Inhibitor Pendidikan Nasional Dalam Semangat Merdeka Belajar

Opini815 Dilihat

Pagi ini aku duduk di meja kerjaku yang di tumpuk sekian banyak buku dan di temani kopi hitam dalam mug favoritku. Sembari menikmati kopi hitam yang gurih, aku mengintip beberapa catatan reflektif terkait hari pendidikan nasional di beberapa situs portal kolumnis.

Setiap tahun pada tanggal 2 Mei selalu di rayakan sebagai hari pendidikan nasional (hardiknas). Hari pendidikan nasional adalah tanggal lahir salah satu pahlawan nasional yang berjuang untuk dunia pendidikan nasional yang dulunya masih di belenggu oleh feodalisme dan kolonialisme, sosok pahlawan tersebut adalah Ki Hajar Dewantara.

Ki Hajar Dewantara tidak menggunakan senapan api yang menyalak, bambu runcing yang menghunus atau rencong yang teracung dalam perjuangannya. Ki Hajar Dewantara menggunakan “ujung pena” dengan menggores “tulisan bernyawa” yang mampu membakar semangat juang pribumi untuk mengalami kemerdekaan dalam hak pendidikan.

Dua tulisan tangan dari Ki Hajar Dewantara berjudul “Als ik een Nederlander was” (seandainya aku seorang Belanda) dan “Een voor allen, mar ook allen vor een” (satu untuk semua, tetapi juga semua untuk satu).

Kedua tulisan tersebut menjadi bukti historis bagaimana peran gerakan intelektual dan karya sastra mampu mendistribusi energi perjuangan bagi pribumi dalam dunia pendidikan sekaligus kemerdekaan Indonesia. Ujung pena ibarat rahim, sedangkan “tulisan bernyawa” yang mengandung “energi hidup” seperti “janin hidup” yang di lahirkan dari iluminasi spiritual, intelektual, social dan kultural yang berpadu manunggal dalam nalar dan nurani.

 

Kerap kali, proses pengendapan iluminasi ini akan berlangsung dalam kurun waktu tertentu sampai pada fase terceliknya kesadaran, tergugahnya keprihatinan hingga mendorong adanya aksi nyata progresif.

Dalam konteks gerakan intelektual progresif, desain gagasan visioner dan organic berperan vital sebagai “blue print” yang akan di kontekstualisasi secara konkrit dalam ruang realitas. Jika sebuah gerakan progresif tanpa di dasari dengan desain gagasan visioner dan organic, maka akan terjebak dalam gerakan impulsif yang kental dengan eforia dan utopisme.

 

Di sisi lainya, potensi bias dari hal-hal yang bersifat prinsip sangat rentan terjadi. Potensi bias ini akan membuat proyeksi ideal terpenjara sebatas konsepsi, jargon, slogan, retorika dan dialektika.

 

Seharusnya, sebuah gagasan visioner dan organic harus sinergis terhubung antara aspek “konseptualisasi” yang strategis dan “kontekstualisasi” secara membumi. Pada akhirnya, keterpaduan antara aspek konseptual dan kontekstual akan memicu terjadinya transformasi holistik yang nyata, progresif dan bersifat inklusif. Saya yakin pola sinergis ini juga yang di lakukan Ki Hajar Dewantara bersama kawan-kawan seperjuangannya. Sehingga membuat sektor pendidikan bukan hanya sebatas “kebutuhan intelektual” tapi menjadi “ujung tombak strategis” bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Bertepatan dengan hari pendidikan nasional, nalar dan hati saya di gelitik dengan rasa gamang melihat beragam sisi dari realitas bangsa ini secara kekinian.

Dari realita ancaman disintegrasi bangsa, diskriminasi hak asasi manusia, tragedi korupsi, ancaman geopolitik global, ancaman korosi ideologis, ancaman kedaulatan rakyat hingga kondisi paradoks pendidikan nasional hari ini.

 

Sebagai bagian dari anak bangsa yang lagi menapak masa depan bangsa ini, hati yang gamang akhirnya menggerakan jemari saya untuk menggoreskan “curahan hati” ini melalui catatan reflektif dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional. Saya ingin mata kita terbuka lebar-lebar melihat realita daripada sekedar di timang-timang dengan isu populisme terkait kondisi pendidikan nasional.

Saya tidak sementara mengajak para pembaca untuk menjadi apriori dengan kebijakan sektor pendidikan di rezim saat ini. Semua elemen masyarakat wajib manunggal dengan semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung kemajuan bangsa dan daerah.

Akan tetapi, kita juga wajib membangun argumen logis bukan dengan apologi populisme, tapi harus di bangun dengan berpijak pada pemikiran kritis yang berbasis data dan fakta.

