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 (LN 1960

No.31)

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan “Permesta” dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang telah memenuhi panggilan Pemerintah untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.

Kedua (1) dengan memberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA dihapuskan. (2) dengan memberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA ditiadakan.

Ketiga : Pelaksanaan dari keputusan ini dilandjutkan oleh Menteri Keamanan Nasional sedangkan kelandjutannja (follow-up) mendjadi tugas departemen jang bersangkutan dibawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional.

Keempat : Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan : Djakarta

Pada tanggal : 22 Djuni 1961

Diturunkan sesuai dengan aselinja oleh PD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pa Sekretaris Dam XIII Mdk,

T.T.D. ttd/tjap

D J U A N D A S. S U L A I M A N

PELDA NRP 110614 Adjun Sekretaris Negara,

Sesuai dengan jang aseli Dari salinan ke salinan jang sama t.t.d.

oleh Ba.Sie III WK.II tgl.10-9-1961

Mr. S A N T O S O

ttd/tjap,

A. L E N G K E Y SERSAN INF. NRP

jang menjalin, Sesuai dengan bunji salinannja

t.t.d.

H.P. T A L U M E P A

S i p i l

*Tulisan Valry Prang

Tinggalkan Balasan