 

Dengan harapan, argument kritis kita bisa melahirkan “otokritik etis” yang berperan sebagai “cemeti intelektual” untuk memaksa kita kembali pada jalur berpikir yang sifatnya kritis, obyektif, bersifat fundamental dan berorientasi solusi. Berani untuk melucuti “dandanan populisme” yang menutupi “borok bernanah” dalam sektor pendidikan nasional. Berani melihat sektor pendidikan nasional secara “telanjang” sehingga mempermudah melakukan diagnosa terhadap berbagai berbagai masalah kronis dalam sektor pendidikan nasional.

Hari ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) menggagas sebuah program kurikulum yang di sebut dengan “merdeka belajar”. Secara sederhana, kurikulum merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik.

Tujuan kurikulum merdeka adalah untuk menggali potensi terbesar para guru-guru sekolah dan murid serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.

 

Struktur kurikulum merdeka belajar di dasari pada tiga hal, yaitu berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksible dan berkarakter Pancasila. Harus kita akui, bahwa konsep dan semangat pendidikan yang di usung oleh kurikulum merdeka sangat visioner dan sudah jauh lebih baik dari kurikulum sebelumnya. Tetapi, sektor pendidikan nasional tergolong sektor yang bersifat komplementer yang juga di pengaruhi aspek-aspek social masyarakat lainnya.

Dan secara realitas pada saat ini, masih ada “inhibitor” yang menghambat sektor pendidikan nasional dalam membangun keunggulan bangsa kekinian dan daya saing di masa depan.

Saya menggunakan istilah inhibitor untuk menjelaskan efek penghambat yang membuat sektor pendidikan nasional masih terkendala dari berbagai sisi pada saat ini. Inhibitor adalah istilah enzimologi yang merujuk pada suatu zat kimia yang dapat menghambat atau memperlambat suatu reaksi enzimatis. Terhambatnya pertumbuhan sektor pendidikan nasional akan sangat mengancam kemandirian nasional dan masa depan Indonesia.

Realitas persaingan global hari ini kian sengit membuat kepemilikan kompetensi dan inovasi bukan lagi sebatas “alternatif” tapi menjadi faktor “absolut”. Sektor pendidikan nasional harus di pahami bukan hanya sebagai “kebutuhan intelektual” yang sifatnya formal dan lumrah. Sektor pendidikan nasional sangat vital karena berperan secara langsung membangun keunggulan bangsa masa kini dan daya saing bangsa di masa depan. Berikut ini saya uraikan beberapa “realitas inhibitor” yang menjadi penghambat sektor pendidikan Indonesia.

BONUS DEMOGRAFI ATAU DIVIDEN DEMOGRAFI?

Istilah “bonus demografi” hari ini sangat populer di berbagai ruang diskusi dan seminar secara tatap muka atau webinar (online).

Bonus demografi di maknai sebagai kondisi demografi Indonesia yang di dominasi oleh penduduk pada usia produktif di bandingkan dengan penduduk dari usia non produktif.

 

Berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Indonesia pada bulan Juni 2022 mencapai 275,36 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, ada 190,83 juta jiwa atau sekitar 69,3% adalah penduduk pada usia 15-64 tahun yang tergolong usia produktif.

 

Dan sisanya sebesar 84,53 juta jiwa atau sekitar 30,7% dari kelompok usia non produktif (kelompok usia belum produktif di bawah 15 tahun dan kelompok usia non produktif di atas 64 tahun). Dengan komposisi jumlah penduduk tersebut, maka rasio ketergantungan/beban tanggungan (depency ratio) adalah sebesar 44,3%. Artinya, 100 jiwa penduduk usia produktif menanggung 44-45 jiwa penduduk usia non produktif (Kusnandar, Viva Budy. 2022. “Era Bonus Demografi, 69% Penduduk Indonesia Masuk Kategori Usia Produktif Pada Juni 2022”. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).

Kementerian perencanaan pembangunan nasional (PPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksikan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2045, tepat 100 tahun setelah Indonesia merdeka. Dalam laporan proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2045 yang di laporkan oleh kementerian perencanaan pembangunan nasional (PPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia di prediksi pada tahun 2045 akan mencapai jumlah penduduk pada angka 318,96 juta jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, penduduk pada usia produktif akan mencapai angka 207,96 juta jiwa. Sedangkan penduduk usia non produktif akan mencapai angka 110,97 juta jiwa. Dengan komposisi jumlah penduduk tersebut, maka rasio ketergantungan/beban tanggungan (depency ratio) adalah sebesar 53,35%, artinya 100 jiwa penduduk usia produktif akan menanggung beban 54 jiwa dari penduduk usia non produktif (Kusnandar, Viva Budy. 2022. “Waspada Bencana Demografi, Proyeksi Penduduk 2045”. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).

Dengan menyimak data ini, maka kita di perhadapkan dengan “peluang” sekaligus “tantangan”.

 

Mengapa demikian? Jika peningkatan populasi usia produktif terus meningkat tapi tidak di lengkapi dengan peningkatan produktifitas yang mandiri dan berdaya saing, maka akan memicu lonjakan angka kemiskinan, penggangguran, kriminalitas dan ekses negatif lainnya. Oleh karena itu, saya lebih suka menyebut kelompok usia produktif ini dengan sebutan “dividen demografi” daripada “bonus demografi”. Bonus adalah istilah lazim yang di gunakan dalam dunia dagang untuk bagian yang di berikan tanpa harus ada kerja aktif, misalnya saat membeli motor baru maka kita dapat bonus helm dan jacket secara gratis.

Sedangkan, manfaat strategis dari populasi usia produktif ini membutuhkan kerja keras untuk membangun produktifitas yang mandiri dan berdaya saing, maka barulah manfaat strategisnya bisa memicu terjadinya lompatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, saya lebih suka menyebut dengan istilah “dividen demografi”, mengapa demikian? Dividen adalah istilah dalam dunia perusahaan yang merujuk pada bagian keuntungan yang akan di bagikan kepada para pemegang saham setelah kerja keras dalam kurun waktu tertentu berhasil di capai.

 

Populasi usia produktif ini hanya akan menjadi dividen demografi apabila tiga kondisi utama terpenuhi. Pertama, pertumbuhan penduduk usia kerja harus di sesuaikan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua, penduduk usia kerja bisa di serap oleh pasar kerja yang tersedia. Ketiga, tersedia lapangan pekerjaan yang dapat menyerap tenaga kerja.

 

Dan untuk terpenuhinya tiga kondisi utama tersebut, sektor pendidikan nasional berperan sangat vital dan berkolaborasi dengan bidang pembangunan lainnya secara sinergis, strategis dan berorientasi terciptanya “multiplier effect” yang signifikan.

Pada tahun 2022, serapan tenaga kerja malah menurun di tengah melonjaknya investasi asing. Data yang di kutip Annur dalam situs www.databooks.katadata.co.id pada tanggal 25 Januari 2023, kementerian investasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada kuartal IV-2022 mencapai Rp 318,8 triliun. Dari jumlah total tersebut, nilai penanaman modal asing (PMA) mencapai angka sebesar Rp 175,2 triliun dan berkontribusi 55,6% terhadap total realisasi investasi. Prosentase tersebut tumbuh 43,3% secara tahunan (year on year/yoy). Pada kuartal yang sama, serapan tenaga kerja dari PMA berada pada angka 39,70%. Serapan tenaga kerja dari sektor PMA di atas turun sebesar 5,25% dari kuartal sebelumnya (quarter to quarter/qtq) dan tumbuh tipis sebesar 0,62% dari tahun sebelumnya (year on year/yoy). Serapan tenaga kerja dari sektor PMA pada kuartal IV-2022 bahkan lebih kecil dari kuartal IV-2019, padahal realisasi PMA pada kuartal IV-2019 tertinggal jauh di bandingkan capaian realisasi PMA pada kuartai IV-2022.

Dari paparan data di atas, maka pemerintah harus awas dengan kebijakannya terkait investasi. Harusnya, peningkatan investasi harus berdampak signifikan pada peningkatan serapan tenaga kerja yang memprioritaskan populasi kerja domestic.

 

Hal ini sebegai bentuk keberpihakan dan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan potensi dari dividen demografi di atas. Upaya penguatan kompetensi populasi kerja domestic harus menjadi prioritas sehingga memiliki daya saing dalam pasar kerja secara nasional dan internasional. Slogan terkait pentingnya pembangunan dividen demografi jangan hanya sebatas wacana kebijakan, harusnya urgensi tersebut juga bisa terkontekstualisasi secara konsekuen dalam setiap lokus-lokus kebijakan pemerintah dari pusat hingga ke daerah.

DEGRADASI ANGKA LITERASI NASIONAL

Kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) termasuk salah satu kementerian yang menerima jatah alokasi anggaran pembangunan yang cukup gemuk dari pembiayaan APBN. Sayangnya, pengelolaan dan pemanfaatan anggaran yang cukup gemuk tersebut masih belum bisa mendongkrak kenaikan skor literasi nasional.

Menurut Wikipedia, literasi berasal dari bahasa latin literatus yang mengandung makna orang yang belajar. Menurut National Institute For Literacy, makna literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca/menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang di perlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Literasi bukan hanya merujuk sekedar “gelar sarjana” atau “ijazah akademik” setelah di wisuda dari perguruan tinggi.

Literasi lebih terkait pada kemampuan penambahan kosakata, mengoptimalkan kerja otak, menambah wawasan dan informasi baru, mempertajam diri dalam menangkap makna suatu informasi tertentu, mengembangkan kemampuan verbal, melatih kemampuan berpikir dan menganalisa, meningkatkan focus dan konsentrasi dan melatih dalam hal menulis serta merangkai kata yang bermakna kritis.

 

Ini merupakan sebuah kemampuan dasar yang berperan signifikan dalam membangun intelektualitas dan mentalitas berdikari, baik secara individual maupun kelompok. World Economic Forum pada tahun 2015 sepakat dalam pengelompokan enam literasi dasar yang memiliki segment-segment yang spesifik yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi financial, literasi budaya dan literasi kewarga negaraan (politik).

Dalam survey literasi yang di lakukan oleh OECD (Organization For Economic Co-operation & Development) bertajuk Program For International Student Assessment (PISA) menunjukan bahwa Indonesia hanya berada pada tingkat 62 dari 70 negara yang menjadi responden. Indonesia pada tingkat 62 hanya memiliki skor 395,3 dan berada jauh di bawah Singapore dengan skor 556, Vietnam dengan skor 495 dan Thailand dengan skor 415. Skor PISA ini di ukur dengan tiga indicator kualitas pendidikan yaitu kemampuan matematika, ilmu sains dan membaca. Data perpustakaan Nasional pada tahun 2017 mencatat bahwa minat bangsa masyarakat kita masih sangat rendah. Durasi membaca per hari rata-rata dari orang Indonesia adalah 30-59 menit per hari, itu artinya kurang dari 1 jam per hari. Masyarakat yang berada pada Negara-negara berkembang rata-rata menghabiskan waktu membaca 6-8 jam per hari. Minat baca Indonesia masih berada jauh di bawah standard UNESCO yang menganjurkan membaca paling minimal 4-6 jam per hari.

Minimnya angka literasi bisa jadi pemicu masyarawat awam kita sangat mudah terhasut hoax melalui berbagai media social. Minimnya angka literasi membuat masyarakat awam kita lamban berpikir kritis untuk memilah antara hoax, asumsi subyektif dan fakta obyektif.

ANGGARAN BUNCIT YANG DI GEROGOTI MENCIT

Pembiayaan APBN yang di alokasikan untuk kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) pada tahun 2023 mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah karena mencapai angka Rp 612,2 Triliun. Data dari kementerian keuangan menyatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut tumbuh sebesar  5,8% dari pembiayaan sebelumnya sebesar Rp 574,9 triliun.

Dari pembiayaan APBN 2023 untuk pendidikan tersebut, alokasi anggaran pendidikan yang akan di transfer ke daerah mencapai Rp 305,6 Triliun. Jumlah transfer ke daerah akan di bagikan untuk kebutuhan bantuan operasional pendidikan (BOS) kepada 43,7 ju ta siswa, bantuan operasional penyelenggara (BOP) untuk PAUD pada 6,2 juta siswa (Santika, Erlina F. 2023. “Anggaran Pendidikan APBN 2023 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah”. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).

Tragisnya, dari alokasi anggaran yang membuncit di atas masih sering di gerogoti oleh “Mencit”. Mencit adalah sejenis tikus putih yang sering di gunakan sebagai objek eskperimen laboratorium.

 

Saya sengaja menggunakan istilah tersebut karena tikus adalah simbol yang umum terhadap perilaku korupsi. Besarnya alokasi anggaran dalam sektor pendidikan nasional kerap kali sulit menciptakan “maximal feedback” di sebabkan karena maraknya kasus korupsi (mencit).

Jumlah kasus korupsi di sektor pendidikan yang di tangani penegak hukum dari tahun 2016-2021 mencapai angka korupsi sebesar Rp 2,9 Triliun. Secara umum, kasus korupsi tersebut paling dominan terjadi pada penggunaan dana BOS atau Bantuan operasional sekolah (Dihni, Vika Azkiya. 2022. “Jumlah Kasus Korupsi Sektor Pendidikan Yang Di Tangani Penegak Hukum Periode 2016-2021. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).

Ironisnya, Para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia di dominasi dari kelompok yang tergolong “well educated” atau memiliki jenjang pendidikan yang tinggi.

Reportase berita resmi dari situs www.merdeka.com pada tanggal 17 November 2021 dengan tajuk “Wakil Ketua KPK: Banyak Koruptor Bergelar Master, Kedua Sarjana”, Nuruf Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK menyebut mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia berpendidikan tinggi.

 

Menurut Ghufron, sebanyak 86% koruptor yang berurusan dengan KPK pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Apakah dengan ironisnya kondisi ini membuat kita berpikir, bahwa sektor pendidikan nasional kita masih kurang berhasil mendidik moralitas dan integritas di bangsa ini?

STUNTING NASIONAL DAN ANCAMAN KUALITAS INTELEGENSIA MASA DEPAN

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada balita karena di sebabkan oleh karena kurangnya gizi dalam waktu yang lama, paparan infeksi berulang dan kurangnya stimulasi.

 

Kondisi malnutrisi ini di pengaruhi oleh kesehatan ibu hamil, status kesehatan remaja, taraf ekonomi dan budaya lingkungan (sanitasi dan akses layanan kesehatan). Kementerian kesehatan melalui situs resmi www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id pada tanggal 25 Januari 2023, merilis hasil survey gizi Indonesia (SSGI) dalam rapat kerja nasional BKKBN terkait prevalensi stunting Indonesia yang mengalami penurunan dari 24,6% pada tahun 2021 menjadi 21,6% pada tahun 2022. Capaian penurunan stunting tersebut wajib di apresiasi tapi ini masih memiliki gap yang lebar dengan target capaian stunting pada tahun 2024 sebesar 14%.

Standard WHO menegaskan prevalensi stunting harus di bawah 20%, jika melampaui dari prevalensi tersebut maka di anggap kronis. Dengan kata lain, meski prevalensi stunting tahun 2022 mengalami penurunan, prevalensi stunting secara nasional masih tergolong pada status kronis.

 

Kondisi kronis ini tidak bisa di anggap sebelah mata karena bisa berdampak buruk bagi kualitas intelegensia generasi masa depan Indonesia, di mana di dalamnya juga tersimpan asset yang di istilahkan dengan sebutan dividen demografi. Masalah stunting yang kronis bisa memicu terjadinya daya tahan tubuh yang rendah serta IQ yang rendah pada anak-anak.

Dalam kondisi stunting, pertumbuhan dan perkembangan sel neuron otak terhambat dan mempengaruhi perkembangan kognitif pada anak. Menurut penelitian Dr. dr. Darmayanti Rusli Syarif, SpAk bahwa anak yang mengalami gizi buruk di bawah usia 1 tahun, 25% di antara mereka beresiko memiliki tingkat kecerdasan di bawah 70 dan 40% beresiko memiliki tingkat kecerdasan antara 71-90. Dengan tingkat kecerdasan tersebut, akan membuat kemampuan akademis anak akan terganggu.

PROYEKSI GENERASI EMAS 2045, KENYATAAN ATAU FATAMORGANA?

Tahun 2045 adalah satu abad era kemerdekaan Indonesia sekaligus momentum puncak dari dividen demografi Indonesia. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam situs www.mpr.go.id pada tanggal 22 Februari 2023, menyampaikan profil Indonesia emas 2045 menargetkan terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang merata, dengan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni seturut kebutuhan zaman.

 

Oleh karena itu, di butuhkan pilar penting dalam mewujudkan Indonesia emas 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan/teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, pemantapan ketahanan  nasional dan tata Kelola pemerintahan.

Dari saat ini hingga ke tahun 2045 masih ada selisih 22 tahun, itu artinya akan ada lima periode pemilihan umum yang akan menentukan presiden Indonesia. Jika saya ibaratkan presiden sebagai dokter, maka di mulai dari pemilihan presiden 2024 hingga 2045 mutlak memiliki presiden yang cakap melakukan diagnose kritis terhadap “inhibitor penghambat” dari sektor pendidikan nasional yang sudah di uraikan sebelumnya. Jika tidak demikian, maka proyeksi Indonesia emas 2045 bukannya membuat kita seperti “The Rising Star” di panggung internasional tapi terkapar menjadi “The Fallen Star” di panggung internasional. Para pemangku kekuasaan di negara ini harus berani memberangus setiap inhibitor penghambat dalam sektor pendidikan nasional.

Sehingga, Proyeksi Indonesia emas 2045 benar-benar menjadi kenyataan dan bukan menjadi fatamorgana.

Akhir kata, kegamangan hati yang menggerakan tulisan  ini membuat saya tertegun sejenak tentang perkataan Bung Hatta yang berkata, “Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan ibu pertiwi”.

 

 

Tinggalkan Balasan